Jumat, 14 Juni 2019

Kominfo Mulai Blokir Iklan Rokok di Internet Sesuai Permintaan Menkes

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) | AKURAT.CO/Tria Sutrisna

Surat yang berisi permintaan pemblokiran iklan rokok di internet dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikonfirmasi oleh Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ferdinandus Setu, selaku Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo mengatakan bahwa surat dari Menteri Kesehatan (Menkes) No TM.04.01/Menkes/314/2019 telah diterima Kominfo pada Kamis (13/6/2019) pukul 13.30 WIB.

Ferdinandus mengatakan, setelah menerima surat tersebut, Menteri Kominfo Rudiantara mengarahkan Ditjen Aptika untuk melakukan pengaisan terhadap konten iklan rokok di dunia maya.

"Saat ini Tim AIS Kominfo sedang melakukan proses take down," ujar Ferdinandus Setu, Kamis (13/6/2019).

Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan saat ini Tim AIS Kominfo telah menemukan 114 kanal dari platform Facebook, Instagram dan Youtube.

Secara keseluruhan, kanal tersebut memuat konten iklan yang dianggap melanggar pasal 46 ayat 3 butir C tentang promosi rokok dalam Undang-undang No 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.

Blokir Iklan Rokok. KOMINFO

Kemudian Nando juga mengatakan bahwa saat ini Menteri Rudiantara sudah berkomunikasi dengan Menkes Nila Moeloek sebagai regulator kesehatan untuk segera menggelar rapat koordinasi.

Hal tersebut untuk membahas kemungkinan ada pelanggaran atas pasal-pasal lain dari konten yang terjaring oleh Kominfo.

"Karena regulator (Kemenkes) yang bisa menginterpretasikan legislasi atau regulasi dengan lebih baik," pungkasnya.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar