Tampilkan postingan dengan label Sofyan Basir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sofyan Basir. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Mei 2019

KPK Resmi Menahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir

Terhitung sejak Senin (27/5/2019) malam, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). | Foto: Dery/JawaPos.com

Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, terhitung sejak senin malam (27/5/2019) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan proses penyidikan, penahanan terhadap Sofyan dilakukan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjadikannya sebagai tersangka.

"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kavling K-4," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

Diketahui, pemeriksaan terhadap Sofyan sempat berjalan alot, mengingat orang nomor satu di PLN tersebut sempat mangkir dari pemeriksaan sebelumnya pada Jum'at (24/5/2019) lalu.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang akibat Sofyan mangkir dari pemeriksaan.

Sofyan setidaknya akan mendekam di sel tahanan KPK hingga melewati hari raya Idul Fitri.

Sofyan tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' saat keluar dari gedung KPK, sembari ditemani oleh penyidik dan pengawal tahanan beserta kuasa hukumnya.

"Sudah yah,doain saja. Kami ikuti proses nya," ujar Sofyan saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.



Sumber: AKURAT.CO

Kamis, 09 Mei 2019

Dirut PLN Nonaktif Mengajukan Gugatan Praperadilan

Dirut PLN, Sofyan Basir di kantor PLN pusat. | Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif, Sofyan Basir, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, memilih jalan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu (8/5/2019).

Isi dalam gugatannya, Sofyan mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam hal ini selaku termohon. Setidaknya ada sejumlah petitum permohonan dari Sofyan Basir.

"Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini," tulis petitum permohonan gugatan praperadialn Sofyan Basir, yang diajukan pada Jumat (10/5/2019).

Selain itu, materi gugatan juga memerintahkan KPK selaku termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun Sofyan BasirTindakan hukum itu di antaranya melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan.

Hal itu sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," tulis isi petitum.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan Basir telah bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo. 

Pemberian uang tersebut, ditengarai pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l.

Sofyan pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.




Sumber: AKURAT.CO

Minggu, 05 Mei 2019

KPK Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. | Foto/Moneysmart

Sofyan Basir akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Direktur Utama PT PLN non-aktif itu datang sekitar pukul 10.00 WIB dan tidak menyampaikan banyak hal saat masuk ke gedung KPK. Pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah yang pertama kalinya.

"Enggak, enggak," kata Sofyan menjawab pertanyaan wartawan apakah ia siap ditahan atau tidak di gedung KPK Jakarta, Senin (6/5/2019).

Bukan hanya Sofyan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain dalam perkara tersebut yaitu Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Lusiana Ester, dosen program studi Teknik Pertambangan ITB Syafrizal, office boy PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, staf pengamanan PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, dua orang pihak swasta yaitu Jumadi dan Lukman Hakim.

Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.

Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Sehingga PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.


Sumber: AKURAT.CO