Tampilkan postingan dengan label Romahurmuziy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Romahurmuziy. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Mei 2019

Gugatan Praperadilan Rommahurmuziy Ditolak PN Jaksel

Ketum PPP Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Ketua Umum PPP, Rommahurmuziy alias Romy akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal, Agus di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Hakim dalam pertimbangannya memandang proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah untuk dilakukan. Termasuk juga proses penyadapan yang dilakukan sebelum tangkap tangan digelar juga dilaksanakan dengan sah secara hukum. 

Selain itu, hakim Agus juga beranggapan sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan.

Sebab, beberapa materi yang diajukan dikategorikan sebagai pokok perkara. Salah satunya terkait dengan proses pemberian goodie bag hitam senilai Rp 50 juta kepada Romy yang disebut tim Romy bisa dilaporkan sebagai gratifikasi.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan terhadap Romi sebagai tersangka penerima suap jual-beli jabatan dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) dipastikan akan berlanjut.

Adapun perbuatan Romi dalam kasus ini dinilai telah melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.



Sumber: AKURAT.CO

Kamis, 04 April 2019

Singgung Romahurmuziy, Tengku Zulkarnain: Cocoknya Logo Partainya Ini Bunglon, Cocok, Kan?

Ustaz Tengku Zulkarnain saat memberikan tausyiah pada perayaan Isra' Mi'raj dan Dzikir Akbar di Medan.
| AKURAT.CO/Muhlis

Ribuan warga kota Medan, Sumatera Utara, menghadiri perayaan Isra' Mi'raj yang diselenggarakan oleh Gerakan Muslimah Aliansi Nasional Anti Syiah, Rabu (3/4/2019).

Hadir sebagai penceramah ustadz Tengku Zulkarnain, ustadz Haikal Hasan, dan ustadz Sambo serta berbagai tokoh lainnya di Sumatera Utara seperti Gus Irawan Passaribu, MS Kaban, dan Ikhwan Ritonga.

Zulkarnain mengawali tausyiah, menyampaikan hikmah dibalik peristiwa perjalanan Nabi Muhammad SAW dalam menjemput perintah shalat tersebut.

Dalam tausiyahnya, dia menyinggung kasus yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy yang tersandung kasus korupsi baru-baru ini.

"Ada partai yang ketuanya yang punya julukan otot kawat tulang besi. Tapi sekarang ditangkap KPK karena korupsi masuk tahanan. Dan sekarang dipenjara di dalam pintu besi jendela kawat," kata ustadz Zulkarnain.

Dia menilai apa yang dilakukan oleh Romahurmuziy telah mencoreng nama umat Islam, sebab lambang yang ada partai tersebut memakai simbol Islam.

"Selesai pilpres ini saya akan menyurati supaya PPP tidak lagi memakai kabah sebagai simbolnya. Itu punya umat Islam jangan mereka pakai lagi," ujarnya.

Menurut Tengku Zulkarnain apa yang telah dilakukan oleh Romahurmuziy telah mencoreng nama baik umat Islam. Makanya dia berharap mereka mengganti logo kabah sebagai lambangnya.

"Biar aja mereka pakai lambang bintang itu, dulu kan pernah itu diganti pakai bintang. Atau apa yang cocok buat lambang partainya ini?" katanya.

Bahkan Zulkarnain menyentil logo partai berlambang kabah.

"Cocoknya logo partainya ini bunglon. Cocok kan?" kata Zulkarnain, disambut tawa ribuan warga.



Sumber: AKURAT.CO