Kamis, 02 Mei 2019

Kalapas Narkotika Nusakambangan Dicopot Karena Langgar SOP Pemindahan Napi

Sejumlah petugas melakukan penjagaan saat kunjungan Menkumham dan Kapolri ke Lapas Kelas II A Pasir Putih yang akan dilengkapi dengan fasilitas Lapas High Risk, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (22/12). | ANTARA FOTO

Dirjen Pas Junaedi, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, menyatakan 13 petugas lapas, termasuk Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Herman menyalahi prosedur dalam pemindahan 26 napi narkoba ke Lapas Nusakambangan.

Herman yang bertanggung jawab atas pemindahan napi dinonaktifkan dari jabatannya. Pelanggaran prosedur yang dilakukan petugas lapas Nusakambangan terjadi di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis (28/3/2019) lalu. 

"28 maret 2019 pemindahan yang berlangsung dari Lapas Grobokan Bangli. 26 napi diduga melakukan kegiatan pengendalian peredaran narkoba ke Nusakambangan," ujarnya di Lapas Cipinang, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019). 

"Sekira jam 14:30 WIB rombongan napi pindahan dari Bali, sampe di Dermaga Wijayapura, Cilacap dilakukan pemeriksaan SOP, penerimaan, diborgol kumulatif, dipisahkan secara sendiri-sendiri," lanjutnya. 

Junaedi melanjutkan, tim yang disiapkan untuk menerima kedatangan napi adalah Kalapas Narkotika dan Kabid Keamanan dan Ketertiban (Kantip). Seharusnya, para napi diberikan pengarahan dan dijaga hingga masuk lapas. Namun, berdasarkan video yang beredar di aplikasi WhatsApp grup, narapidana mendapat perlakuan tidak manusiawi, mereka diseret masuk dalam kapal.

"Atas itu, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim, dari pusat dalam hal ini Direktur Kantim, bersama tim dari kanwil, pemasyarakatan Jateng. Kita melakukan pemeriksaan intensif ke petugas yang melakukan pelanggaran SOP," katanya.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar