Tampilkan postingan dengan label PHPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PHPU. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Juni 2019

MK Lanjut Proses Gugatan Hasil Pileg Setelah Umumkan Putusan PHPU Pilrpes

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). | AKURAT.CO/Oktaviani

Mahkamah Konstitusi (MKakan memproses gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) baik DPR/DPRD dan DPD setelah menyelesaikan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).

Fajar Laksono selku Juru Bicara MK mengatakan, hingga batas akhir pengajuan permohonan pada 24 Mei lalu, pihaknya telah menerima sebanyak 339 permohonan.

“Hari Senin besok (1/7/2019) kita mulai registrasi ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari permohonan sudah masuk kemarin. Kita telaah secara berkas," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

“Kalau permohonan kan ada 339 Pileg, yang itu nanti akan ditelaah terlebih dahulu. Belum tentu perkaranya yang disidangkan sebanyak itu," tambahnya. 

Setelah itu, Fajar juga mengatakan, seluruh permohonan diregistrasi pada Senin, MK akan mulai menyidangkan sengketa tersebut pada pada 9 Juli 2019.

“Setelah registrasi baru kita mulai sidang tanggal 9 Juli sampai tanggal 30 Juli. Putusan antara rentang waktu 6 sampai 9 Agustus,” sebutnya.

Rencananya, MK akan membaca putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo-Sandi pada Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 13.30 WIB siang.



Sumber: AKURAT.CO

Rabu, 19 Juni 2019

Hakim Konstitusi Tolak Alat Bukti Tim Prabowo-Sandi, Karena Tidak Sesuai Ketentuan Hukum Acara

Alat bukti yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi | AKURAT.CO/Sopian

Sejumlah kontainer plastik berisi bukti dari tim hukum Prabowo-Sandi dikeluarkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. 

Kemudian semua bukti yang ada dalam kontainer box dijejerkan di lantai dan dihadirkan ke hadapan majelis hakim. Empat kontainer box dibuka di depan hakim konstitusi oleh panitera.

Saldi Isra selaku Hakim Konstitusi mengatakan, sejumlah bukti yang diperlihatkan dianggap belum bisa diverifikasi. Pasalnya, sejumlah berkas itu tidak disusun sesuai aturan yang berlaku. 

"Ini tidak bisa diverifikasi, jadi tidak bisa disahkan karena berkas-berkas itu tidak disusun sebagaimana selayaknya ketentuan hukum acara dan MK," kata Saldi saat persidangan PHPU Pilpres 2019 berlangsung, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Saldi kemudian menujukan bukti yang dari Tim Prabowo-Sandi yang sudah layak dan diverifikasi hakim. Bundelan berkas itu disebutnya harus diberikan label sesuai aturan hukum acara di MK

Dari sidak itu, masih terdapat bukti di kontainer box yang belum diverifikasi. Oleh karena itu, MK memberikan waktu hingga pukul 12.00 WIB untuk memilah-milah alat bukti itu.

"Kita lihat jam 12 masih (bisa) kami perbaiki atau tidak. Kalau tidak, berarti tidak kami ajukan,"sebutnya.

"Bila tidak, maka konsekuensinya tidak bisa dijadikan alat bukti," tegasnya.



Sumber: AKURAT.CO

Senin, 17 Juni 2019

KPU Tambah 300 Lembar Jawaban Untuk Jawab Tudingan Kecurangan Pilpres

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK | AKURAT.CO/Oktaviani

Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan tambahan 300 lembar halaman jawaban ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sepanjang yang saya ketahui, yang kita sudah serahkan 12 Juni 2019 lalu. Seinget saya ada 6000-an alat bukti. Sekarang jawaban kita 300 halaman," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

"Tapi jawabnya yang relevan-relevan saja. Apa yang ditunjukkan pada KPU itu yang dijawab," tambahnya.

Hasyim juga menuturkan terkait keterangan yang meminta MK tak membatasi jumlah saksi. Menurut Hasyim dalam UU tidak mengatur seperti itu. Artinya lanjut Hasyim, sebagai termohon tidak masalah jika tim kuasa hukum BPN mengajukan surat keberatan mereka soal pembatasan saksi.

"Yang namanya alat bukti itu ada yang namanya dokumen atau surat. Ada yang namanya keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan saksi dan ahli itu baguan dari alat bukti,"

Meskipun demikian, kata Hasyim, dipastikan bakal siap menjawab terkait tuduhan soal DPT, LHKPN dan Laporan dana Kampanye.



Sumber: AKURAT.CO

Jumat, 14 Juni 2019

Unjuk Rasa di Sekitar Gedung MK Dipimpin Oleh Abdullah Hehamahua

Beberapa elemen masyarakat menggelar aksi di sekitar gedung Mahkamah Kontitusi (MK).
 | AKURAT.CO/Yohanes Antonius

Aksi demosntrasi di sekitar gedung Mahkamah Kontitusi (MK) digelar oleh beberapa elemen masyarakat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, pada Jumat (14/6/2019) jelang sidang perdana sengketa Pemilu.

Abdullah Hehamahua selaku koordinator lapangan  mengatakan ada sekitar 2000 massa yang akan menggelar unjuk rasa di kawasan ini.

Abdullah mengklaim pihaknya hanya mengawal jalannya sidang di MK dan tak ada tuntutan khusus pada aksi kali ini.

"Ada sekitar dua ribu massa. Kita hanya mengawal jalannya sidang aja," kata Abdullah saat ditemui di lapangan.

Abdullah juga merinci, massa yang datang terdiri dari FPI, Alumini 212, Elemen Mahasiswa dan ada beberpa organisasi kemasyarkatan lainnya yang datang dari kawasan Jabodebek dan tidak ada pengerahan massa dari luar daerah.

"Massanya dari Jabodetabek. Enggak dari luar daerah," tuturnya.

Abdullah Hehamahua. AKURAT.CO/Yohanes Antonius

Abdullah menyebut pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya telah memberikan Izin unjuk rasa tersebut hingga pukul 18.00 nanti.

"Sudah ada izin dari polisi sampai jam enam tapi jam lima kami akan membubarkan diri," tukasnya.

Sebagaimana diketahui sidang perkara Pemilu 2019 ini sedianya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB Nanti. Ini merupakan sidang Perdana perkara Pilpres 2019. Hasil sidang akan diputuskan 28 Juni 2019.

Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang ini. Pertama adalah Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Adapun Bawaslu akan menjadi pihak yang memberikan keterangan.



Sumber: AKURAT.CO