Kamis, 09 Mei 2019

Dirut PLN Nonaktif Mengajukan Gugatan Praperadilan

Dirut PLN, Sofyan Basir di kantor PLN pusat. | Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif, Sofyan Basir, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, memilih jalan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu (8/5/2019).

Isi dalam gugatannya, Sofyan mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam hal ini selaku termohon. Setidaknya ada sejumlah petitum permohonan dari Sofyan Basir.

"Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini," tulis petitum permohonan gugatan praperadialn Sofyan Basir, yang diajukan pada Jumat (10/5/2019).

Selain itu, materi gugatan juga memerintahkan KPK selaku termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun Sofyan BasirTindakan hukum itu di antaranya melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan.

Hal itu sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," tulis isi petitum.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan Basir telah bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo. 

Pemberian uang tersebut, ditengarai pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l.

Sofyan pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.




Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar