Tampilkan postingan dengan label Makar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makar. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Juni 2019

Penyidik Polda Metro Jaya Cecar Kivlan Zen Dengan 23 Pertanyaan

Kivlan Zein mendatangi Mabes Polri, Senin (13/5/2019) | AKURAT.CO/Aricho Hutagalung

Selama kurang lebih 10 jam, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Mayjen (Purn) Kivlan Zen pada Senin (17/6/2019) malam. Kivlan diperiksa sejak pukul 11.00 hingga pukul 21.15 WIB.

Muhammad Yuntri yang merupakan kuasa hukum Kivlan, mengatakan bahwa kliennya dicecar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebanyak 23 pertanyaan. 

"Tadi itu hanya konfirmasi tentang aliran dana. Ada 23 lebih kurang pertanyaan," ujar dia Senin (17/6/2019). 

Menurut Yutri, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik, terkait dengan aliran dana yang diterima oleh kliennya sebesar 4.000 SGD. Kepada penyidik juga Kivlan membantah kalau uang sebanyak itu untuk dibeli senjata api.

"Jadi, sudah kita bantah semua, tidak ada keterlibatan aliran dana yang mengarah kepada pembunuhan, pengadaan senjata. Tidak ada," tegas Yuntri. 

Sebelumnya diketahui, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kivlan Zen terkait dengan aliran dana 4.000 SGD.

Dana itu awalnya diduga untuk membeli senjata api untuk membunuh 4 tokoh nasional. Namun oleh Kivlan dibantah bahwa dana sebanyak itu untuk demo aksi Supersemar.



Sumber: AKURAT.CO

Rabu, 12 Juni 2019

Ancam Jokowi dan Wiranto, Begini Nasib Pria Bersorban Hijau

Terduga pelaku yang mengancam Jokowi. | Screenshot video

Pria bersorban hijau bernama Muhammad Fahri, ditahan polisi selama 20 hari untuk mempermudah proses pemeriksaan. Ia ditahan karena mengancam Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu, sesuai aturan (20 hari)," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Semenjak ditahan, Fahri dimasukkan ke ruang tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Fahri yang merupakan sosok asli yang diduga mengancam ingin membunuh Jokowi dan Wiranto itu ditangkap di Sulawesi Tengah saat berada di kediaman orang tuanya.

Sebelumnya, polisi mengaku telah menangkap pelaku tindakan tersebut pada 24 Mei 2019. Namun, ternyata pemuda bernama Teuku Yazhid yang sebelumnya diamankan itu bukan pelaku yang asli.

"Iya, betul (yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli)," kata Sapta, Senin (10/62019).

Video ancaman itu beredar di Twitter dan WhatsApp. Video tersebut menayangkan dua orang pria. Satu pria mengenakan pakaian putih dan bersorban hijau yang diikat di kepala. Pria lainnya mengenakan jaket kulit dan sorban berwarna gelap.

Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Jokowi dan Wiranto. Ancaman diucapkan oleh pria bersorban hijau, sementara itu, pria yang bersorban gelap berperan sebagai perekam video dengan mode vlog.

Karena hal tersebut, Relawan Joko Widodo, C Suhadi melaporkan seseorang yang mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto ke polisi. Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) itu memperkarakan pengancam dengan tuduhan makar.

"Saya sebagai bangsa enggak senang Kepala Negara dicaci maki. Sebagai rakyat dan relawan Jokowi saya tidak suka Presiden dicaci begitu, apalagi diancam mau dibunuh dan sebagainya," kata Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5).

Suhadi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada beberapa pasal lain juga saya laporkan," ujar dia.

Dalam laporan Suhadi menyertakan barang bukti berupa video. Ia mengaku pertama kali mendapatkan video dari grup perpesanan WhatsApp.



Sumber: AKURAT.CO

Dari Pengusaha Hingga Pendana Aksi Pembunuhan 4 Tokoh Negara, Berikut Sepak Terjang Habil Marati

Habil Marati | swamedium

Nama kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati mencuat setelah jajaran penegak hukum menguak beberapa tokoh yang merencanakan pembunuhan terhadap 4 tokoh negara.

Petugas Kepolisian menetapkan Habil Marati sebagai tersangka dan ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). Habil Marati memberikan uang kepada Kivlan Zen yang digunakan untuk pembelian senjata api.

Pria yang lahir di Raha, Sulawesi Tenggara, pada 7 November 1962 merupakan lulusan Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta (1991) dan aktif dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam Yogyakarta (1987-1990).

Sebelum terjun didunia politik, dia pernah beberapa kali menempati posisi jabatan direktur di sejumlah perusahaan, yakni Dirut PT Batavindo Kridanusa (1994), Dirut PT Galaxy Pasific Evalindo (1997), Dirut PT Makassar Perrosal Global (1997), Dirut PT Satomer Asri Fiberindo (1997), Dirut PT Industry Kakao Utama (2000), dan Dirut PT Agra Post Lava (2000).

Tidak hanya di aktif menjadi direktur di beberapa perusahaan, Habil Marati juga aktif di beberapa organisasi. Dia pernah menjadi Ketua DPW Parmusi Sumut dan Penasihat PSSI Sumut (2002-2005).

kemudian dia terjun ke politik dan menjadi Ketua DPP PPP. Pada 1997-1999, dia menjadi anggota MPR. Kemudian, dia juga sempat jadi anggota Komisi XI DPR Habil Marati dari fraksi PPP.

Selanjutnya, Habil Marati dikenal sebagai politikus PPP yang mendukung Prabowo saat PPP pecah kongsi. Pada 2017, dia pernah membela Anies Baswedan ketika menyampaikan pidato kemenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Banyak kalangan menilai pidato Anies sarat akan nuansa rasisme karena memakai istilah pribumi. Namun Marati menilai pidato Anies itu justru membela kaum pribumi.



Sumber: AKURAT.CO

Minggu, 19 Mei 2019

Kasus Dugaan Makar, Polda Metro Ringkus Lieus Sungkharisma

Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma | ISTIMEWA

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap aktivis Lieus Sungkharisma alias Li Xeu Xiung atas kasus dugaan makar. Penangkapan ini dilakukan karena Lieus mangkir dari dua kali panggilan penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono membenarkan penangkapan terhadap Lieus pada Senin (20/5/2019) dini hari.

"Benar, silakan ke Kriminal Umum (Krimum) ya," ujar Argo, Senin (20/5/2019).

Akan tetapi, Argo tak menyebutkan secara rinci alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Lieus. Sebab penyidik masih bekerja melakukan pemeriksaan.

"Nanti ya, di Krimum," tutupnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019 lalu atas tuduhan makar. Kemudian kasus itu dilimpahkan ke Mapolda Metro Jaya.



Sumber: AKURAT.CO

Tersandung Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Praperadilan

Abdullah Al Katiri dari Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana. | Foto : VIVA/Ridho Permana

Terkait dengan kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Eggi Sudjana, koordinator Tim Hukum Eggi Sudjana, Abdullah Al-Katiri menyatakan bahwa pihaknya saat ini telah mengajukan gugatan praperadilan.

"Sudah kami ajukan, katanya sudah dijadwalkan tanggal 29 (Mei 2019). Intinya mau disidangkan 29 Mei. Biasanya pihak terlapor biasanya mundur, jadi ada kemungkinan setelah hari raya," ujar Al-Katiri di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).

Kemudian Al-Katiri menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam menghadapi kasus ini, mengingat pihak kepolisian akan membawa sejumlah alat bukti terkait perbuatan Eggi dalam prosesnya nanti.

"Kami siap, kami hadapi semuanya itu," tegasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sudah menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Eggi adalah subjektivitas penyidik, mengingat Eggi kurang kooperatif saat pemeriksaan.

"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Iya jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," jelas Argo kepada awak media.



Sumber: AKURAT.CO