Tampilkan postingan dengan label Ratna Sarumpaet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ratna Sarumpaet. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Juni 2019

Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet Berharap Divonis Bebas

Ratna sarumpaet menangis saat bacakan pembelaan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). | Foto ANTARA/ Citra Maharani Herman

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks, Ratna Sarumpaet enggan berkomentar terkait dirinya dirujuk ke rumah sakit saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Tetapi, ia tidak menampik kalau sempat dibawa oleh penyidik untuk berobat di salah satu rumah sakit Jakarta.

"Kemarin saya ada kaya gitu. Gak pernah sih belum pengen periksa aja," ujar Ratna usai sidang Selasa (18/6/2019).

Ratna pun berharap, penyidik bisa membebaskan dirinya dengan cara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Mengingat kondisi kesehatannya yang tidak stabil.

"Ya saya ingin dibebaskan lah. Saya ini kan orang rumah walaupun keliatannya sibuk sekali tapi saya ingin hidup di antara keluarga," tutup Ratna.

Diketahui, Ratna menjalani sidang lanjutan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019) pagi.

Dalam pledoinya Ratna menangis dan mengaku jika kasusnya dipolitisasi oleh seseorang jelang Pilpres 2019.



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 28 Mei 2019

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang  | ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Terdakwa kasus kebohongan publik Ratna Sarumpaet dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Pentut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," kata Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Selasa (28/5/2019).

Daroe menjelaskan, tuntutan disampaikan Jaksa setelah melakukan pertimbangan terhadap perbuatan yang memberatkan dan meringankan. Adapun sikap terdakwa yang memberatkan ialah membuat kebohongan, padahal Ratna dikenal sebagai orang yang berintelektual. 

"Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu. Terdakwa juga pernah dihukum," tutupnya.

Sementara itu perbuatan yang meringankan terdakwa ialah berani mengakui kebohongannya di hadapan publik lewat konferensi pers. Sebelumnya, Ratna mengatakan bahwa wajahnya lebam karena dianiaya dua orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Padahal pada faktanya ia menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian Ratna juga berswafoto dengan wajahnya yang terlihat lebam lalu mengirimkan foto tersebut ke beberapa orang, di antaranya adalah Rocky Gerung dan Presiden KSPI Said Iqbal.

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6/2019).



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 09 April 2019

Hakim Diminta Hukum Ratna Sarumpaet Seberat-beratnya Oleh F-PKS

Demo di sidang Ratna Sarumpaet | AKURAT.CO/Miftahul Munir

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didatangi Front Penegak Keadilan Sosial (F-PKS). Mereka menuntut agar politisi Partai Gerindra Fadli Zon dihadirkan dalam Sidang kasus Hoax terdakwa Ratna Sarumpaet.

Dari pantauan AKURAT.CO, massa yang hadir mengenakan topeng terdakwa Ratna. Selain itu, massa juga menggunakan topeng Amien Rais, Fadli Zon, Nanik S. Deyang, dan Dahnil Azhar.

Dullah selaku Koordinator F-PKS, menjelaskan bahwa pihaknya mendesak Jaksa Penuntut Umum dan menelis hakim untuk datangkam Fadli Zon sebagai saksi karena diduga terlibat penyebaran berita bohong.

"Harusnya sejak awal Fadli Zon surah dipanggil untuk memberikan kesaksian di persidangan. Hakim jangan takut dong sama Fadli Zon," ujarnya di depan PN Jaksel, Selasa (9/4/2019).

Dullah meminta kepada majelis hakim untuk bersikap adil menjatuhkan hukuman kepada wanita berusia 70 tahun itu dengan hukuman yang seberat beratnya.

Sebab, kata dia apa yang dilakukan oleh aktivis wanita ini sudah membuat kegaduhan yang luar biasa.

"Hukum Ratna seberat-beratnya," kata Ustadz.

Untuk diketahui, Fadli Zon sempat bertemu dengan Ratna Sarumpaet membicarakan pertemuan dengan Prabowo Subianto. Ia juga sempat menyatakan kepada awak media dan sosial media Twitternya bahwa Ratna dianiaya.



Sumber: AKURAT.CO

Rabu, 27 Maret 2019

Jawaban Polisi Terkait Keluhan Ratna Soal Kamar Rutan, 'Kita Membangun Berdasarkan Peraturan Menteri'

Kabit Humas PMJ Kombes Pol Argo Juwono, Kabid Industri saat merilis kasus penjualan obat-obatan yang diduga palsu di Jakarta, Selasa (18/9/2018). Sebanyak 15.367 butir obat palsu yang termasuk daftar "G" diamankan dari sejumlah daerah di Jabodetabek. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto

Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong, yang menjadi tahanan titipan di Polda Metro Jaya sempat mengeluh beberapa waktu lalu karena di dalam kamarnya tidak ada ventilasi udara. 

Hal tersebut ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, Rutan Polda Metro Jaya sejatinya sudah memiliki fasilitas tersendiri.

"Yang tidak ada ventilasi Rutan atau kamarnya. Saya tanya dulu nih. Namanya Rutan ya di Polda Metro Jaya sudah ada dari skep (cek lagi) kemenkumham ya.

Rutan Polda Metro Jaya itu ada fasilitas olahraga, ada fasilitas untuk berkumpul, ada taman, ada tempat untuk istirahat sorenya, itu ada semua. Kira-kira ada udara gak disitu? Ada udara untuk sirkulasi ya," jelasnya di Mapolda Selasa (26/3/2019).

Oleh karena itu, Kombes Argo menyatakan kamar tahanan di dalam Rutan Mapolda tidak bisa disamakan dengan kamar pribadi. Sebab, semua sudah diatur oleh pemerintah.

"Ya memang kalau kita mau disamakan dengan rumah pribadi ya enggak bisa. Yang namanya rutan semuanya kan ada fasilitas yang ditentukan. Misal jatah makan ada. Jatah besuk pun ada. Jadi memang di tempat untuk rutan bukan untuk pindah tidur tapi untuk dilakukan pembinaan juga. Jangan sampai melakukan tindak pidana kemabali," pungkas dia.




Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 19 Maret 2019

Eksepsi Ratna Sarumpaet di Tolak Hakim

Terdakwa Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang kasus berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). | AKURAT.CO/Endra Prakoso

Pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," ujar ketua majelis hakim Joni dalam sidang putusan sela terdakwa Ratna Sarumpaet.

Hakim menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet ini akan terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara.

Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan dengan agenda menghadirkan terdakwa dan juga pemeriksaan kepada saksi dan bukti yang ada.

Sementara itu, JPU mengatakan bahwa pihaknya sudah siap dengan saksi dan alat bukti untuk dapat dihadirkan di sidang berikutnya.

"Kami akan hadirkan saksi-saksi dan barang buktinya," kata jaksa Payaman.

Namun, Payaman mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan menghadirkan berapa saksi dan siapa saja.

"Yang penting saksi tersebut sesuai dengan unsur-unsur yang hendak kami buktikan sesuai dengan pasal yang kami dakwakan," kata Payaman.



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 18 September 2018

Hoaks Undangan Berkop Surat Ratna Sarumpaet Crisis Centre Sasar Misbakhun


Mukhamad Misakhun merasa jadi sasaran hoaks undangan jumpa pers berkop surat Ratna Sarumpaet Crisis Centre (RSCC) di ruang kerja anggota DPR Fraksi Golkar mengenai Ruben PS Marey yang di duga menjadi korban pemblokiran rekening akibta kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya tidak pernah berhubungan dengan RSCC dalam bentuk apapun, bahkan saya tidak tahu ada lembaga itu (RSCC, red)," ujar Misbakhun melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (16/9).

Misbakhun yang giat mendukung Presiden Jokowi itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan dengan RSCC untuk memfasilitasi undangan jumpa pers di ruang kerjanya besok, (17/9).



Mengenai kasus pembekuan rekening yang disebutkan milik Ruben PS Marey dan kawan-kawan, Misbakhun mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.

"Saya tidak pernah tahu, Mendengarnya pun tidak karena sebagai anggota DPR juga tidak pernah menerima pengaduan mengenai masalah itu," tegasnya.

Mukhamad Misbakhun meminta kepada semua wartawan yang menerima undangan tersebut agar mengabaikannya karena isi undangannya benar-benar hoaks.



Sumber   : Akurat.co

Editor      : Wahyudi