Jumat, 03 Mei 2019

Rekomendasi Diskualifikasi dari Ijtima Ulama III Dinilai Melanggar Hukum Oleh Pakar Hukum

Panitia Ijtimak Ulama III yang digelar di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019). | ISTIMEWA

Pakar Hukum, Indriyanto Seno Adji, menanggapi salah satu poin dalam rekomendasi yang dihasilkan Ijtima Ulama III yang meminta KPU RI mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019 karena diduga telah melakukan kecurangan.

Hal tersebut menurut Indriyanto Seno Adji dinilai telah melanggar hukum pidana dan Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.

Indriyanto kemudian mengungkapkan bahwa rekomendasi yang disampaikan secara terbuka oleh Ijtima Ulama III itu berisi tuduhan langsung atas dugaan kecurangan Jokowi-Ma'ruf tersebut tidak disalurkan melalui sarana institusi formal yakni Bawaslu RI.

"Jelas tegas melanggar UU Pemilu maupun pidana yang inkonstitusional sifatnya, sehingga siapapun seharusnya tetap bijak menahan diri dan tidak terjebak dalam lingkaran hukum yang inkonstitusional," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima AKURAT.CO, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Indriyanto mengatakan, sebaiknya semua pihak termasuk peserta pemilu maupun pendukung pasangan calon tertentu untuk tetap bersikap bijak terhadap proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 ini dan tetap tidak terbawa polemik serta sikap subyektif yang bisa membawa arus ketidaknyamanan masyarakat.

"Basis apapun yang dirasakan sebagai ketidakpuasan sebaiknya tetap pula dalam konteks regulasi konstitusionalitas dan tidak menciptakan kondisi yang dapat mempengaruhi keutuhan negara. Juga pernyataan-pernyataan maupun tuduhan tentang kecurangan-kecurangan berbentuk TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) sebaiknya tidak dilakukan sebagai niat negatif untuk disebarluaskan yang akan berpotensi terjadinya benturan dengan hukum," katanya.

Indriyanto menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran TSM adalah pelanggaran administratif pemilu yang bisa dan memerlukan sarana mekanisme pembuktian hukum berdasarkan perundang-undangan pemilu yakni lewat Bawaslu sebagai institusi pengawasan penyelenggaraan pemilu dan bukan dilakukan dengan cara penyebaran pernyataan-pernyataan yang tentunya menciptakan stigma negatif kepada pihak lain.

"Pernyataan-pernyataan yang berbungkus hukum sebaiknya tidak menciptakan dampak negatif kepada publik, apalagi bila kontennya bersifat tuduhan yang sebaiknya dihindari, karena berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sekali lagi, ini semua bagi kepentingan semua lapisan masyarakat yang masih mencintai dan tegar bagi Keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 45," ujar Guru Besar Universitas Krisnadwipayana itu.

Seperti diketahui, Ijtima Ulama III telah selesai digelar dan telah menyimpulkan 5 rekomendasi yang salah satunya mendesak KPU dan Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin karena diduga telah melakukan kecurangan di Pilpres 2019.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar