Kamis, 22 Agustus 2019

Berikan Obat Kadaluwarsa kepada Ibu Hamil, Anies Sanksi Puskesmas Kamal Muara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kata sambutan dalam acara Program Dapur Qurban di Lenggang Jakarta, IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). | AKURAT.CO/Sopian


Kasus obat kadaluwarsa yang diberikan Puskesmas Kamal Muara kepada seorang ibu hamil, di Penjaringan Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi akan ada sanksi tegas yang harus diberikan bila suatu kegiatan pelayanan tidak dijalankan secara profesional.
 
"Ada aturannya, ada tata kelolanya dan bila ada tindakan yang tidak sesai dengan aturan maka akan ada sanksinya," ujarnya, Kamis (22/8/2019).

Anies menuturkan apoteker yang bersangkutan sudah dibebastugaskan serta sedang menjalani serangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Untuk memininalisir dampak yang ditimbulkan kepada korban obat kadaluwarsa, Anies pun menjamin pihaknya akan memberikan pelayanan secara maksimal.

"Dinas Kesehatan akan memantau terus kesehatan ibu dan janinnya serta akan memastikan semua dukungan pelayanan untuk memastikan bahwa dampaknya minimun," ujarnya di Gedung DPRD XKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) melaporkan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara ke polisi atas kasus dugaan kelalaian.

Warga Kamal Muara itu sebelumnya mengonsumsi obat-obatan kadaluwarsa pemberian Puskesmas dan mengalami masalah kesehatan.

Pius Situmorang selaku kuasa hukum korban mengatakan, awalnya kliennya itu mengontrol kandungannya ke Puskesmas Kamal Muara pada bulan Juli 2019.

Novi kemudian diberikan empat jenis obat yang salah satunya adalah vitamin B6. Setelah dicek, vitamin tersebut ternyata kadaluwarsa.

"Setelah pasien (Novi) mendatangi Puskesmas untuk komplain atas obat tersebut, karena setelah mengkonsumsi obat tersebut perut terasa sakit/keras, janin sakit, muntah-muntah, kepala pusing, dan Puskesmas/Apoteker mengakui bahwa obat tersebut sudah kadaluarsa waktu diberikan dan pegawai Puskesmas mengakuo bahwa dia lalai," kata Pius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/8/2019).

Sementara itu, suami Novi, Bayu Randi Dwitara (19) mengatakan bahwa vitamin B6 yang diterima dari Puskesmas sudah kadaluwarsa sejak bulan April 2019.

"Ternyata obat ini sudah expired dari bulan 4 tahun 2019. Di bungkus obatnya itu juga kelihatan dicoret spidol biru," ucap Bayu saat ditemui di kediamannya, Kamal Muara, Jakarta Utara, sore ini.

Atas kejadian ini, Bayu melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999. Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar