Tampilkan postingan dengan label Praperadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Praperadilan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Mei 2019

Gugatan Praperadilan Rommahurmuziy Ditolak PN Jaksel

Ketum PPP Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Ketua Umum PPP, Rommahurmuziy alias Romy akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Agus di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Hakim dalam pertimbangannya memandang proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah untuk dilakukan. Termasuk juga proses penyadapan yang dilakukan sebelum tangkap tangan digelar juga dilaksanakan dengan sah secara hukum. 

Selain itu, hakim Agus juga beranggapan sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan.

Sebab, beberapa materi yang diajukan dikategorikan sebagai pokok perkara. Salah satunya terkait dengan proses pemberian goodie bag hitam senilai Rp 50 juta kepada Romy yang disebut tim Romy bisa dilaporkan sebagai gratifikasi.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan terhadap Romi sebagai tersangka penerima suap jual-beli jabatan dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) dipastikan akan berlanjut.

Adapun perbuatan Romi dalam kasus ini dinilai telah melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.



Sumber: AKURAT.CO

Kamis, 09 Mei 2019

Dirut PLN Nonaktif Mengajukan Gugatan Praperadilan

Dirut PLN, Sofyan Basir di kantor PLN pusat. | Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif, Sofyan Basir, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, memilih jalan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu (8/5/2019).

Isi dalam gugatannya, Sofyan mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam hal ini selaku termohon. Setidaknya ada sejumlah petitum permohonan dari Sofyan Basir.

"Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini," tulis petitum permohonan gugatan praperadialn Sofyan Basir, yang diajukan pada Jumat (10/5/2019).

Selain itu, materi gugatan juga memerintahkan KPK selaku termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun Sofyan BasirTindakan hukum itu di antaranya melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan.

Hal itu sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," tulis isi petitum.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan Basir telah bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo. 

Pemberian uang tersebut, ditengarai pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l.

Sofyan pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.




Sumber: AKURAT.CO