Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Juni 2019

MK Lanjut Proses Gugatan Hasil Pileg Setelah Umumkan Putusan PHPU Pilrpes

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). | AKURAT.CO/Oktaviani

Mahkamah Konstitusi (MKakan memproses gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) baik DPR/DPRD dan DPD setelah menyelesaikan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).

Fajar Laksono selku Juru Bicara MK mengatakan, hingga batas akhir pengajuan permohonan pada 24 Mei lalu, pihaknya telah menerima sebanyak 339 permohonan.

“Hari Senin besok (1/7/2019) kita mulai registrasi ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari permohonan sudah masuk kemarin. Kita telaah secara berkas," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

“Kalau permohonan kan ada 339 Pileg, yang itu nanti akan ditelaah terlebih dahulu. Belum tentu perkaranya yang disidangkan sebanyak itu," tambahnya. 

Setelah itu, Fajar juga mengatakan, seluruh permohonan diregistrasi pada Senin, MK akan mulai menyidangkan sengketa tersebut pada pada 9 Juli 2019.

“Setelah registrasi baru kita mulai sidang tanggal 9 Juli sampai tanggal 30 Juli. Putusan antara rentang waktu 6 sampai 9 Agustus,” sebutnya.

Rencananya, MK akan membaca putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo-Sandi pada Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 13.30 WIB siang.



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 25 Juni 2019

Teddy Gusnaidi: Selain Capres-cawapres dan Tim Suksesnya, Demo di Depan MK itu Ilegal

Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi. | Twitter/@TeddyGusnaidi

Terkait seruan aksi massa yang akan turun ke Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi memberi tanggapan.

Teddy Gusnaidi menuturkan, yang mempunyai hak untuk melakukan aksi demo di lokasi MK terkait Pilpres 2019 hanya calon presiden, calon wakil presiden dan tim suksesnya.

"Selain itu ilegal. Polisi bisa membubarkan demo jika yang melakukan demo bukan pihak yang disebutkan," kata @TeddyGusnaidi melalui Twitter, Senin (24/6/2019).

Teddy mengatakan mengadakan aksi demo harus memegang suratt kuasa. "Kecuali ada perintah dari Capres atau cawapres untuk mewakili mereka melakukan Demo di MK. Tentu yang demo harus memegang surat kuasa. Jika tidak, maka yang demo harus mempertanggungjawabkan sendiri perbuatan mereka," katanya.

Teddy juga membahas mengenai pasangan calon yang marah dan protes ketika polisi membubarkan demo yang menurutnya ilegal.

"Artinya paslon itu yang menyuruh para demonstran ilegal untuk melakukan demo. Harus diusut," katanya.

Diketahui, pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengajak rakyat Indonesia untuk turun ke jalan mengawal persidangan Mahkamah Konstitusi pada Rabu (26/6/2019).

Seruan aksi kawal persidangan MK dicetuskan Habib Rizieq lewat sebuah video yang diposting di akun Youtube Front TV. Video dipublikasikan pada tanggal 23 Juni 2019.

"Kami baik dari Front Pembela Islam, maupun GNPF, begitu juga dari gerakan alumni gerakan 212 mengajak seluruh umat se-Indonesia untuk ayo turun beramai-ramai, turun bersama-sama, turun sebesar-besarnya untuk kita selalu mengawal setiap sidang Mahkamah Kosntitusi," kata Habib Rizieq.

Habib Rizieq berharap jika hakim MK membuat keputusan yang adil dan benar. Ia mengajak masyarakat untuk melakukan aksi damai dan tertib di wilayah MK.

"Mahkamah Konstitusi tidak memutuskan kecuali keputusan yang adil, yang benar, yang betul-betul memenuhi rasa keadilan bagi rakyat dan bangsa Indonesia."

"Teristimewahnya hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 insya Allah kami seluruh aktivis Front Pembela Islam, GNPF ulama dan seluruh elemen PA 212, ormas-ormas Islam maupun kebangsaan, Insya Allah kami akan turun bersama-sama, besar-besaran pada tanggal 26 Juni untuk sama-sama melakukan aksi super damai, yang tertib yang disiplin, yang bersih yang santun yang ramah yang aman dan nyaman disekitar wilayah lokasi Mahkamah Konstitusi RI," katanya.



Sumber: AKURAT.CO

Jumat, 21 Juni 2019

Syamsuddin Haris: Tujuh Orang Saksi BPN Tidak Banyak Membantu Pembuktian

Saksi dan ahli yang dihadirkan Tim Hukum Paslon 02 dalam sengketa hasil Pilpres di MK 
| AKURAT.CO/Sopian

Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris menyayangkan kehadiran saksi dari tim kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo-Sandi.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan tidak dapat memberikan kesaksian yang meyakinkan dan dinilai tidak banyak membantu 02.

"Sangat disayangkan tim hukum Prabowo-Sandi tidak mengajukan saksi dan kesaksian yang meyakinkan. Saya kira tujuh orang saksi yang sudah bicara tidak banyak membantu pembuktian yang diperlukan tim hukum 02," tulis @sy_haris di Twitter.

Syamsuddin Haris (@sy_haris) June 19, 2019

Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Sebelumnya juga menyampaikan hal serupa. Ia mempertanyakan keseriusan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, untuk menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ferdinand, dilihat dari sidang yang digelar di MK sejak pagi hingga malam hari kemarin, Rabu (19/6/2019), saksi yang didatangkan dinilai tidak berkualitas.

"Sidang dari pagi hingga malam begini, kualitas saksi tak satupun yang berkualitas dan berkesesuaian untuk membuktikan dalil permohonan. Ini BW dan Lawyer 02 serius nggak sih mau menang? Kok saksinya begini?" tulis @FerdinandHaean2.

Menurutnya, saksi yang berkualitas harus mampu menjelaskan secara faktual dalil dalam permohonan.

"Sehingga seluruh posita terbukti maka kemudian petitum dikabulkan. Dari pagi, saksi semuanya tak ada yang membuktikan dalil dalam posita sementara Petitumnya keras banget. Sia-sia," katanya.



Sumber: AKURAT.CO

Kamis, 20 Juni 2019

Tudingan Kubu Prabowo Soal DPT 'Siluman' Dibantah Mendagri

Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI | AKURAT.CO/Khalishah Salsabila

Terkait dengan tudingan Kubu Prabowo soal DPT 'siluman', Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada penggelembungan data kependudukan yang sebelumnya diserahkan kepada KPU sebagai Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk kebutuhan Pemilu 2019.

"Kalau sampai ada penggelembungan yang saya paham itu tidak ada," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Mendagri menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa data kependudukan yang diserahkan ke KPU sesuai dengan data dan alamat yang tertera.

Tjahjo menambahkan, sebanyak 187 juta data kependudukan yang diserahkan kepada KPU pada Desember 2017 itu juga sudah sesuai nomor induk kependudukan dan lengkap.

"Sehingga tidak ada sampai satu orang sampai nyoblos dua kali di satu TPS apalagi merangkap di dua TPS, kan tidak akan mungkin," katanya

Kemudian dia juga mengatakan bahwa KPU dan tim hukumnya akan bertanggungjawab terkait seluruh laporan data kependudukan yang sudah diserahkan tersebut.

Meski demikian, data kependudukan tersebut sudah lengkap, bersih dan jelas.

"Soal ada yang keselip satu dua wajar itu, kan manusia. Tapi saya kira secara prinsip tidak ada data siluman itu, tidak ada. Penggandaan juga tidak. Sampai dua kali orang menyoblos itu tidak akan mungkin," pungkasnya. []

Sebelumnya terkait keterangan saksi tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta.



Sumber: AKURAT.CO

Rabu, 19 Juni 2019

Hakim Konstitusi Tolak Alat Bukti Tim Prabowo-Sandi, Karena Tidak Sesuai Ketentuan Hukum Acara

Alat bukti yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi | AKURAT.CO/Sopian

Sejumlah kontainer plastik berisi bukti dari tim hukum Prabowo-Sandi dikeluarkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. 

Kemudian semua bukti yang ada dalam kontainer box dijejerkan di lantai dan dihadirkan ke hadapan majelis hakim. Empat kontainer box dibuka di depan hakim konstitusi oleh panitera.

Saldi Isra selaku Hakim Konstitusi mengatakan, sejumlah bukti yang diperlihatkan dianggap belum bisa diverifikasi. Pasalnya, sejumlah berkas itu tidak disusun sesuai aturan yang berlaku. 

"Ini tidak bisa diverifikasi, jadi tidak bisa disahkan karena berkas-berkas itu tidak disusun sebagaimana selayaknya ketentuan hukum acara dan MK," kata Saldi saat persidangan PHPU Pilpres 2019 berlangsung, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Saldi kemudian menujukan bukti yang dari Tim Prabowo-Sandi yang sudah layak dan diverifikasi hakim. Bundelan berkas itu disebutnya harus diberikan label sesuai aturan hukum acara di MK

Dari sidak itu, masih terdapat bukti di kontainer box yang belum diverifikasi. Oleh karena itu, MK memberikan waktu hingga pukul 12.00 WIB untuk memilah-milah alat bukti itu.

"Kita lihat jam 12 masih (bisa) kami perbaiki atau tidak. Kalau tidak, berarti tidak kami ajukan,"sebutnya.

"Bila tidak, maka konsekuensinya tidak bisa dijadikan alat bukti," tegasnya.



Sumber: AKURAT.CO

Senin, 17 Juni 2019

KPU Tambah 300 Lembar Jawaban Untuk Jawab Tudingan Kecurangan Pilpres

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK | AKURAT.CO/Oktaviani

Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan tambahan 300 lembar halaman jawaban ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sepanjang yang saya ketahui, yang kita sudah serahkan 12 Juni 2019 lalu. Seinget saya ada 6000-an alat bukti. Sekarang jawaban kita 300 halaman," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

"Tapi jawabnya yang relevan-relevan saja. Apa yang ditunjukkan pada KPU itu yang dijawab," tambahnya.

Hasyim juga menuturkan terkait keterangan yang meminta MK tak membatasi jumlah saksi. Menurut Hasyim dalam UU tidak mengatur seperti itu. Artinya lanjut Hasyim, sebagai termohon tidak masalah jika tim kuasa hukum BPN mengajukan surat keberatan mereka soal pembatasan saksi.

"Yang namanya alat bukti itu ada yang namanya dokumen atau surat. Ada yang namanya keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan saksi dan ahli itu baguan dari alat bukti,"

Meskipun demikian, kata Hasyim, dipastikan bakal siap menjawab terkait tuduhan soal DPT, LHKPN dan Laporan dana Kampanye.



Sumber: AKURAT.CO

Jumat, 14 Juni 2019

Unjuk Rasa di Sekitar Gedung MK Dipimpin Oleh Abdullah Hehamahua

Beberapa elemen masyarakat menggelar aksi di sekitar gedung Mahkamah Kontitusi (MK).
 | AKURAT.CO/Yohanes Antonius

Aksi demosntrasi di sekitar gedung Mahkamah Kontitusi (MK) digelar oleh beberapa elemen masyarakat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, pada Jumat (14/6/2019) jelang sidang perdana sengketa Pemilu.

Abdullah Hehamahua selaku koordinator lapangan  mengatakan ada sekitar 2000 massa yang akan menggelar unjuk rasa di kawasan ini.

Abdullah mengklaim pihaknya hanya mengawal jalannya sidang di MK dan tak ada tuntutan khusus pada aksi kali ini.

"Ada sekitar dua ribu massa. Kita hanya mengawal jalannya sidang aja," kata Abdullah saat ditemui di lapangan.

Abdullah juga merinci, massa yang datang terdiri dari FPI, Alumini 212, Elemen Mahasiswa dan ada beberpa organisasi kemasyarkatan lainnya yang datang dari kawasan Jabodebek dan tidak ada pengerahan massa dari luar daerah.

"Massanya dari Jabodetabek. Enggak dari luar daerah," tuturnya.

Abdullah Hehamahua. AKURAT.CO/Yohanes Antonius

Abdullah menyebut pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya telah memberikan Izin unjuk rasa tersebut hingga pukul 18.00 nanti.

"Sudah ada izin dari polisi sampai jam enam tapi jam lima kami akan membubarkan diri," tukasnya.

Sebagaimana diketahui sidang perkara Pemilu 2019 ini sedianya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB Nanti. Ini merupakan sidang Perdana perkara Pilpres 2019. Hasil sidang akan diputuskan 28 Juni 2019.

Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang ini. Pertama adalah Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Adapun Bawaslu akan menjadi pihak yang memberikan keterangan.



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 11 Juni 2019

Soal Jabatan Ma'ruf di BNI Syariah dan BMS, Begini Penjelasan TKN

Wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK), Arsul Sani. 
| AKURAT.CO/Kosim Rahman.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf, Arsul Sani membantah jika jabatan calon wakil Presiden 01, KH Maruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah melanggar hukum. 

Hal itu dikatakannya untuk menanggapi bukti yang dibawa Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi saat mengajukan perbaikan permohonan terkait dua jabatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arsul menjelaskan, posisi Ma'ruf di BUMN yang menurutnya hal itu masih berada pada jalur yang benar.

"Berdasarkan pasal 227 huruf P Undang-undang pemilu maka seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berarti unsurnya adalah pertama badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD," jelas Arsul dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Kemudian Arsul juga menyebutkan, definisi BUMN sendiri berada dalam pasal 1 angka 1 dalam UU Nomor 19 Tahun 2003, yang dimana berisikan Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

KH Maruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dalam situs resmi BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Terkait hal itu, Arsul mengatakan Bank Mandiri Syariah (BMS) dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN sebagaimana definisi pada pasal 1 angka 1 UU BUMN.

"BMS dan BNI Syariah tersebut bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UU BUMN oleh karena pemegang saham BMS adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri sekuritas, sedang BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life insurance, jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung," jelas Arsul.

Hal itu kata Arsul berbeda dengan apa yang di maksud dalam UU tersebut. Karena Ma'ruf bukan menjadi direksi atau komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isu aturan UU terkait, Tutup Arsul. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto memperbaiki berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155. Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.



Sumber: AKURAT.CO

Senin, 27 Mei 2019

Hingga Putusan MK Dibacakan, TNI-Polri Masih Disiagakan di DKI Jakarta

Para anggota Brimob saat memegang bunga dari relawan Spartan di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2019). | AKURAT.CO/Sopian

Hingga 28 Juni nanti, pihak kepolisian akan melakukan pengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat pembacaan putusan permohonan gugatan terkait sengketa hasil Pilpres 2019.       

Brigjen Pol Dedi Prasetyo selaku kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri mengatakan bahwa selain mengamankan gedung MK, sejumlah personel brimob juga masih tetap mengamankan gedung KPU dan Bawaslu.       

Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, personel TNI-Polri yang dikerahkan sebanyak 58 ribu yang dikhususkan menjaga pengamanan di wilayah DKI Jakarta, seperti objek-objek vital, Istana Negara dan gedung DPR/MPR.         

"Iya penebalan (personel TNI-Polri). Sekarang masuk prioritas utama. Kemudian gedung KPU, Bawaslu, simbol negara seperti Istana Negara, sama gedung MPR/DPR," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).      

Sejumlah tempat tersebut menjadi fokus pengamanan pihak kepolisian yang dibantu TNI hingga putusan MK dibacakan oleh majelis hakim.      

"Lima titik itu jadi fokus pengamanan saat ini sampai dengan sidang di MK. Mulai tangal 11 sampai tangal 28 Juni, baik di lokasi maupun kegiatan di MK," ujarnya.            

Sejumlah personel yang disiagakan sebanyak 58 ribu yang merupakan gabungan TNI-Polri. "Masih 58 ribu di seluruh DKI Jakarta," jelasnya.       

Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa personel kepolisian tidak dibekali senjata api saat melakukan pengamanan di sejumlah tempat tersebut. Sebab masih beredar di media sosial bahwa polisi menggunakan senjata api saat menjaga pengamanan maupun saat menghadapi aksi unjuk rasa.      

"Sesuai yang sudah saya sampaikan berulang kali, seluruh anggota polri dan TNI yang laksanakan pengamanan langsung terhadap para pendemo tidak dilengkapi senjata api dan peluru tajam," tegasnya.



Sumber: AKURAT.CO

Rabu, 22 Mei 2019

Prabowo-Sandi Akan Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK Sore Ini

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyapa media seusai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). | ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Sore ini, Kamis 23 Mei 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Pada saat sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto juga mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.

Dahnil Anzar Simanjuntak, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK pada Kamis (23/5/2019).

Danhil juga mengatakan bahwa untuk mengajukan gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian.

Tim hukum tersebut antara lain Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.



Sumber: AKURAT.CO