Tampilkan postingan dengan label PPP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juni 2019

Dari Pengusaha Hingga Pendana Aksi Pembunuhan 4 Tokoh Negara, Berikut Sepak Terjang Habil Marati

Habil Marati | swamedium

Nama kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati mencuat setelah jajaran penegak hukum menguak beberapa tokoh yang merencanakan pembunuhan terhadap 4 tokoh negara.

Petugas Kepolisian menetapkan Habil Marati sebagai tersangka dan ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). Habil Marati memberikan uang kepada Kivlan Zen yang digunakan untuk pembelian senjata api.

Pria yang lahir di Raha, Sulawesi Tenggara, pada 7 November 1962 merupakan lulusan Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta (1991) dan aktif dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam Yogyakarta (1987-1990).

Sebelum terjun didunia politik, dia pernah beberapa kali menempati posisi jabatan direktur di sejumlah perusahaan, yakni Dirut PT Batavindo Kridanusa (1994), Dirut PT Galaxy Pasific Evalindo (1997), Dirut PT Makassar Perrosal Global (1997), Dirut PT Satomer Asri Fiberindo (1997), Dirut PT Industry Kakao Utama (2000), dan Dirut PT Agra Post Lava (2000).

Tidak hanya di aktif menjadi direktur di beberapa perusahaan, Habil Marati juga aktif di beberapa organisasi. Dia pernah menjadi Ketua DPW Parmusi Sumut dan Penasihat PSSI Sumut (2002-2005).

kemudian dia terjun ke politik dan menjadi Ketua DPP PPP. Pada 1997-1999, dia menjadi anggota MPR. Kemudian, dia juga sempat jadi anggota Komisi XI DPR Habil Marati dari fraksi PPP.

Selanjutnya, Habil Marati dikenal sebagai politikus PPP yang mendukung Prabowo saat PPP pecah kongsi. Pada 2017, dia pernah membela Anies Baswedan ketika menyampaikan pidato kemenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Banyak kalangan menilai pidato Anies sarat akan nuansa rasisme karena memakai istilah pribumi. Namun Marati menilai pidato Anies itu justru membela kaum pribumi.



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 14 Mei 2019

Gugatan Praperadilan Rommahurmuziy Ditolak PN Jaksel

Ketum PPP Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Ketua Umum PPP, Rommahurmuziy alias Romy akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Agus di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Hakim dalam pertimbangannya memandang proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah untuk dilakukan. Termasuk juga proses penyadapan yang dilakukan sebelum tangkap tangan digelar juga dilaksanakan dengan sah secara hukum. 

Selain itu, hakim Agus juga beranggapan sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan.

Sebab, beberapa materi yang diajukan dikategorikan sebagai pokok perkara. Salah satunya terkait dengan proses pemberian goodie bag hitam senilai Rp 50 juta kepada Romy yang disebut tim Romy bisa dilaporkan sebagai gratifikasi.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan terhadap Romi sebagai tersangka penerima suap jual-beli jabatan dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) dipastikan akan berlanjut.

Adapun perbuatan Romi dalam kasus ini dinilai telah melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.



Sumber: AKURAT.CO

Kamis, 09 Mei 2019

PPP Mengaku Ikhlas Jika Lukman Hakim Kena Reshuffle dari Kabinet Kerja

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin. | Foto/Moeslim Choice

Arsul Sani selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, menegaskan pihaknya sudah mewakafkan sepenuhnya kadernya Lukman Hakim Syaifuddin semenjak ia dipilih sebagai Menteri Agama Kabinet Kerja.

Oleh karena itu, PPP sepenuhnya menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo jika kemudian kehadirannya dianggap sudah tak lagi diperlukan untuk ada dalam kabinet Jokowi-JK. 

"Prinsipnya terkait Menteri Agama, ketika beliau diminta pak Jokowi untuk jadi Menteri Agama, sudah kami wakafkan. Dan kemudian apakah masih dipertahankan atau sudah tidak diperlukan, apapun alasannya kita percayakan pada presiden, kami engga persoalkan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

"Soal reshuffle ini kita serahkan sepenuhnya pada Jokowi sebagai presiden. Karena memang mengangkat dan memberhentikan menteri itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," jelasnya.

Arsul juga mengatakan bahwa sebagai partai yang berada dalam koalisi Pemerintah, tugasnya hanya menyiapkan kader yang berkualitas untuk mengabdi kepada negara.

"Itu kita serahkan sepenuhnya pada presiden, partai kewajibannya kalau ada kadernya di kabinet dicopot kemudian diminta oleh presiden untuk siapkan kader lain kami siap untuk sampaikan pada presiden kader lain," terangnya.

Setelah Pilpres 2019, isu reshuffle kabinet para menteri pembantu Presiden Jokowi kian berhembus.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto mengatakan bahwa peluang perombakan kabinet itu memang ada. Namun, belum tahu kapan waktunya.

"Bahwa Pak Presiden melihat atau me-review ke belakang untuk reshuffle selalu didahului evaluasi Pak Presiden dengan menterinya dan tidak dilakukan dalam satu termin waktu tertentu. Evaluasi itu dilakukan setiap saat dan Pak Presiden Jokowi selalu cross-check kinerja pembantunya kepada semua pihak," kata Johan di kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 19 Maret 2019

KPK Menggeledah Kantor Kemenag dan PPP

Ruangan Kemenag Disegel | ISTIMEWA

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Siang ini dalam rangka penyidikan, tim disebar di kantor Kementerian Agama dan kantor PPP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/3/2019) siang.

Febri menyatakan bahwa proses penggeledahan pada dua kantor tersebut saat ini masih berjalan.

"Kami percara pihak-pihak di lokasi akan kooperatif dan mendukung proses ini," ucap Febri.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan karena pihaknya menduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut.

Sampai saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Dalam kronologi kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2018, diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui "Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi". Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Pengumuman itu juga dapat dibuka secara daring atau online di http.//seleksijpt.kemenag.co.id. Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk Haris Hasanuddin.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin dengan Romahurmuziy dan pihak lain.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Rl.



Sumber: AKURAT.CO

Jumat, 15 Maret 2019

Agus Rahardjo Benarkan Pihaknya Menangkap Ketum PPP Romahurmuziy

Ketua KPK, Agus Rahardjo | Foto/sebarr.com

Kabar tertangkapnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Rommahurmuziy alias Romi dalam operasi tangkap tangan dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.

"Betul ada giat KPK di Jatim, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," kata Agus saat dihubungi AKURAT.CO, Jum'at (15/3/2019).

Dengan  ditangkapnya Romi, maka tim yang kini tengah bertugas di lokasi punya waktu 1x24 untuk melakukan gelar perkara, demi menentukan status terhadap pihak yang diamankan tersebut.

"Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam/besok pagi," ujar Agus.

Namun demikian, Agus belum menjabarkan terkait perkara apa, Romi diamankan oleh pihaknya.

Kuat dugaan, orang nomor satu di partai berlambang Ka'bah tersebut melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.



Sumber: AKURAT.CO