Minggu, 19 Mei 2019

Laporan BPN terkait Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019 Ditolak Bawaslu

Bawaslu RI menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan pelanggaran administratif TSM dalam Pemilu 2019 yang dilaporkan BPN, Gedung Bawaslu, Senin (20/5/2019) | AKURAT.CO/Aricho

Laporan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandi, terkait pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang pembacaan putusan nomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Abhan.

Bawaslu menyampaikan alasan putusan ini tidak dapat diterima adalah kurangnya alat bukti yang dimasukkan oleh pelapor dalam laporannya yaitu hanya berupa print out berita online tanpa bukti lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu No.8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

"Bahwa pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan pelanggaran administrasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu No.8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.

Putusan ini terkait dengan laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Ahmad Hanafi Rais sedangkan yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar