Kamis, 27 Desember 2018

Penguasa Harus Bisa Belajar Dari Kasus Misbakhun

Mukhamad Misbakhun | AKURAT.CO/Sopian

Mukhamad Misbakhun, politikus partai Golkar yang sekarang menjadi anggota komisi XI DPR RI ini sempat terkena kasus Century, kasus ini seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi para penguasa dan politisikus. Pencegahan penyalagunaan bagi para penguasa yang memanfaatkan kekuasaannya dengan niat "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan letter of credit (L/C) fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam yang membuat seolah-olah bahwa Misbakhun korupsi.

Dalam kasus Misbakhun yang telah terjadi pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, akhirnya Misbakhun menjadi tahanan dan diadili. Bahkan ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. Akan tetapi, setelah mengajukan upaya PK, Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan untuk mengakhiri kasus Misbakhun dan menyatakan Misbakhun tidak bersalah serta membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Misbakhun juga sempat di curigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Menanggapi hal tersebut, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun dan masalah Misbakhun Korupsi diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ujar Andi Rahmat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Tuduhan mengenai Misbakhun korupsi yang di pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus Misbakhun ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar