Selasa, 28 Mei 2019

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang  | ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Terdakwa kasus kebohongan publik Ratna Sarumpaet dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Pentut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," kata Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Selasa (28/5/2019).

Daroe menjelaskan, tuntutan disampaikan Jaksa setelah melakukan pertimbangan terhadap perbuatan yang memberatkan dan meringankan. Adapun sikap terdakwa yang memberatkan ialah membuat kebohongan, padahal Ratna dikenal sebagai orang yang berintelektual. 

"Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu. Terdakwa juga pernah dihukum," tutupnya.

Sementara itu perbuatan yang meringankan terdakwa ialah berani mengakui kebohongannya di hadapan publik lewat konferensi pers. Sebelumnya, Ratna mengatakan bahwa wajahnya lebam karena dianiaya dua orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Padahal pada faktanya ia menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian Ratna juga berswafoto dengan wajahnya yang terlihat lebam lalu mengirimkan foto tersebut ke beberapa orang, di antaranya adalah Rocky Gerung dan Presiden KSPI Said Iqbal.

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6/2019).



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar