Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Agustus 2019

Kantor Dinas DPUKP Yogyakarta Digeledah KPK

Petugas KPK memasuki Kantor Bagian Layanan Pengadaan di Komplek Kantor Balai Kota Yogyakarta, Kamis (22/8/2019). | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati

Beberapa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpantau berada di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUKP) Kota Yogyakarta, Komplek Balai Kota, Kamis (22/8/2019).

Dari hasil informasi yang dihimpun, anak buah Agus Rahardjo itu telah berada di kantor DPUPK Kota Yogyakarta sejak pukul 11.00 siang.

Kantor DPUKP yang letaknya di sisi tenggara Komplek Balai Kota itu pun tak dapat diakses oleh siapapun yang berkepentingan. Ada petugas polisi juga yang menjaganya.

Para petugas KPK yang jumlahnya sekitar 6-7 orang itu keluar dari kantor DPUKP sekitar pukul 14.38 lewat pintu belakang. Semuanya mengenakan masker, berompi, dan berjalan kaki. Ada yang membawa bundel kertas, ada juga yang menenteng tripod.

Bersama Anggota Badan Layanan Pengadaan dan Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jl Supomo, Baskoro Ariwibowo yang ikut terpantau dalam rombongan, para petugas KPK ini bergerak memasuki kantor Bagian Layanan Pengadaan di bagian barat Komplek Balai Kota Yogyakarta.

Sampai berita ini diturunkan, para petugas KPK tersebut masih berada di Bagian Layanan Pengadaan dan belum muncul kembali. Kantor ini juga dijaga petugas kepolisian.

Kedatangan para anggota KPK ini kuat dugaannya terkait kasus dugaan manipulasi lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Soepomo, Umbulharjo, Yogyakarta, di mana KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka lewat OTT di Kota Solo, Senin (19/8/2019) lalu.

Mereka adalah Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.




Sumber: AKURAT.CO

Jumat, 26 Juli 2019

Brand Manager Toyota Astra Credit Companies di Periksa KPK Terkait Korupsi

Gedung KPK. | ISTIMEWA

Brand Manager Toyota Astra Credit Companies, Harun Hutabalian dijadwalkan akan diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Muhammad Nasir, Kadis PU Kabupaten Bengkalis)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).

Bukan hanya Harun, terdapat tiga saksi lain yang juga diperiksa dalam kasus yang sama, yakni, Direktur Marketing PT Detede, Casey Lumy; mantan wakil Kepala Direktorat Marketing Jaya Konstruksi, Drajat Wijanarko; dan satu orang pihak swasta Doso Prihandoko.

"Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka MS," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yang terdiri dari Sekda Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya disangka telah memperkaya diri atau korporasi hingga merugikan negara Rp 80 miliar dalam pengerjaan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 25 Juni 2019

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly | AKURAT.CO/Wean Guspa Upadhi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el).

Pemanggilan Yasonna sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).

"Iya, benar, ada jadwal pemeriksaan tersebut. Diagendakan dalam pemeriksaan untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.

Yasonna sebenarnya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus KTP-el lainnya yang saat ini sudah menjadi terpidana, seperti Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto) dan Made Oka Masagung dari pihak swasta.

Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta dan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dengan KTP-el.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 2011 s.d. 2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lalu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S. Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 2011 s.d. 2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: AKURAT.CO

Jumat, 21 Juni 2019

Kantor Bupati dan DPRD Cirebon Digeledah KPK

Gedung KPK. | ISTIMEWA

Sejumlah ruangan di Kantor Bupati dan Gedung‎ DPRD Cirebon, Jawa Barat hari ini, Jumat (21/6/2019) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru bicara KPK Febri Diansyah, meski belum ada keterangan lebih rinci seputar kasus apa penggeledahan dilakukan.

"Ya, ada tim di Cirebon. Lokasinya nanti kami update lagi ya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).

Penggeledahan di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Cirebon berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. 

Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.

Belum ada keterangan lebih rinci seputar barang bukti apa saja yang disita oleh tim dari lokasi. Namun, informasi yang dapat disampaikan saat ini adalah penggeledahan masih berlangsung dan telah dimulai sejak pagi pukul 09.00 WIB.



Sumber: AKURAT.CO

Kamis, 20 Juni 2019

Kemenkumham Sidak Rutan KPK, Ada Apa?

Direktur Pelayanan Tahanan, Benda Sitaan, dan Barang Rampasan Ditjenpas KemenkumHAM, Heni Yuwono saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK pasca sidak Rutan, Kamis (20/6/2019) | AKURAT.CO/Bayu Primanda

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan inspeksi mendadak terhadap Rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/6/2019).

Direktur Pelayanan Tahanan, Benda Sitaan, dan Barang Rampasan Ditjenpas Kemenkumham, Heni Yuwono menuturkan bahwa pihaknya ingin melihat secara langsung kondisi di dalam rutan yang berada di belakang markas KPK tersebut.

"Kami melihat secara langsung kondisi yang ada di Rutan Cabang KPK tentang pelayanan yang diberikan oleh petugas Rutan Cabang KPK kepada tahanan di rutan," ujar Heni usai melakukan sidak di rutan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2019).

Kemudian Heni menuturkan bahwa fasilitas yang ada di Rutan Cabang KPK sudah sangat bagus mulai dari tempat tidur hingga kamar mandi.

"Kalau dari segi fasilitas, tempat tidur dan juga kamar mandi itu sangat bagus," tambahnya.

Sementara, kapasitas rutan yang disediakan untuk para penghuni sejauh ini jumlahnya masih normatif, tidak over kapasitas, atau terlalu sempit.

"Kapasitas yang ada dengan jumlah hunian kan ini masih normatif. Artinya, mereka masih mempunyai ruang yang cukup luas untuk berinteraksi dan bergerak di dalam sel karena tidak "over crowded", pungkasnya.



Sumber: AKURAT.CO

Senin, 27 Mei 2019

KPK Resmi Menahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir

Terhitung sejak Senin (27/5/2019) malam, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). | Foto: Dery/JawaPos.com

Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, terhitung sejak senin malam (27/5/2019) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan proses penyidikan, penahanan terhadap Sofyan dilakukan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjadikannya sebagai tersangka.

"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kavling K-4," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

Diketahui, pemeriksaan terhadap Sofyan sempat berjalan alot, mengingat orang nomor satu di PLN tersebut sempat mangkir dari pemeriksaan sebelumnya pada Jum'at (24/5/2019) lalu.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang akibat Sofyan mangkir dari pemeriksaan.

Sofyan setidaknya akan mendekam di sel tahanan KPK hingga melewati hari raya Idul Fitri.

Sofyan tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' saat keluar dari gedung KPK, sembari ditemani oleh penyidik dan pengawal tahanan beserta kuasa hukumnya.

"Sudah yah,doain saja. Kami ikuti proses nya," ujar Sofyan saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.



Sumber: AKURAT.CO

Rabu, 15 Mei 2019

Kantor Bupati Bengkalis Digeledah KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan

Gedung KPK. | Foto: Sebarr.com

Diduga terlibat kasus korupsi peningkatan jalan, kantor bupati Bengkalis Amril Mukminin digeledah tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada penggeledahan yang dilakukan oleh KPK hari ini di Bengkalis," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Ada tiga lokasi yang digeledah, lokasi tersebut antara lain: Kantor Bupati Bengkalis, Pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis, dan kantor dinas Pekerjaan Umum setempat.

"Penggeledahan Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan. Dari penggeledahan itu kami amankan sejumlah dokumen-dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan," kata Febri.

Saat ini rangkaian proses penyidikan masih berjalan di lokasi. Untuk informasi lebih lanjut nantinya akan disampaikan KPK lewat konferensi pers.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang terdiri dari Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 14 Mei 2019

Gugatan Praperadilan Rommahurmuziy Ditolak PN Jaksel

Ketum PPP Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Ketua Umum PPP, Rommahurmuziy alias Romy akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Agus di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Hakim dalam pertimbangannya memandang proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah untuk dilakukan. Termasuk juga proses penyadapan yang dilakukan sebelum tangkap tangan digelar juga dilaksanakan dengan sah secara hukum. 

Selain itu, hakim Agus juga beranggapan sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan.

Sebab, beberapa materi yang diajukan dikategorikan sebagai pokok perkara. Salah satunya terkait dengan proses pemberian goodie bag hitam senilai Rp 50 juta kepada Romy yang disebut tim Romy bisa dilaporkan sebagai gratifikasi.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan terhadap Romi sebagai tersangka penerima suap jual-beli jabatan dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) dipastikan akan berlanjut.

Adapun perbuatan Romi dalam kasus ini dinilai telah melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.



Sumber: AKURAT.CO

Kamis, 09 Mei 2019

Dirut PLN Nonaktif Mengajukan Gugatan Praperadilan

Dirut PLN, Sofyan Basir di kantor PLN pusat. | Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif, Sofyan Basir, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, memilih jalan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu (8/5/2019).

Isi dalam gugatannya, Sofyan mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam hal ini selaku termohon. Setidaknya ada sejumlah petitum permohonan dari Sofyan Basir.

"Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini," tulis petitum permohonan gugatan praperadialn Sofyan Basir, yang diajukan pada Jumat (10/5/2019).

Selain itu, materi gugatan juga memerintahkan KPK selaku termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun Sofyan BasirTindakan hukum itu di antaranya melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan.

Hal itu sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," tulis isi petitum.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan Basir telah bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo. 

Pemberian uang tersebut, ditengarai pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l.

Sofyan pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.




Sumber: AKURAT.CO

PPP Mengaku Ikhlas Jika Lukman Hakim Kena Reshuffle dari Kabinet Kerja

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin. | Foto/Moeslim Choice

Arsul Sani selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPPmenegaskan pihaknya sudah mewakafkan sepenuhnya kadernya Lukman Hakim Syaifuddin semenjak ia dipilih sebagai Menteri Agama Kabinet Kerja.

Oleh karena itu, PPP sepenuhnya menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo jika kemudian kehadirannya dianggap sudah tak lagi diperlukan untuk ada dalam kabinet Jokowi-JK. 

"Prinsipnya terkait Menteri Agama, ketika beliau diminta pak Jokowi untuk jadi Menteri Agama, sudah kami wakafkan. Dan kemudian apakah masih dipertahankan atau sudah tidak diperlukan, apapun alasannya kita percayakan pada presiden, kami engga persoalkan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

"Soal reshuffle ini kita serahkan sepenuhnya pada Jokowi sebagai presiden. Karena memang mengangkat dan memberhentikan menteri itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," jelasnya.

Arsul juga mengatakan bahwa sebagai partai yang berada dalam koalisi Pemerintah, tugasnya hanya menyiapkan kader yang berkualitas untuk mengabdi kepada negara.

"Itu kita serahkan sepenuhnya pada presiden, partai kewajibannya kalau ada kadernya di kabinet dicopot kemudian diminta oleh presiden untuk siapkan kader lain kami siap untuk sampaikan pada presiden kader lain," terangnya.

Setelah Pilpres 2019, isu reshuffle kabinet para menteri pembantu Presiden Jokowi kian berhembus.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto mengatakan bahwa peluang perombakan kabinet itu memang ada. Namun, belum tahu kapan waktunya.

"Bahwa Pak Presiden melihat atau me-review ke belakang untuk reshuffle selalu didahului evaluasi Pak Presiden dengan menterinya dan tidak dilakukan dalam satu termin waktu tertentu. Evaluasi itu dilakukan setiap saat dan Pak Presiden Jokowi selalu cross-check kinerja pembantunya kepada semua pihak," kata Johan di kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).



Sumber: AKURAT.CO

Rabu, 08 Mei 2019

Soal Uang Gratifikasi Rp10 Juta yang Dilaporkan ke KPK, Begini Penjealasan Kemenag

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai diperiksa KPK. | AKURAT.CO/Aricho Hutagalung

Menag Lukman Hakim Saifuddin sudah melaporkan uang Rp 10 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin ke KPK. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki.

Mastuki menjelaskan bahwa, pelaporan dilakukan  pada 26 Maret 2019, atau selang 11 hari setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Haris Hasanuddin di Surabaya yang terjadi 15 Maret 2019.

Kemudian Mastuki juga mengungkapkan, uang tersebut memang baru disampaikan ke Menag setelah OTT KPK. Menurut Mastuki, Haris menitipkan uang tersebut kepada ajudan saat mendampingi Menag kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019. Oleh penerima, uang tersebut baru sempat disampaikan ke Menag setelah terjadinya OTT KPK di Surabaya.

"Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa,"  kata Mastuki di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

"Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," sambungnya. 

Ia menambahkan, pelaporan uang Rp 10 juta itu sebagai bentuk komitmen Menag terhadap pencegahan tindak gratifikasi.

Sebagai penyelenggara negara, kata dia, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, pada ayat satu jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. 

Laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima.

Pasal 2 Ayat (2) Peraturan KPK No 02 Tahun 2014 mengatur,  pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.

"Kalau disebutkan Menag menerima uang Rp 10 juta itu pada 9 Maret, selang 17 hari kalender nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya Menag laporkan gratifikasi itu dalam 12 hari kerja," tukasnya.

Menurut Mastuki, pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi. Bahkan, pada rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 yang berlangsung 11 – 12 Desember 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didaulat sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik Negara.

"Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan ini, yaitu: Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin," pungkasnya.[



Sumber: AKURAT.CO

Minggu, 05 Mei 2019

KPK Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. | Foto/Moneysmart

Sofyan Basir akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Direktur Utama PT PLN non-aktif itu datang sekitar pukul 10.00 WIB dan tidak menyampaikan banyak hal saat masuk ke gedung KPK. Pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah yang pertama kalinya.

"Enggak, enggak," kata Sofyan menjawab pertanyaan wartawan apakah ia siap ditahan atau tidak di gedung KPK Jakarta, Senin (6/5/2019).

Bukan hanya Sofyan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain dalam perkara tersebut yaitu Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Lusiana Ester, dosen program studi Teknik Pertambangan ITB Syafrizal, office boy PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, staf pengamanan PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, dua orang pihak swasta yaitu Jumadi dan Lukman Hakim.

Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.

Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.


Sumber: AKURAT.CO

Jumat, 03 Mei 2019

Oknum Hakim Terkena OTT KPK di Balikpapan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. | AKURAT.CO/Bayu Primanda

Seorang oknum hakim di Balikpapan, Kalimantan Timur, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febri Diansyah selaku juru bicara KPK membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa saat ini tim KPK telah mengamankan sejumlah pihak dalam operasi senyap tersebut.

"Iya, tadi ada 5 orang diamankan di sana. ada Hakim dan Pengacara," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti terkait apa proses tangkap tangan itu dilakukan. Kuat dugaan telah terjadi tindak pidana suap yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Sekarang masih pemeriksaan di Polda (Balikpapan), besok pagi dibawa ke Jakarta," kata Febri.



Sumber: AKURAT.CO

Kamis, 02 Mei 2019

Rumah Menteri Perdagangan Enggartiasto Digeledah Penyidik KPK

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Jakarta, Kamis (4/1). | AKURAT.CO/Aji Nurmansyah

Kasus penerimaan suap yang melibatkan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso membuat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebagai rangkaian penyidikan.

Salah satu tempat yang digeledah adalah di kediaman Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Ruang kerja Mendag sebelumnya juga diperiksa penyidik KPK.

"Penyidik bergerak ke beberapa tempat dalam beberapa hari kemarin untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis(2/5/2019).

Dalam proses penyidikan sempat terungkap, bahwa Bowo membeberkan sejumlah bukti baru kepada tim penyidik seputar sumber uang yang diterimanya. Dimana, uang tersebut digunakan oleh Bowo untuk kepentingannya mengamankan suara di dapilnya dalam pileg 2019.

Adapun keterangan Bowo yang disampaikan ke penyidik adalah, salah satu sumber uang yang diterimanya berasal dari Mendag Enggartiasto Lukita.

"Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa info yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP," kata Febri.

Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan(OTT) terhadap Bowo Pangarso bersama sejumlah pihak lain di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam operasi senyap tersebut terungkap bahwa Bowo telah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi yang diduga berlawanan dengan statusnya sebagai anggota DPR RI.

Bowo selaku anggota DPR RI bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terlibat kasus tersebut.

Penyidik menduga, Bowo telah meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.

Belakangan, uang yang pernah diterima Bowo dijadikan sebagai 'serangan fajar' untuk pencalonan dirinya yang kembali maju pada Pileg 2019.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 30 April 2019

Gedung Kementerian Perdagangan Digeledah KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menjawab pertanyaan wartawan | Sopian

Kantor Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK melakukan penggeledahan ini karena buntut dari kasus dugaan suap yang menyeret anggota Komisi VI DPR dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (29/4/2019).

Menurut Febri, penggeledahan tersebut dilakukan untuk pengembangan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan suap tersangka Bowo.

Penggeladahan itu sendiri saat ini masih berlangsung. “Penggeledahan masih berlangsung,” ujar Febri.

Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager Humpuss, Asty Winasti, sebesar Rp89,4 juta, Rp221 juta dan 85,130 dolar AS.

Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. Bowo, Asty, dan Indung sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.

Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.

Suap diberikan agar Pupuk Indonesia memakai jasa PT Humpuss Transportasi Kimia untuk mendistribusikan pupuk. Pada saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang total Rp8 miliar dalam 400 ribu amplop yang dibungkus 84 kardus.

Uang itu terdiri dari pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk ‘serangan fajar’ dalam Pemilu 2019.



Sumber: AKURAT.CO

Kamis, 25 April 2019

KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Korupsi Saat Geledah Rumah Bupati Solok Selatan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar jumpa pers terkait status Setya Novanto, Jumat (17/11) 
| AKURAT.CO/Bayu Primanda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria,  dari hasil penggeledahan dikabarkan telah mengamankan sejumlah alat bukti terkait kasus korupsi yang belum dijelaskan secara rinci.

"Dari lokasi (Rumah Bupati) disita dokumen-dokumen terkait proyek," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, pada Kamis (25/4/2019).

Walaupun masih enggan menjabarkan lebih lanjut terkait kasus apa yang tengah ditangani pihaknya di provinsi Sumatera Barat tersebut, namun ia memastikan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini.

Mengingat, proses penanganan perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Prosesnya tentu sudah di tingkat penyidikan. Namun karena tim masih bekerja di lapangan, nanti informasi lebih lengkap terkait perkara dan tersangkanya akan disampaikan menyusul," kata Febri.



Sumber: AKURAT.CO

Wali Kota Tasikmalaya di Tetapkan Sebagai Tersangka Suap Oleh KPK

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8/2019) 
| AKURAT.CO/Bayu Primanda

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam kasus sebelumnya yang ditangani lembaga anti rasuah tersebut.

KPK menetapkan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan atas pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani KPK

"‎Benar (Budi Budiman), sudah (tersangka)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu, (24/4/2019).

Pimpinan KPK, telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) dalam kasus Budi Budiman. Meski begitu ia enggan menjelaskan secara lebih detil kasus yang menjerat Wali Kota Tasikmalaya tersebut.

"Jumat (akan) diumumkan di konferensi pers," jelasnya.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Tasikmalaya, seperti kantor Wali Kota, dan menggeledah rumah dan ruang kerja Budi Budiman. Selain itu, tim KPK juga menyegel kantor Dinas PUPR Kota Tasikmalaya dan ruangan Dirut RSUD dr Soekarjo, Kota Tasikmalaya.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran telah disita penyidik untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, pada 14 Agustus 2018 lalu, penyidik KPK pernah memeriksa Budi Budiman sebagai saksi kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan terpidana Yaya Purnomo.




Sumber: AKURAT.CO