Kamis, 27 Juni 2019

MK Lanjut Proses Gugatan Hasil Pileg Setelah Umumkan Putusan PHPU Pilrpes

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). | AKURAT.CO/Oktaviani

Mahkamah Konstitusi (MKakan memproses gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) baik DPR/DPRD dan DPD setelah menyelesaikan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).

Fajar Laksono selku Juru Bicara MK mengatakan, hingga batas akhir pengajuan permohonan pada 24 Mei lalu, pihaknya telah menerima sebanyak 339 permohonan.

“Hari Senin besok (1/7/2019) kita mulai registrasi ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari permohonan sudah masuk kemarin. Kita telaah secara berkas," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

“Kalau permohonan kan ada 339 Pileg, yang itu nanti akan ditelaah terlebih dahulu. Belum tentu perkaranya yang disidangkan sebanyak itu," tambahnya. 

Setelah itu, Fajar juga mengatakan, seluruh permohonan diregistrasi pada Senin, MK akan mulai menyidangkan sengketa tersebut pada pada 9 Juli 2019.

“Setelah registrasi baru kita mulai sidang tanggal 9 Juli sampai tanggal 30 Juli. Putusan antara rentang waktu 6 sampai 9 Agustus,” sebutnya.

Rencananya, MK akan membaca putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo-Sandi pada Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 13.30 WIB siang.



Sumber: AKURAT.CO

Vonis 5 Bulan Bagi Vanessa Angel

Vanessa Angel | AKURAT.CO/Sai

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur membacakan putusan untuk terdakwa Vanessa Angel dengan vonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila pada Rabu (26/6/2019).

"Demikian pembacaan vonis, silakan terdakwa mungkin ada yang mau didiskusikan dan disampaikan dengan tim pengacara? Apakah terdakwa menerima putusan?," tanya Hakim Ketua, Dwi Purwadi.

Vanessa memilih untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya di ruang sidang.

"Berapa tadi? Lima bulan? Gimana?,"  tanya kuasa hukum yang dijawab dengan anggukan Vanessa.

Setelah melakukan diskusi singkat, Vanessa kembali duduk di kursi terdakwa. Dia langsung menyatakan terima putusan ini. "Iya, saya terima," kata Vanessa singkat.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6/2019) lalu. Yakni 6 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan jaksa itu, Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel sempat menolak semua dakwaan jaksa dan meminta kliennya untuk segera dibebaskan.

"Kami minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita semua dikembalikan. Termasuk uang, handphone, buku tabungan, semua minta dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," tegas Milano dalam pembacaan pledoi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/6/2019).

Milano menganggap memiliki alasan kuat atas permintaannya itu. Menurutnya, transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti, yang menurut Jaksa melanggar Pasal UU ITE, masuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan.

"Kami menolak dakwaan jaksa. Makanya, kami tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," katanya saat itu.



Sumber: AKURAT.CO

Soal Agama yang Dianut Azka, Deddy Corbuzier Akhirnya Angkat Bicara

Deddy dan Azka Corbuzier | Instagram/azkacorbuzier

Di tengah kebahagiaan Deddy Corbuzier yang saat ini telah mantap menjadi seorang muslim, publik malah penasaran tentang agama yang dianut putra semata wayangnya dengan Kalina Oktarani, Azkanio Nikola Corbuzier.

Deddy sebagai ayah akhirnya angkat bicara. Dalam vlog yang diunggah dalam kanal YouTube milik Atta Halilintar, presenter 42 tahun mengungkapkan bahwa anaknya telah belajar mengenai dua agama sekaligus sejak kecil.

"Tapi Atta harus ingat, Azka memiliki ibu yang beragama Islam. Jadi pendidikan Islam pun sudah ada di dia, pendidikan Katolik pun sudah ada di dia," ujar Deddy, dikutip dari akun YouTube Atta pada Kamis (27/6/2019).

Walaupun kini dirinya telah menjadi mualaf, Deddy mengatakan bahwa ia tak akan memaksakan Azka untuk menganut agama Islam seperti dirinya maupun ibunya, Kalina.

"Hidayah itukan datangnya dari Allah bukan dari manusia. Kita hanya menunjukan, tidak memaksa. Makanya gue nggak mau maksain," pungkas Deddy Corbuzier.

Sebelumnya, Kalina juga telah mengatakan kalau ia tak mau ikut campur masalah agama anaknya. Ia membebaskan Azka memilih agama apa pun, selama sang anak bisa menjalaninya dengan baik.

"Jadi saya membebaskan anak saya mau menganut agama apapun ke depannya, mau itu islam, syukur alhamdulillah, kalo misalkan dia memeluk agama saya dan memeluk agama bapaknya yang sekarang dianut bapaknya, tapi kalau pun dia mau di luar itu, balik lagi, aku sih agama itu adalah hak asasi manusia, walaupun dia anak saya, saya tidak akan memaksakan itu. Jadilah dia pengikut yang baik dalam agama," tegas Kalina saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.



Sumber: AKURAT.CO

Sholawat Menggema Saat Massa Aksi Bergerak ke Depan Gedung MK

Massa dari berbagai organisasi masyarakat mulai berkumpul di Kawasan Patung Kuda Monumen Nasional. | AKURAT.CO/Khalishah Salsabila

Lantunan Sholawat menggema saat seluruh masyarakat yang sudah datang di sekitar Jalan Merdeka Barat sejak pukul 08.00 WIB bergerak menuju gedung Mahkamah Konstitusi.

Massa tersebut memadati dua ruas jalan Merdeka Barat untuk menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.

"Kita siap penuhi dua jalur (jalan merdeka barat)," kata salah satu orator yang berada di atas mobil losbak berwarna putih di jalan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

"Kita berharap pada waktu zuhur ada ratusan ribu perwakilan masyarakat ke tempat ini," sambungnya.

Dari pantauan AKURAT.CO, juga terlihat beragam aksesoris ikat kepala dan topi hingga pakaian, mewarnai massa yang padati jalan sekitar gedung MK sampai patung kuda. Aksesoris tersebut dibeli dari pedagang yang padati pinggiran jalan mederka Barat.

Akan ada sekitar 10 elemen masyarakat yang sudah mengajukan surat pemberitahuan itu menggelar aksi di MK sejak Rabu (26/6/2019).

Berikut daftar 10 elemen masyarakat yang surat pemberitahuan aksinya diterima polisi:

1.GISS                                   6.LPI
2.GMJ                                    7.FPI 
3.FCM                                    8.GNPF
4.Ormas Islam 212                 9.GRANAT Cijantung
5.MMUA                                10.Alumni UI.  

Diketahui pula putusan sengketa Pilpres akan dimulai oleh MK pada pukul 12.30 WIB. 

Setelah Putusan MK, TKN Akan Ajak Jokowi Bahas Rekonsiliasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerima pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).  | AKURAT.CO/Sopian

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, M. Hanif Dhakiri menyebut pihaknya akan membahas rekonsiliasi.

"Terkait pascanya nanti, kalau masalah rekonsiliasi kan tentu jadi kepentingan kita semua sebagai sebuah bangsa. Cuma formatnya seperti apa tentu nanti akan dibicarakan oleh teman-teman dikoalisi dan tentunya dengan pak Jokowi juga," kata Hanif saat tiba di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). 

Hanif juga mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan tim sukses (timses) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno untuk membahas rekonsiliasi.

"Ya kalau pertemuan-pertemuan kan secara ini kita jalan terus. Cuma yang mengarah langsung ke sana," ungkapnya.

Hanif yang juga Sekjen PKB ini optimistis Jokowi dan Ma'ruf Amin akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Meski begitu, dia akan menghormati apapun keputusan MK ihwal PHPU Pilpres.

"Terkait dengan masalah putusan hari ini tentu kita optimis bahwa kita akan menang dan kita akan terima apapun yang keputusan dari MK. Tentu kita juga berharap agar teman-teman yang di sana mengambil sikap yang sama," tandasnya.



Sumber: AKURAT.CO

Rabu, 26 Juni 2019

Indonesia Gandeng Australia Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2034

Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria, saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (19/3). | AKURAT.CO/Taufik Hidayat

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSIkabarnya mengandeng Australiaselangkah lebih maju untuk pengajuan tuan rumah Piala Dunia 2034.

Ratu Tisha Destria selaku Sekretaris Jenderal PSSI, mengatakan bahwa rencana bidding tuan rumah Piala Dunia bersama Australia ini muncul di rapat AFF beberapa waktu lalu. Semula Indonesia berniat mengajak Thailand, tetapi negara Seribu Pagoda tersebut tidak siap.

“Di meeting kemarin di AFF di Laos diputuskan menyusul tahun 2018 kemarin ketika PSSI join bid dengan Thailand untuk mewakili AFF region bidding Piala Dunia 2034 saat itu Thailand tidak siap," ujar Tisha di komplek Stadion Glora Bung Karno, Rabu (26/6/2019) siang.

"Kemudian PSSI berdiskusi dengan AFF dan akhirnya kami memutuskan untuk menggandeng Australia untuk bidding Piala Dunia 2034."

Tisha menyebut bahwa PSSI sebagai federasi sepakbola sudah siap untuk mengikuti bidding ini dan rencana itu mendapat dukungan dari AFF dan pemerintah. Ambisi tersebut akan dibawa ke rapat AFF yang diselenggarakan di waktu dekat.

“Kami melihat negara-negara ASEAN lainnya dan rencana ini akan dibawa ke rapat AFF mendatang untuk diputuskan karena saat ini posisinya di AFF, PSSI hanya dengan dua negara, yaitu Indonesia bersama dengan Australia,” kata Tisha.

“Prosesnya sedang dilakukan dan pemerintah mendukung dan AFF juga. Jadi itu betul-betul satu adventage. Kita pastinya terbuka untuk seluruh dukungan dari pemerintah.”

Walau demikian, join bidding untuk harus mementuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA. Di antaranya jumlah peserta yang boleh mengajukan diri menjadi tuan rumah bersama serta infrastruktur yang bisa mendukung acara akbar empat tahun itu.

“Namun, apabila nanti yang memenuhi infrastruktur wise dari mulai Thailand, Malaysia, Singapura, dan Vietnam, kita akan lihat bagaiman cara untuk join. Karena FIFA pun memiliki limit untuk cara join bid seperti apa kan ada regulasi yang harus dipenuhi,” kata Tisha.



Sumber: AKURAT.CO

Lewat Putusan Verstek, Tata Janeeta dan Mehdi Zaiti Resmi Bercerai

Tata Janeeta saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (19/6). 
| AKURAT.CO/Herwanto

Penyanyi Tata Janeeta yang menggugat cerai suaminya, Mehdi Zati, akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, melalui putusan verstek.

"Alhamdulillah dikabulkan semuanya (gugatan Tata terhadap suaminya) lewat putusan secara verstek," ujar Wati Trisnawati, kuasa hukum Tata Janeeta, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019).

Menurut Wati, putusan itu diambil oleh majelis hakim karena pihak tergugat, Mehdi Zati, tidak pernah hadir dalam persidangan selama ini.

"Karena kan dari awal Mehdi enggak hadir, karena dari awal pak Mehdi yang menginginkan perceraian juga," jelasnya.

Kemudian perempuan yang khas berkacamata itu menuturkan, sebenarnya sidang kliennya kali ini beragendakan pembuktian surat dan saksi. Namun karena, selama persidangan Mehdi tidak hadir, akhirnya perkara perceraian itu diputuskan hari ini.

"Sebenarnya agendanya hari ini sih pembuktian surat sama pembuktian saksi, kebetulan hari ini sudah langsung putusan," jelasnya.



Sumber: AKURAT.CO

Deretan Gim Yang Juga Haram di Aceh Selain PUBG

Setelah India, PUBG dilarang di Nepal | GIZCHINA

Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ternyata tidak hanya mengeluarkan fatwa haram untuk gim PlayerUnknown's BattleGround (PUBG) saja. Jajaran gim lainnya juga ternyata mendapat perlakuan serupa.

Berikut ini adalah daftar lengkap gim yang menerima fatwa haram dari MPU Aceh, dikutip dari berbagai media.

PUBG, Mobile Legends: Bang Bang, Free Fire, Lords Mobile: Battle of Empire, Clash of Kings, Rise of Kingdoms, Lineage 2 Revolution, Ragnarok M: Eternal Love, Crisis Action, Modern Combat 5: Blackout, Call of Duty: Heroes, Blitz Brigade, Point Blank Mobile, dan FinalShot.

Hampir serupa seperti alasan fatwa haram untuk PUBG, gim-gim tersebut dianggap mengandung unsur kekerasan, mengganggu kesehatan, kecanduan, dan kemudharatan lainnya sehingga membuat perilaku anak-anak menjadi tidak baik.

Keputusan fatwa haram tersebut diputuskan dalam sidang paripurna ulama III tahun 2019, melibatkan 47 ulama anggota MPU Aceh serta sejumlah para ahli. Awalnya hanya heboh untuk gim PUBG, tetapi ternyata berlaku juga untuk banyak gim lainnya.

Salah satu tim eSports tanah air, RRQ mengaku kecewa atas fatwa haram untuk gim yang seolah dinilai hanya dari sisi negatifnya saja. Padahal, menurut Andrian Pauline, CEO RRQ banyak sisi positif yang bisa didapat dari bermain gim.

"Kalau memang seperti itu peraturannya di Aceh, semoga tidak terjadi di daerah yang lain," ujarnya, Minggu (23/6/2019), di Jakarta.

Aceh memang salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur daerahnya. Terutama soal penerapan syariat-syariat Islam dalam menjalankan setiap aktivitasnya.



Sumber: AKURAT.CO

Muhammad di Urutan Pertama, Inilah Daftar Nama Bayi Paling Populer Sedunia

Ilustrasi nama-nama bayi | Mirror

Baby Centre, yang merupakan salah satu website parenting terbesar di dunia, mengumumkan daftar nama-nama bayi paling popular tahun 2019.

Website yang berbasis di San Fransisco, Amerika Serikat tersebut telah mendata serta menganalisis setidaknya selama enam bulan untuk mengungkap nama-nama bayi yang kerap dipilih oleh orang tua pada tahun ini.

Pada Senin 25 Juni 2019 Mirror melansir nama-nama bayi yang paling populer pada tahun 2019 paling banyak terinspirasi dari beberapa acara terkenal dunia. Salah satunya adalah serial TV favorit semua kalangan, Game of Thrones.

Ada beberapa nama populer pada era 1980an seperti Jason, John, David, Hannah, dan Emma muncul lagi di tahun ini. Kemudian nama-nama yang populer pada tahun lalu seperti Olivia dan Sophia tetap merajai daftar nama-nama populer untuk bayi perempuan.

Nama Muhammad berada di puncak daftar nama bayi laki-laki paling populer tahun ini. Namun, Oliver justru terjungkal dari posisi kedua menjadi keempat jika dibandingkan pada tahun lalu. Sementara Noah dan George menempati posisi runner up dan ketiga.

Berikut daftar lengkap nama-nama populer bayi tahun 2019 yang berhasil menduduki posisi 20 teratas versi Baby Center.

Nama bayi perempuan: 
                                
1. Olivia                    11. Aria                                    
2. Sophia                  12. Evie                                  
3. Lily                       13. Grace                                  
4. Ava                       14. Isabelle                                  
5. Mia                       15. Ella                     
6. Isla                       16. Ivy                                  
7. Amelia                  17. Sophie
8. Freya                    18. Willow
9. Isabella                 19. Charlotte
10. Emily                  20. Elsie

Nama bayi laki-laki:

1. Muhammad             11. Jaxon
2. Noah                      12. Ethan
3. George                   13. Jacob
4. Oliver                     14. Theo
5. Charlie                    15. Oscar
6. Harry                      16. Alfie
7. Leo                         17. Henry
8. Arthur                     18. Archie
9. Jack                        19. Joshua
10. Freddie                  20. Thomas

Itulah daftar nama bayi paling populer tahun ini. Kamu tertarik memakai salah satu dari nama di atas untuk bayimu?



Sumber: AKURAT.CO

Belanda Rebut Tiket Perempat Final Terakhir Usai Taklukan Jepang

Penyerang Tim Nasional Belanda, Lieke Martens saat merayakan gol keduanya ke gawang Jepang di babak 16 besar Piala Dunia Wanita Prancis 2019. | REUTERS/Lucy Nicholson

Dalam laga 16 besar Piala Dunia Wanita Prancis 2019, tim nasional Belanda menang secara dramatis atas Jepang dengan skor 2-1 di Roazhon Park, Rennes, Prancis, Rabu (26/6/2019). 

Babak pertama berlangsung, De Oranje - julukan Timnas Belanda - berhasil membuka keunggulan lebih dulu. Martens merobek gawang Jepang yang dikawal oleh Ayaka Yamashita di menit ke-17.


Menjelang babak pertama berakhir, Jepang berhasil menyamakan kedudukan melalui gol yang dicetak Yui Hasegawa pada menit ke-43. kedudukan sama kuat 1-1 pada babak pertama.

Di babak kedua, Belanda dan Jepang saling jual beli serangan. Namun, Belanda harus berjuang hingga menit akhir untuk merebut satu tiket perempat final yang tersisa.

Pada menit ke-90 petaka datang bagi Jepang, Saki Kumagai melakukan pelanggaran di dalam kotak penalti hingga akhirnya wasit menghadiahkan penalti untuk BelandaMartens enggan membuang peluang, pemain milik Barcelona itu sukses menceploskan bola ke gawang dan memastikan kemenangan Belanda 2-1.

Selanjutnya, Belanda akan menghadapi Italia di perempat final. Italia memastikan langkahnya lebih dulu usai menyingkirkan wakil Asia lainnya, yaitu China dengan skor 2-0.

Stadion Roazhon Park, Rennes, Prancis / Rabu, 26 Juni 2019
Wasit: Melisa Paola
Gol: Lieke Martens (17', 90'), Yui Hasegawa (43')

Susunan Pemain

Belanda (4-3-3): Sari Van Veenendaal (GK); Desiree Van Lunteren, Stefanie Van Der Gragt, Dominique Bloodworth, Merel Van Dongen; Jackie Groenen, Danielle Van De Donk, Sherdia Spitse; Shanice Van De Sanden, Viviane Miedema, Lieke Martens. Pelatih: Sarina Wiegman.

Jepang (4-4-2): Ayaka Yamashita (GK); Risa Shimizu, Saki Kumagai, Nana Ichisem Aya Sameshima; Ema Nakajima, Narumi Miura, Hina Sugita, Yui Hasegawa; Yuika Sugasawa, Mana Uwabuchi. Pelatih: Asako Takakura



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 25 Juni 2019

Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah, Komedian Senior Qomar 4 Sekawan Ditahan

Haji Qomar | Istimewa

Nurul Qomar atau yang populer dengan nama Qomar 4 Sekawan dikabarkan ditangkap dan ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Komedian senior sekaligus politisi itu ditahan karena diduga melakukan pemalsuan ijazah S2 dan S3 untuk kepentingannya menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Nurul Qomar sudah dipanggil namun kerap mangkir dari panggilan hingga akhirnya kepolisian menjemput paksa pada Senin malam (24/6/2019).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," ucap Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, Selasa (25/6/2019) siang.

Nurul Qomar sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Nurul Qomar sendiri telah dilantik sebagai Rektor Umus pada 2017 lalu untuk periode 2017-2021.

Namun belum setahun menjabat, Nurul Qomar memilih mengundurkan diri sebagai rektor.



Sumber: AKURAT.CO

Teddy Gusnaidi: Selain Capres-cawapres dan Tim Suksesnya, Demo di Depan MK itu Ilegal

Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi. | Twitter/@TeddyGusnaidi

Terkait seruan aksi massa yang akan turun ke Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi memberi tanggapan.

Teddy Gusnaidi menuturkan, yang mempunyai hak untuk melakukan aksi demo di lokasi MK terkait Pilpres 2019 hanya calon presiden, calon wakil presiden dan tim suksesnya.

"Selain itu ilegal. Polisi bisa membubarkan demo jika yang melakukan demo bukan pihak yang disebutkan," kata @TeddyGusnaidi melalui Twitter, Senin (24/6/2019).

Teddy mengatakan mengadakan aksi demo harus memegang suratt kuasa. "Kecuali ada perintah dari Capres atau cawapres untuk mewakili mereka melakukan Demo di MK. Tentu yang demo harus memegang surat kuasa. Jika tidak, maka yang demo harus mempertanggungjawabkan sendiri perbuatan mereka," katanya.

Teddy juga membahas mengenai pasangan calon yang marah dan protes ketika polisi membubarkan demo yang menurutnya ilegal.

"Artinya paslon itu yang menyuruh para demonstran ilegal untuk melakukan demo. Harus diusut," katanya.

Diketahui, pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengajak rakyat Indonesia untuk turun ke jalan mengawal persidangan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (26/6/2019).

Seruan aksi kawal persidangan MK dicetuskan Habib Rizieq lewat sebuah video yang diposting di akun Youtube Front TV. Video dipublikasikan pada tanggal 23 Juni 2019.

"Kami baik dari Front Pembela Islam, maupun GNPF, begitu juga dari gerakan alumni gerakan 212 mengajak seluruh umat se-Indonesia untuk ayo turun beramai-ramai, turun bersama-sama, turun sebesar-besarnya untuk kita selalu mengawal setiap sidang Mahkamah Kosntitusi," kata Habib Rizieq.

Habib Rizieq berharap jika hakim MK membuat keputusan yang adil dan benar. Ia mengajak masyarakat untuk melakukan aksi damai dan tertib di wilayah MK.

"Mahkamah Konstitusi tidak memutuskan kecuali keputusan yang adil, yang benar, yang betul-betul memenuhi rasa keadilan bagi rakyat dan bangsa Indonesia."

"Teristimewahnya hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 insya Allah kami seluruh aktivis Front Pembela Islam, GNPF ulama dan seluruh elemen PA 212, ormas-ormas Islam maupun kebangsaan, Insya Allah kami akan turun bersama-sama, besar-besaran pada tanggal 26 Juni untuk sama-sama melakukan aksi super damai, yang tertib yang disiplin, yang bersih yang santun yang ramah yang aman dan nyaman disekitar wilayah lokasi Mahkamah Konstitusi RI," katanya.



Sumber: AKURAT.CO

Uruguay ke Perempat Final Berkat Gol Tunggal Cavani

Striker Uruguay Edinson Cavani (kiri) sedang merayakan golnya bersama Luis Suarez saat mengalahkan Chile di laga terakhir Grup C Piala Amerika 2019 pada Selasa (25/6) pagi WIB.
 | Ricardo Moraes

Laga terakhir Grup C Piala Amerika 2019, Uruguay berhasil memetik kemenangan tipis 1-0 atas Chile pada Selasa (25/6/2019) pagi WIB. Gol tunggal Edinson Cavani mengantar timnya melaju ke babak perempat final.

Pada menit ke-23 babak pertama, Uruguay mendapat peluang melalui striker andalannya, Luis Suarez. Sayang, tembakan kerasnya masih membentur bek Chile sehingga laju bola dapat ditangkap dengan mudah oleh kiper Chile, Gabriel Arias.

Hingga babak pertama berakhir, belum ada perubahan yang signifikan dari kedua tim. Mereka masih mencoba membaca taktik lawannya untuk bisa mendapatkan peluang.

Babak kedua dimulai, Uruguay langsung tancap gas dengan sundulan dari Diego Godin di menit ke-48. Namun, tandukannya tersebut masih mampu dihalau oleh Arias.

Chile hampir mendapat peluang emas melalui tendangan penalti usai Alexis Sanchez dijatuhkan di dalam kotak penalti di menit ke-55. Sayang, wasit tidak menganggapnya sebagai sebuah pelanggaran dan tidak menghadiahkan penalti untuk Chile.


Bermula dari umpan silang Jonathan Rodriguez, Uruguay akhirnya mampu membuka skor telat lewat sundulan Cavani di menit ke-82. Cavani yang tak terkawal langsung melepas tandukannya yang tak mampu dijangkau oleh Arias. Skor menjadi 1-0 untuk Uruguay.

Hingga laga berakhir, Chile tak sanggup menyamakan kedudukan. Dengan kemenangan ini, Uruguay kian kokoh di puncak Grup C dan berhak lolos ke fase delapan besar Piala Amerika 2019.


Laga ketiga Grup C Piala Amerika 2019
Stadion do Maracana, Brasil / Selasa, 25 Juni 2019
Kick-off: 06.00 WIB
Wasit: Raphael Claus
Gol: Edinson Cavani (82')

Susunan Pemain

Chile (3-5-2): Gabriel Arias (GK); Gary Medel, Gonzalo Jara, Guillermo Maripan; Paulo Diaz, Charles Aranguiz , Erick Pulgar, Pablo Hernandez, Oscar Opazo; Eduardo Vargas, Alexis Sanchez. Pelatih: Reinaldo Rueda.

Uruguay (4-4-2): Fernando Muslera (GK); Giovanni Gonzalez, Jose Gimenez, Diego Godin, Martin Caceres; Giorgian de Arrascaeta, Federico Valverde, Rodrigo Bentancur, Nicolas Lodeiro; Edinson Cavani, Luis Suarez. Pelatih: Oscar Tabarez.



Sumber: AKURAT.CO

Google Tambah Kurikulum Baru Untuk Ajari Anak-anak Deteksi Hoaks

DragonFly Project by Google | GOOGLE

Pada era teknologi dan digital saat ini, Internet adalah tempat yang tepat untuk mencari informasi. Sayangnya, internet juga dapat disalahgunakan untuk menyebarkan berita palsu atau informasi yang salah.

Oleh karena itu, sebagai perusahaan teknologi besar dan digunakan oleh hampir semua orang di dunia, Google merasa punya tanggung jawab. Mereka mendidik generasi mendatang tentang cara menggunakan internet dan bagaimana mendeteksi informasi yang salah.

Google meluncurkan kurikulum “Be Internet Awesome” bagi para pendidik beberapa tahun lalu. Digunakan untuk mengajar siswa, dan sekarang Google telah membuat perubahan kurikulum ini dengan menambahkan apa yang mereka sebut “literasi media”.

Kemudian topik ini dikembangkan dalam kemitraan dengan Net Safety Collaborative. Dilansir dari Ubergizmo, Selasa (25/6/2019), tujuannya adalah untuk membantu mendidik anak-anak tentang cara menemukan artikel dan topik yang berpotensi palsu.

Sebagai contohnya, URL yang tampak mencurigakan dan juga berita utama yang menyesatkan. Tambahan kurikulum ini juga akan mengajarkan anak-anak keterampilan berpikir kritis dan cara menemukan sumber berita yang kredibel atau tidak kredibel.

Bukan hanya itu, kurikulum baru ini juga mengajarkan juga anak-anak untuk lebih bertanggung jawab ketika membagikan apa yang mereka temukan di dunia maya.



Sumber: AKURAT.CO

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly | AKURAT.CO/Wean Guspa Upadhi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el).

Pemanggilan Yasonna sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).

"Iya, benar, ada jadwal pemeriksaan tersebut. Diagendakan dalam pemeriksaan untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.

Yasonna sebenarnya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus KTP-el lainnya yang saat ini sudah menjadi terpidana, seperti Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto) dan Made Oka Masagung dari pihak swasta.

Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta dan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dengan KTP-el.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 2011 s.d. 2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lalu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S. Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el pada tahun 2011 s.d. 2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: AKURAT.CO

Senin, 24 Juni 2019

Aprindo : Tutupnya Giant Tak Ada Kaitannya dengan Perdagangan Online

Pelanggan berbelanja barang kebutuhan di toko swalayan Giant di kawasan Mampang, Jakarta, Minggu (23/6/2019). Giant berencana menutup enam toko ritel yang berada di Jakarta dan sekitarnya pada 28 Juli mendatang. | AKURAT.CO/Endra Prakoso

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey menilai penutupan gerai ritel modern yang dimiliki oleh PT Hero Supermarket Tbk, Giant, tidak berkaitan dengan maraknya transaksi perdagangan secara daring (online) lewat internet.

"Penutupan gerai ini tidak ada kaitannya dengan transaksi 'online' yang masih di bawah 10 persen dari total transaksi 'offline' melalui toko fisik," ujar Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey saat dihubungi Akurat.co di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Kemudian Roy mengatakan bahwa Giant belum memberikan keterangan resmi kepada Aprindo mengenai rangkaian penutupan gerai ini. Menurutnya, penutupan supermarket Giant di enam lokasi ini lebih karena alasan efisiensi agar korporasi dapat terus berusaha dan menghidupi bisnisnya.

Selain itu, ia menilai bahwa telah terjadi perubahan perilaku konsumen dari yang biasanya memasak di rumah dan berbelanja bahan pangan di supermarket, kini mereka lebih memilih untuk berkuliner.

"Adanya penurunan transaksi pangan, baik makanan dan minuman, akibat bergesernya perilaku konsumen. Konsumen lebih memilih kuliner di luar rumah sebagai gaya hidup masyarakat global," kata Roy.

Diketahui, enam supermarket Giant dikabarkan tutup pada 28 Juli 2019. Keenam gerai tersebut, yakni Giant Ekspres Cinere Mall, Giant Ekspres Mampang, Giant Ekspres Pondok Timur, Giant Ekstra Jatimakmur, Giant Ekstra Mitra 10 Cibubur, dan Giant Ekstra Wisma Asri.

Sebelum tutup, Giant akan memberikan diskon ke masyarakat dari 5 persen hingga 50 persen.



Sumber: AKURAT.CO