Minggu, 05 Mei 2019

Brunei Tarik Kembali Hukuman Mati bagi LGBT Karena Mendapat Kritikan Dunia

Hassanal Bolkiah akhirnya berpidato tanggapi kontroversi undang-undang LGBT | REUTERS

Kebijakan hukuman mati bagi kaum LGBT di Brunei Darussalam dikabarkan ditarik kembali. Sultan Hassanal Bolkiah memperpanjang moratorium hukuman mati untuk undang-undang baru.

Kebijakan tersebut dikaji ulang menyusul banyaknya protes global, termasuk boikot dari beberapa tokoh dan selebriti.

Dalam pidatonya, Sultan Hassanal Bolkiah menyebut ia menyadari banyaknya kesalahpahaman tentang implementasi undang-undang tersebut. Pidato tersebut adalah pertama kalinya sultan berbicara kepada publik sejak kontroversi undang-undang LGBT membuat heboh dunia.

LGBT dapat diganjar hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan undang-undang Brunei. Namun, aturan hukuman mati baru diperkenalkan bulan lalu tepatnya tanggal 3 April. Hukuman mati bagi LGBT diberlakukan bersamaan dengan hukum syariah lainnya, salah satunya potong tangan bagi pencuri.

Sekretaris Jenderal Persemakmuran Patricia Scotland menyambut baik penghapusan hukuman mati bagi LGBT tersebut.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar