Minggu, 26 Mei 2019

Menteri Perhubungan Larang Boeing 737 MAX 8 Jadi Angkutan Lebaran

Sejumlah pesawat Boeing 737 MAX 8 diparkir di fasilitas produksi Boeing di Renton, Washington, AS 11 Maret 2019. | REUTERS/David Ryder

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek meninjau Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2019 serta insepksi keselamatan pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Minggu (26/5/2019).

Dalam kesempatan itu Menhub menegaskan bahwa armada pesawat Boeing 737 MAX 8 hingga saat ini masih dilarang untuk terbang, sehingga tetap tidak boleh digunakan untuk angkutan mudik dan balik Lebaran 2019.

"Boeing MAX 8 tetap tidak diizinkan untuk terbang, sekalipun akan ada puncak penerbangan jelang dan usai Lebaran," ujar Menhub Budi Karya kepada pers di Tangerang, Banten, dilansir dari Antara, Minggu (26/5/2019).

Menurut Menhub, maskapai juga telah diinstruksikan untuk tetap tidak menggunakan MAX 8 sampai ada investigasi akhir dan tidak digunakan saat angkut mudik dan balik.

"Sudah ada himbauan untuk larangan gunakan sementara MAX 8," kata Menhub.

Larangan menggunakan pesawat jenis itu, katanya, untuk menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan.

Boeing 737 Max yang merupakan pesawat terlaris produksi Boeing mengalami dua kecelakaan besar dalam kurun waktu empat bulan.

Pada Oktober 2018, Boeing 737 Max 8 jatuh dan menewaskan 189 penumpang di bawah maskapai Lion Air.

Kemudian, pada 10 Maret 2019, Boeing 737 Max 8 yang diterbangkan oleh maskapai Ethiopian Airlines jatuh dan menewaskan seluruh penumpang yang berjumlah 157 orang.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar