Senin, 06 Mei 2019

Terkait Kasus TPPU, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Bachtiar Nasir

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir di Bareskrim Polri, di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
 | Foto/Tribunnews.com/ Abdul Qodir

Pemeriksaan terhadap ustadz Bachtiar Nasir oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dijadwalkan pada Rabu (8/5/2019) besok  di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, telah mengkonfirmasi Informasi pemanggilan pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka. "Ya betul (tersangka)," kata Daniel melalui pesan singkat, Selasa (7/5/2019). 

Menurut dia, kasus yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam.

"Kasus lama itu," katanya.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar