Rabu, 19 Juni 2019

Hakim Konstitusi Tolak Alat Bukti Tim Prabowo-Sandi, Karena Tidak Sesuai Ketentuan Hukum Acara

Alat bukti yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi | AKURAT.CO/Sopian

Sejumlah kontainer plastik berisi bukti dari tim hukum Prabowo-Sandi dikeluarkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. 

Kemudian semua bukti yang ada dalam kontainer box dijejerkan di lantai dan dihadirkan ke hadapan majelis hakim. Empat kontainer box dibuka di depan hakim konstitusi oleh panitera.

Saldi Isra selaku Hakim Konstitusi mengatakan, sejumlah bukti yang diperlihatkan dianggap belum bisa diverifikasi. Pasalnya, sejumlah berkas itu tidak disusun sesuai aturan yang berlaku. 

"Ini tidak bisa diverifikasi, jadi tidak bisa disahkan karena berkas-berkas itu tidak disusun sebagaimana selayaknya ketentuan hukum acara dan MK," kata Saldi saat persidangan PHPU Pilpres 2019 berlangsung, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Saldi kemudian menujukan bukti yang dari Tim Prabowo-Sandi yang sudah layak dan diverifikasi hakim. Bundelan berkas itu disebutnya harus diberikan label sesuai aturan hukum acara di MK

Dari sidak itu, masih terdapat bukti di kontainer box yang belum diverifikasi. Oleh karena itu, MK memberikan waktu hingga pukul 12.00 WIB untuk memilah-milah alat bukti itu.

"Kita lihat jam 12 masih (bisa) kami perbaiki atau tidak. Kalau tidak, berarti tidak kami ajukan,"sebutnya.

"Bila tidak, maka konsekuensinya tidak bisa dijadikan alat bukti," tegasnya.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar