Kamis, 27 Desember 2018

Yusril: Anggapan Yang Menyebut Misbakhun Korupsi Itu Sama Sekali Tidak Benar

Yusril Ihza Mahendra | AKURAT.CO/Abdul Aziz Prastowo

Yusril Ihza Mahendra, ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga Pakar Hukum Tata Negara, , mengungkapkan Misbakhun yang harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi. Namun, kata dia banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, pada saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", di Jakarta.

Dalam kasus Misbakhun Motif politik sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan ke Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut bertanggungjawab.

“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Yusril juga menegaskan, kasus Misbakhun itu terjadi karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

Seharusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun korupsi. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujarnya.

"proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. Semoga kasus Misbakhun tidak terulang ke orang-orang lain," tegasnya.

Misbakhun menegaskan, buku kriminalisasi terhadap dirinya merupakan noktah hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“SBY Demokrat sejati, taat hukum, menjunjung Hak Asasi Manusia, tapi dalam kasus saya beliau terbukti melakukan kriminalisasi,” kata Misbakhun dalam sambutannya.

“Dan ini akan dicatat dalam sejarah pemerintahan SBY bahwa dalam pemerintahannya beliau pernah memenjarakan seseorang yang namanya Misbakhun,” ungkapnya.

Bamsoet: Misbakhun Terkena Kasus Yang Sejak Awal Sebenarnya Sudah Direkayasa

Bambang Soesatyo | AKURAT.CO/Sopian

Dalam putusan Peninjauan Kembali kasus Misbakhun atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century Bambang Soesatyo mengatakan, kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepadanya. Bahkan banyak anggapan yang menyatakan bahwa Misbakhun Korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya.

Disinggung soal pernyataan Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) itu, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun ini dinyatakan bebas.

Mengenai dengan tuduhan Misbakhun korupsi terkait Bank Century, kasus Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.

Banyak Bukti Yang Menyebut Kasus Misbakhun Itu Karena Kriminalisasi Penguasa

Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Sopian

Dalam Kasus yang menimpa Mukhamad Misbakhun atas tuduhan pemalsuan dokumen terkait bank Century, bukti adanya kriminalisasi dari penguasa semakin nyata, dengan terkuaknya satu persatu bukti dari kasus Misbakhun.

Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Misbakhun di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Letter of Credit (L/C) fiktif perusahaan milik Misbakhun di Bank Century diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk.

Dalam akun twitternya, dia mengatakan bahwa "Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal".

Hamdi melanjutkan, kasus L/C fiktif itu terjadi karena Misbakhun yang juga pernah duduk di Komisi III DPR RI itu semakin vokal untuk mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana untuk kepentingan pemilu," kata Hamdi.

Misbakhun divonis salah karena dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit dari Bank Century.

Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. MA, dalam tahapan kasasi, memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu.

Namun, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012 menyatakan bahwa kasus Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana atau Misbakhun korupsi dan membebaskannya dari dakwaan.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu.

Menurutnya, upaya pemidanaan kasus Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.

"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses penegakan hukumnya," ujar Sutarman.

Tudingan kriminalisasi ini populer saat Bareskrim menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Pegiat antikorupsi saat itu menuding tidak ada bukti untuk menetapkan pimpinan KPK tersebut.

Bukan hanya itu saja kasus Misbakhun yang merugikan dirinya, adanya juga tudingan-tudingan yang dilayangkan kepada dirinya seperti Misbakhun korupsi ataupun Misbakhun menyuap Hakim saat sidang MA.

Penguasa Harus Bisa Belajar Dari Kasus Misbakhun

Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Sopian

Mukhamad Misbakhun, politikus partai Golkar yang sekarang menjadi anggota komisi XI DPR RI ini sempat terkena kasus Century, kasus ini seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi para penguasa dan politisikus. Pencegahan penyalagunaan bagi para penguasa yang memanfaatkan kekuasaannya dengan niat "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan letter of credit (L/C) fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam yang membuat seolah-olah bahwa Misbakhun korupsi.

Dalam kasus Misbakhun yang telah terjadi pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, akhirnya Misbakhun menjadi tahanan dan diadili. Bahkan ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. Akan tetapi, setelah mengajukan upaya PK, Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan untuk mengakhiri kasus Misbakhun dan menyatakan Misbakhun tidak bersalah serta membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Misbakhun juga sempat di curigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Menanggapi hal tersebut, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun dan masalah Misbakhun Korupsi diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ujar Andi Rahmat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Tuduhan mengenai Misbakhun korupsi yang di pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus Misbakhun ini.

Banyak Hal Yang Unik Dalam Kasus Misbakhun

Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto

Mukhamad Misbakhun terus mendapat dukungan dari puluhan koleganya di DPR RI, hal itu tak lepas dari latar belakang kasus yang dituduhkan terhadapnya, pasalnya banyak yang menduga adanya manuver politik dari rezim saat itu dibalik kasus Misbakhun ini.

“Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” kata pengamat politik Sebastian Salang.

Sebastian tidak heran jika muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.

Dukungan tentu tak akan diberikan apabila kasusnya adalah Misbakhun korupsi atau suap.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya.

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun.

Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR. Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan.

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.

Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.

Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.

“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.

Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.

“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu.

Luhut tidak mau berkomentar apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya.

Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.

Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya.

Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

Jumat, 23 November 2018

"Kriminalisasi Penguasa", Dugaan Bukti Dalam Kasus Misbakhun

Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Abdul Aziz Prastowo

Dalam kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan dokumen terkait bank Century, bukti adanya kriminalisasi dari penguasa semakin nyata, dengan terkuaknya satu persatu bukti dari kasus Misbakhun.

fakta hukum bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Misbakhun di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Letter of Credit (L/C) fiktif perusahaan milik Mukhamad Misbakhun di Bank Century diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk.

Dalam akun twitternya, dia mengatakan bahwa "Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal".

Hamdi melanjutkan, kasus L/C fiktif itu terjadi karena Misbakhun yang juga pernah duduk di Komisi III DPR RI itu semakin vokal untuk mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana karena kebijakan itu ditengarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009. Berkembang dugaan bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana untuk kepentingan pemilu," kata Hamdi.

Misbakhun divonis salah karena dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit dari Bank Century.

Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. MA, dalam tahapan kasasi, memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu.

Namun, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012 menyatakan bahwa kasus Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana atau Misbakhun korupsi dan membebaskannya dari dakwaan.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu.

Menurutnya, upaya pemidanaan kasus Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.

"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses penegakan hukumnya," ujar Sutarman.

Tudingan kriminalisasi ini populer saat Bareskrim menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Pegiat antikorupsi saat itu menuding tidak ada bukti untuk menetapkan pimpinan KPK tersebut.

Bukan hanya itu saja kasus Misbakhun yang merugikan dirinya, adanya juga tudingan-tudingan yang dilayangkan kepada dirinya seperti Misbakhun korupsi ataupun Misbakhun menyuap Hakim saat sidang MA.

Dalam kenyataannya tuduhan Misbakhun korpusi dan suap tidak benar, itu dibuktikan dengan adanya putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.

Dukungan Terhadap Kasus Misbakhun Yang Unik

Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto

Banyaknya dukungan terhadap kasus Misbakhun dari puluhan koleganya di DPR tak lepas dari latarbelakang kasus yang mendera itu. Dukungan serupa tentu tak akan diberikan apabila Misbakhun korupsi atau suap. 

“Dukungan terhadap Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian Salang.

Para legislator juga memberikan dukungan lantaran sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century. “Ada yang digugat persoalan pajaknya, ada yang menerima ancaman dan lain-lain,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Sebastian tidak heran dengan munculnya solidaritas dari para anggota DPR kepada kasus Misbakhun. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma dalam kasus Misbakhun tapi juga ke orang lain,” ungkapnya. 

Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.

Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan.

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan atas kasus Misbakhun. Di antaranya, Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.

Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari partai beragam, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus yang melilit Misbakhun adalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.

Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century

“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.

Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.

“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu. 

Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya. 

Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.

Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.

Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut. 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Patrialis,  proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tuduhan Misbakhun Korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

"Itu bukan domain Menkum HAM," terangnya.

Rabu, 14 November 2018

Kisah Kasus Misbakhun Terkait Century

Mukhamad Misbakhun | FOTO/GoRiau.com

Seorang inisiator Hak Angket Kasus Skandal Century, Mukhamad Misbakhun,  dituduh di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan kasus Misbakhun ialah pemakaian letter of credit (L/C) palsu di Bank Century.
Mukhamad Misbakhun berprofesi menjadi seorang anggota Panitia vokal kasus Century di DPR, sempat terkena tuduhan yang menyatakan bahwa Misbakhun korupsi dimana Ia terkena tuduhan kasus pemakaian L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi bersalah dan dihukum dalam penjara.
Akibat tuduhan dalam kasus tersebut, dan dianggapnya Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara. Namun, Misbakhun tak terima karena dirinya tak merasa bersalah yang akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Putusan PK Mahkamah Agung yang diajukan oleh Misbakhun adalah bahwa kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. Dan karena semua itu Misbakhun dibebaskan dari penjara dan juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya pada kedudukan semula.
Bagi Misbakhun penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.
Setelah kasus Misbakhun selesai akhirnya ia pindah partai dari PKS ke Golkar, Ia pindah bukan karena permasalahan Misbakhun korupsi. Tetapi karena posisinya telah tergantikan saat itu.
Setelah melewati kegelapan itu semua dan kasus Misbakhun selesai, Politisi Partai Golongan Karya, Daerah Pilihan Jawa Timur II menjadi Anggota DPR Komisi XI.
Kasus Misbakhun harus jadi pelajaran, bahwa para penguasa itu harusnya bisa mengambil contoh dari sebuah kesalahan ini. Dan menjadikannya penguasa yang tidak menyalahgunakan jabatannya.

Kamis, 20 September 2018

KPK Didesak Bamsoet Untuk Tuntaskan Kasus Century


Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengomentari polemik artikel yang dimuat media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang menyeret nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Bamsoet mendesak KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Bamsoet merupakan inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot juga telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. 

Oleh karena itu yang bisa dilakukan adalah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Karenanya, 
Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.



Sumber   : Akurat.co

Datangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Kasus Century


Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun realitanya hingga saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkasehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.


Sumber   : Akurat.co

Setya Novanto : Saya Akan Ungkap Keterlibatan SBY dalam Kasus Century di KPK


Mantan Ketum Golkar dan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku memiliki data akurat mengenai kasus korupsi dana talangan terhadap Bank CenturySetya Novanto mengaku akan mengungkap secara detail dan sejelas-jelasnya terkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara triliunan rupiah. 

Hal itu Setya Novanto ungkapkan saat menjawab pertanyaan awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.


"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Setya Novanto meyakini mempunyai data yang kuat dan akurat terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Century tersebut. Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham. 


"(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya.

Menurut Novanto, kasus bailout Bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya. 

Menurut Novanto, Keterlibatan SBY dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Bahkan Setya Novanto pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto. 

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia.

Hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




Sumber    : Akurat.co

Selasa, 18 September 2018

Dugaan Konspirasi SBY, Misbakhun : Semoga KPK Punya Nyali Lanjutkan Kasus Century


Anggota DPR Komisi XI DPR Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun meminta KPK
melanjutkan kasus bailout Bank Century agar kasus tersebut tuntas sampe ke dalang di balik kasus itu.

Masyarakat Indonesia tengah dibuat heboh terkait dengan artikel yang berisi tentang hasil-hasil investigasi tentang kasus dibalik Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara yang saat ini diasuh oleh J-Trust Bank oleh laman berita Asia Sentinel pada Senin (11/9) lalu.


Hasil investigasi mengungkap adanya dugaan konspirasi pencurian uang negara. Media tersebut menyebutkan bahwa peristiwa itu sebagai “pencurian kleptokratis terbesar dalam sejarah Indonesia”.

Dalam artikelnya sebanyak 30 pejabat diduga terseret dalam skema pencurian akbar tersebut, termasuk Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mukhamad Misbakhun turut berkomentar terhadap pemberitaan Asia Sentinel tersebut melalui akun medsosnya.

Pejuang perpajakan tersebut terpantau AKURAT.CO pada Kamis (13/9) melalui linimasa twiternya @MMisbakhun menuliskan, Semoga @KPK_RI masih punya keberanian untuk melanjutkan kasus Bailout Bank Century yg saat ini terhenti hanya pd kasus Pak Budi Mulya. Fakta yg diungkap oleh @asiasentinel makin menguatkan teori konspirasi spt dugaan awal Tim 9 Inisiator Hak Angket DPR. Gusti Ora Sare.

Semoga @KPK_RI masih punya keberanian untuk melanjutkan kasus Bailout Bank Century yg saat ini terhenti hanya pd kasus Pak Budi Mulya. Fakta yg diungkap oleh @asiasentinel makin menguatkan teori konspirasi spt dugaan awal Tim 9 Inisiator Hak Angket DPR. Gusti Ora Sare. https://t.co/wHugRTcpQe

— M.Misbakhun (@MMisbakhun) September 12, 2018

Laporan berjudul "Indonesia's SBY Government: "Vast Criminal Conspiracy" yang ditulis John Berthelsen itu menyebutkan bahwa ada keterkaitan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan kasus Bank Century yang mencuri sebanyak 12 miliar dolar AS dari para pembayar pajak, dan mencucinya melalui bank-bank internasional.

Mukhamad Misbakhun yang juga politisi Partai Golkar lanjut mencuitkan, Bagi saya perjuangan menuntaskan kasus Century oleh @KPK_RI sampai tuntas adalah ujian konsistensi. Waktu yg menjadi bukti. Terus memantau perkembangan kasus Century bersama sahabat saya para inisiator; Bang @akbarfaizal68 , Bang @Maruarar_Sirait , Bunda @Lilywahid.

Bagi saya perjuangan menuntaskan kasus Century oleh @KPK_RI sampai tuntas adalah ujian konsistensi. Waktu yg menjadi bukti. Terus memantau perkembangan kasus Century bersama sahabat saya para inisiator; Bang @akbarfaizal68 , Bang @Maruarar_Sirait , Bunda @Lilywahid.

— M.Misbakhun (@MMisbakhun) September 12, 2018

Setiap saya bicara soal kasus Century atau ada media yg membuka kembali kasus tersebut bisa dipastikan ada mantan yg post power syndrome cenat-cenut jantung nya. Lalu ada staf kakus nya bergigi keropos mengigau dg lagu usang yg dinyanyikan ulang.

— M.Misbakhun (@MMisbakhun) 12 September 2018

Pihak Partai Demokrat langsung bereaksi dan segera membantah tuduhan yang disematkan pada Ketua Umumnya ini. Melalui Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Ferdinand Hutahaean, Demokrat menyatakan bahwa semua yang dituliskan di situ tidak lebih dari sebuah halusinasi yang buruk.

"Mengarang sebuah cerita dengan kisah-kisah fiktif yang diolah seolah kebenaran," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/9).

Ferdinand mengatakan tidak ada satupun kaitan Bank Century dengan SBY, Demokrat maupun kader Demokrat.


Sumber  : Akurat.co

Editor     : Wahyudi

Misbakhun : Kasus Bailout Century Harus Diungkap Tuntas Dalangnya


Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berharap agar KPK mengusut tuntas kasus Bailout Bank Century dan tidak hanya berhenti di kasus Budi Mulya saja.

Kasus skandal pencucian uang melalui Bank Century kembali mencuat setelah media Asia Sentinel mengungkap adanya konspirasi pencucian uang negara hingga USD 12 miliar.

Artikel yang ditulis oleh John Berthelsen itu menyebabkan Wasekjen Demokrat Andi Arief menyerang Politikus partai Gokar Mukhamad Misbakhun. Dia menuduh Misbakhun ada di balik artikel tersebut.

"Tulisan di Asia Sentinel tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014," tegas Misbakhun.

Misbakhun mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat  Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

“Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya di batalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut,” kata Misbakhun dalam ketarangan yang diterima AKURAT.CO, Kamis (13/9).

Misbakhun menegaskan, dalam kasus penahanannya dulu oleh kepolisian bukan karena kasus Bank Century.

“Silakan lihat dokumen surat perintah penahanan saya oleh penyidik Bareskrim Polri jelas tertulis bahwa penahanan saya ‘karena melawan SBY’. Jadi tidak ada kaitannya dengan dokumen fiktif yang dituduhkan,” pungkasnya.

Bagi Misbakhun, politik adalah ladang perjuangannya. Sehingga, dia pun mendorong KPK supaya mengusut tuntas kasus Century ini dan tidak berhenti hanya di kasus Budi Mulya saja.

“Dalang kasus Century ini harus diungkap tuntas karena semua dokumen (hasil audit investigasi BPK, audit perhitungan kerugian negara, laporan Pansus Hak Angket Century DPR RI, dan putusan kasus Budi Mulya) mengarah pada dugaan keterlibatan presiden SBY yang ternyata mengetahui proses bailout yang melanggar hukum tersebut,” tegas Misbakhun.


Misbakhun mengaku konsisten mengkritik dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan SBY kala itu, mulai dari kasus bailout Bank Century, sampai ketika SBY sibuk mempromosikan AHY.

“Menurut pandangan saya kebijakan-kebijakan itu akan berimplikasi kepada rakyat Indonesia dan kepada negeri ini. Maka saya memberikan kritik, itu bagian dari dialektika demokrasi yang wajar,” tuturnya.


Sumber   : Akurat.co

Editor      : Wahyudi








Hoaks Undangan Berkop Surat Ratna Sarumpaet Crisis Centre Sasar Misbakhun


Mukhamad Misakhun merasa jadi sasaran hoaks undangan jumpa pers berkop surat Ratna Sarumpaet Crisis Centre (RSCC) di ruang kerja anggota DPR Fraksi Golkar mengenai Ruben PS Marey yang di duga menjadi korban pemblokiran rekening akibta kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya tidak pernah berhubungan dengan RSCC dalam bentuk apapun, bahkan saya tidak tahu ada lembaga itu (RSCC, red)," ujar Misbakhun melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (16/9).

Misbakhun yang giat mendukung Presiden Jokowi itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan dengan RSCC untuk memfasilitasi undangan jumpa pers di ruang kerjanya besok, (17/9).



Mengenai kasus pembekuan rekening yang disebutkan milik Ruben PS Marey dan kawan-kawan, Misbakhun mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.

"Saya tidak pernah tahu, Mendengarnya pun tidak karena sebagai anggota DPR juga tidak pernah menerima pengaduan mengenai masalah itu," tegasnya.

Mukhamad Misbakhun meminta kepada semua wartawan yang menerima undangan tersebut agar mengabaikannya karena isi undangannya benar-benar hoaks.



Sumber   : Akurat.co

Editor      : Wahyudi 



Kamis, 13 September 2018

Tudingan Andi Arief Tanpa Bukti, Mukhamad Misbakhun


Dalam artikel yang ditulis pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen, termuat cuplikan hasil investigasi pencucian uang di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono (SBY). Artikel tersebut menimbulkan reaksi dari Wasekjen partai Demokrat Andi Arief yang menuding Politikus partai Golkar dibalik artikel di situs media daring tersebut.

Pernyataan Wasekjen partai Demokrat Andi Arief langsung dibantah oleh Misbakhun.

“Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti,” kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima AKURAT.CO, Kamis (13/9).

“Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century,” tegas Misbakhun.

Misbakhun menegaskan, John Berthelsen dalam rekam jejaknya tidak hanya menulis soal skandal Bank Century, karena dia fokus mencermati skandal-skandal besar di negara lain.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," pungkasnya.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat menyerang politikus Golkar Mukhamad Misbakhun. Menurut dia, anggota DPR RI itu di belakang berita media asing, Asia Sentinel, mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lewat Twitter, Andi meminta publik menanyakan soal skandal Century kepada Misbakhun. Pasalnya, menurut dia, bekas politikus PKS itu adalah bagian dari skandal tersebut.

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.


Sumber      : Akurat.co

Editor          :  Wahyudi

Senin, 10 September 2018

Perjalanan Hidup dan Dinasti Bisnis Jack Ma, Layaknya Film Hollywood


Jack Ma lahir pada 10 September 1964 di Provinsi Hangzhou. Ia lahir daru keluarga miskin yang menjadi korban dari revolusi kultural di China. Tak ada yang menyangka, bocah kecil yang lahir dari keluarga miskin itu kini menjadi orang terkaya kedua di China.

Tak ada pula yang menyangka remaja yang dulu lamaran kerjanya selalu ditolak itu kini menjadi pengusaha paling sukses di dunia dengan perusahaan e-commerce top dunia, Alibaba.

"Saya menjalani hidup yang pahit, saya juga bukan dari keluarga yang berada dan berkuasa," ujar Jack seperti yang dilansir dari CNN Money, Minggu (9/9).

Jack Ma mengatakan kepada CNN Money bahwa kehidupan ia sudah seperti Film-Film di Hollywood.

Saat memasuki sekolah, di bangku SD sampai SMA, Jack perlu berkali-kali tes kelulusan karena tidak hebat secara akademis. Pernah gagal masuk universitas ternama, ia kuliah setara program D-3 di Sastra Inggris Hangzhou Normal University, lulus tahun 1988.

”Ini universitas berkualitas kelas tiga atau empat secara nasional,” ujar Ma.

Ketika KFC membuka cabang di Hangzhou, Jack melamar. Dari 24 pelamar, hanya dia yang gagal. Ia juga kandas menjadi polisi.

”Kegagalan menjadi bagian perjalanan hidup saya,” ujar Ma.

Jack mengajar dan membuka kursus bahasa Inggris di Hangzhou, dimana para murid senang dengan cara Jack mengajar.

Semasa kuliah, ia memperdalam kemampuan berbahasa Inggris sebagai pemandu gratis bagi turis. Dengan sepeda, ia menghampiri hotel yang ramai turis untuk mempraktikkan ilmunya.

Dari peran ini, Jack memiliki sahabat pena yang kesulitan melafalkan nama Ma Yun sehingga kemudian memanggilnya ”Jack”.

Kemampuan bahasa Inggris memberi Jack kesempatan berkunjung ke Amerika Serikat di tahun 1995, untuk membantu mengumpulkan utang yang dimiliki seorang pengusaha Amerika kepada perusahaan China.

Namun paitnya Ma mengatakan bahwa pria tersebut memiliki pistol dan menahannya di sebuah rumah Malibu selama dua hari. Kemudian ia melarikan diri setelah menjanjikan pengusaha tersebut akan menjadi mitra dalam usaha internet.

Setelah itu Ma kembali ke China, di mana internet masih belum diketahui.

"Pada hari kami terhubung ke web, saya mengundang teman-teman dan orang-orang TV ke rumah saya, Kami bercengkrama selama tiga setengah jam membahas Internet tersebut, kami minum, menonton TV dan bermain kartu, melalui itu saya sangat bangga. Saya membuktikan internet itu ada," ujar Ma.

Kemudian Jack bekerja di kementerian luar negeri dengan menawarkan jasa pemasaran produk Tiongkok lewat internet. Bukan tipe pegawai negeri dengan birokrasi berbelit-belit, ia pun mundur dari pemerintahan.

Membangun Alibaba

Kemudian ia meminjam beberapa ribu dolar untuk meluncurkan China Pages, salah satu situs komersial pertama di negara itu.

Namun pada waktu itu usaha dia gagal, menghiraukan kegagalan, Ma kemudian mengumpulkan sekitar USD60.000 dari teman dan investor untuk mendirikan Alibaba.com sebagai pasar bisnis-ke-bisnis pada tahun 1999.

Yang pada akhirnya menarik dukungan dari raksasa seperti Goldman Sachs (GS) dan SoftBank (SFTBF). Perusahaan yang selamat dari kecelakaan dot-com pada tahun 2000, dan beberapa tahun kemudian Alibaba mulai menghasilkan keuntungan.

Ma menegaskan bahwa Inspirasi ia membangun Alibaba berasal dari situs toko online terbesar di dunia, Amazon, Belajar dari situs lelang e-Bay, ia mendirikan Taobao. Pengaruh Google menginspirasinya menciptakan mesin pencari berbahasa Mandarin.

Jack menawarkan jasa Alibaba kepada perusahaan mapan untuk jual beli produk, tetapi malah ditertawakan. Ia lantas menengok banyak perusahaan skala menengah dan kecil yang tidak punya berkesempatan mengikuti pameran internasional. Kalangan ini menyambut Jack meski awalnya semua jasa gratis.

Situs Alibaba diam-diam membuat banyak orang beruntung

”Saya pernah makan di sebuah restoran di AS. Tiba saat membayar, saya diberi tahu petugas restoran, saya telah dibayari sebuah perusahaan yang berhasil menjual produk karena Alibaba," ujar salah satu Karyawan Alibaba.

Kemudian tahun semakin berganti hingga saat ini, Alibaba berhasil mengumpulkan jutaan lebih banyak pelanggan dan dikreditkan dengan membantu mengubah masyarakat China dengan memberi akses kepada orang-orang kelas pekerja ke perdagangan online dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Pengunduran diri Jack Ma sebelumnya pernah dilakukan

Ma, yang mempunyai kekayaan bernilai sekitar USD 40 miliar, tetap menjadi wajah Alibaba. Akan tetapi dia mulai secara bertahap melepaskan kendali atas perusahaan bertahun-tahun yang lalu. Dikatakan bahwa ia mengundurkan diri sebagai CEO pada tahun 2013 lalu, mempertahankan peran sebagai ketua eksekutif. Daniel Zhang adalah CEO saat ini.

Akan tetapi menurut Clark seorang biografer, mengatakan bahwa ia tidak berpikir Ma akan sepenuhnya memutuskan hubungan dengan perusahaan.

"Seperti yang diketahui, Jack memiliki saham sekitar 6% di Alibaba dimana ia bisa memilih dan memberhentikan Dewan, jadi ya menurut saya ia benar benar tidak akan memutus koneksi terhadap perusahaannya," ujar Clark seorang penulis Autobiografi kepada CNN.

Ma mengatakan kepada Bloomberg TV bahwa awal pekan ini ia ingin kembali mengajar bahasa Inggris suatu hari nanti.

"Menurut saya mengajar merupakan hal yang cocok bagi saya ketimbang saya menjadi CEO Alibaba," ujar Jack Ma.

Ma juga mengatakan ia ingin mengikuti jejak pendiri Microsoft dan sesama miliarder Bill Gates, yang telah berjanji untuk memberikan setidaknya setengah dari kekayaannya selama masa hidupnya.

Dia berencana untuk fokus pada Jack Ma Foundation, yang dibentuk pada tahun 2014 lalu, yang merupakan sebuah badan amal yang didedikasikan untuk meningkatkan pendidikan, lingkungan dan kesehatan masyarakat.[]




Sumber   : Akurat.co

Editor       :  Wahyudi