Selasa, 25 Juni 2019

Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah, Komedian Senior Qomar 4 Sekawan Ditahan

Haji Qomar | Istimewa

Nurul Qomar atau yang populer dengan nama Qomar 4 Sekawan dikabarkan ditangkap dan ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Komedian senior sekaligus politisi itu ditahan karena diduga melakukan pemalsuan ijazah S2 dan S3 untuk kepentingannya menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Nurul Qomar sudah dipanggil namun kerap mangkir dari panggilan hingga akhirnya kepolisian menjemput paksa pada Senin malam (24/6/2019).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," ucap Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, Selasa (25/6/2019) siang.

Nurul Qomar sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Nurul Qomar sendiri telah dilantik sebagai Rektor Umus pada 2017 lalu untuk periode 2017-2021.

Namun belum setahun menjabat, Nurul Qomar memilih mengundurkan diri sebagai rektor.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar