Minggu, 12 Mei 2019

Ancaman Hukuman Mati Bagi Pemuda Yang Ancam Penggal Jokowi

Pemuda bernama Hermawan Susanto yang ditangkap polisi karena diduga mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi. | Foto/detik.com

Pemuda berinisial HS, yang merupakan pemeran utama dalam video yang mengatakan akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo terancam hukuman Mati.

Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, HS, pria yang ditangkap karena mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo, dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," ujar Argo melalui pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Bunyi dari Pasal 104 KUHP adalah sebagai berikut, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Bahkan bukan hanya itu saja, HS juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Seperti diketahui, HS (25) yang beralamat di Palmerah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang. Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar