Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Jakarta, Kamis (4/1). | AKURAT.CO/Aji Nurmansyah
Kasus penerimaan suap yang melibatkan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso membuat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebagai rangkaian penyidikan.
Salah satu tempat yang digeledah adalah di kediaman Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Ruang kerja Mendag sebelumnya juga diperiksa penyidik KPK.
"Penyidik bergerak ke beberapa tempat dalam beberapa hari kemarin untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis(2/5/2019).
Dalam proses penyidikan sempat terungkap, bahwa Bowo membeberkan sejumlah bukti baru kepada tim penyidik seputar sumber uang yang diterimanya. Dimana, uang tersebut digunakan oleh Bowo untuk kepentingannya mengamankan suara di dapilnya dalam pileg 2019.
Adapun keterangan Bowo yang disampaikan ke penyidik adalah, salah satu sumber uang yang diterimanya berasal dari Mendag Enggartiasto Lukita.
"Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa info yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP," kata Febri.
Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan(OTT) terhadap Bowo Pangarso bersama sejumlah pihak lain di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam operasi senyap tersebut terungkap bahwa Bowo telah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi yang diduga berlawanan dengan statusnya sebagai anggota DPR RI.
Bowo selaku anggota DPR RI bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terlibat kasus tersebut.
Penyidik menduga, Bowo telah meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
Belakangan, uang yang pernah diterima Bowo dijadikan sebagai 'serangan fajar' untuk pencalonan dirinya yang kembali maju pada Pileg 2019.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:
Posting Komentar