Selasa, 11 Juni 2019

Ahmad Dhani Langsung Ajukan Banding Setelah Divonis 1 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Musisi Ahmad Dhani usai membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/12/2018). | AKURAT.CO/Endra Prakoso

Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang putusan yakni memberikan vonis hukuman penjara atau bebas kepada musisi kondang, Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, Selasa (11/6/2019).

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara satu tahun enam bulan lantaran terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan menghina melalui vlognya.

Pasal yang dikenakan untuk Ahmad Dhani adalah Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti yang diberitakan, kasus tersebut bermula dari vlog Ahmad Dhani pada November 2018 lalu. Ia yang tengah berada di lobbi hotel Majapahit, Surabaya tertahan dengan adanya massa yang menolak adanya deklarasi ganti presiden.

Dalam vlognya, Ahmad Dhani meminta maaf tidak bisa hadir ke acara deklarasi lantaran dihadang massa di depan hotel. Ucapan 'Idiot' pun terlontar dari mulut Ahmad Dhani yang menyindir massa yang menghadangnya.

Dalam sidang vonis, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Menyatakan, Saudara Dhani Ahmad Prasetyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dijatuhi 1 tahun penjara," ucap Hakim Ketua R Anton Widyopriyono.

Mendengar vonis tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar