Selasa, 14 Mei 2019

Gugatan Praperadilan Rommahurmuziy Ditolak PN Jaksel

Ketum PPP Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Ketua Umum PPP, Rommahurmuziy alias Romy akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Agus di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Hakim dalam pertimbangannya memandang proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah untuk dilakukan. Termasuk juga proses penyadapan yang dilakukan sebelum tangkap tangan digelar juga dilaksanakan dengan sah secara hukum. 

Selain itu, hakim Agus juga beranggapan sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan.

Sebab, beberapa materi yang diajukan dikategorikan sebagai pokok perkara. Salah satunya terkait dengan proses pemberian goodie bag hitam senilai Rp 50 juta kepada Romy yang disebut tim Romy bisa dilaporkan sebagai gratifikasi.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan terhadap Romi sebagai tersangka penerima suap jual-beli jabatan dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) dipastikan akan berlanjut.

Adapun perbuatan Romi dalam kasus ini dinilai telah melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar