Tampilkan postingan dengan label OTT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OTT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Mei 2019

Oknum Hakim Terkena OTT KPK di Balikpapan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. | AKURAT.CO/Bayu Primanda

Seorang oknum hakim di Balikpapan, Kalimantan Timur, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febri Diansyah selaku juru bicara KPK membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa saat ini tim KPK telah mengamankan sejumlah pihak dalam operasi senyap tersebut.

"Iya, tadi ada 5 orang diamankan di sana. ada Hakim dan Pengacara," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti terkait apa proses tangkap tangan itu dilakukan. Kuat dugaan telah terjadi tindak pidana suap yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Sekarang masih pemeriksaan di Polda (Balikpapan), besok pagi dibawa ke Jakarta," kata Febri.



Sumber: AKURAT.CO

Jumat, 29 Maret 2019

Bowo Sidik Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Setelah Resmi Jadi Tersangka

Bukti suap yang yang diterima anggota DPR | AKURAT.CO/Bayu Primanda

Bowo Sidik Pangarso (BSP), Anggota DPR RI Komisi VI, akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap.

"Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima BSP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 5 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa persnya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Merujuk pada pasal 12 yang diterapkan KPK untuk Bowo dalam kasus ini, ada konsekuensi masa pidana maksimal seperti yang tertulis dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai berikut:

'Setiap yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah,'

Di dalam kasus ini, KPK pun telah mengindikasikan bahwa Bowo menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asti Winasti sebesar Rp 89,4. 

Namun penerimaan yang dilakukan bukanlah kali pertama dilakukan, sehingga nilai suap yang didapat Bowo jika ditotal mencapai Rp8 miliar.

"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," tutur Basaria.

Adapun penyidikan dalam kasus ini baru dimulai, sehingga kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain bisa saja terjadi, sepanjang adanya kelengkapan alat bukti. Terlebih, KPK telah menemukan bukti bahwa uang yang dikumpulkan Bowo untuk kepentingan 'Serangan Fajar' di Pemilu 2019.




Sumber: AKURAT.CO

Kamis, 28 Maret 2019

OTT Di Jakarta, KPK: Ini Terkait Distribusi Pupuk Menggunakan Kapal

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. | Foto/IDN Times

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Opreasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (27/3/2019), terkait distribusi pupuk.

"Transaksi ini atau dugaan penyerahan uang tersebut itu diindikasikan terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) dini hari.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah distribusi pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi.

"Saya belum dapat informasinya tetapi yang pasti ada kebutuhan distribusi pupuk dari salah satu BUMN yang memproduksi dan mengelola pupuk menggunakan kapal pihak swasta. Diduga transaksi yang terkait dengan itu," tuturnya.

KPK total mengamankan tujuh orang,  terdiri atas unsur direksi BUMN, swasta, dan pengemudi.

"Tentu saja pihak-pihak yang diamankan ini adalah mereka yang terkait dengan distribusi produksi dan distribusi pupuk tersebut," jelas Febri.

KPK sangat menyayangkan jika dilihat dari objeknya tersebut terkait dengan distribusi pupuk.

"Jadi, jika ada transaksi di sana tentu saja kepentingan yang lebih besar untuk distribusi pupuk ini kemudian terganggu," kata dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.




Sumber: AKURAT.CO

Jumat, 15 Maret 2019

Agus Rahardjo Benarkan Pihaknya Menangkap Ketum PPP Romahurmuziy

Ketua KPK, Agus Rahardjo | Foto/sebarr.com

Kabar tertangkapnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Rommahurmuziy alias Romi dalam operasi tangkap tangan dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.

"Betul ada giat KPK di Jatim, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Agus saat dihubungi AKURAT.CO, Jum'at (15/3/2019).

Dengan  ditangkapnya Romi, maka tim yang kini tengah bertugas di lokasi punya waktu 1x24 untuk melakukan gelar perkara, demi menentukan status terhadap pihak yang diamankan tersebut.

"Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam/besok pagi," ujar Agus.

Namun demikian, Agus belum menjabarkan terkait perkara apa, Romi diamankan oleh pihaknya.

Kuat dugaan, orang nomor satu di partai berlambang Ka'bah tersebut melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.



Sumber: AKURAT.CO