Tampilkan postingan dengan label LGBT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LGBT. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Mei 2019

Brunei Tarik Kembali Hukuman Mati bagi LGBT Karena Mendapat Kritikan Dunia

Hassanal Bolkiah akhirnya berpidato tanggapi kontroversi undang-undang LGBT | REUTERS

Kebijakan hukuman mati bagi kaum LGBT di Brunei Darussalam dikabarkan ditarik kembali. Sultan Hassanal Bolkiah memperpanjang moratorium hukuman mati untuk undang-undang baru.

Kebijakan tersebut dikaji ulang menyusul banyaknya protes global, termasuk boikot dari beberapa tokoh dan selebriti.

Dalam pidatonya, Sultan Hassanal Bolkiah menyebut ia menyadari banyaknya kesalahpahaman tentang implementasi undang-undang tersebut. Pidato tersebut adalah pertama kalinya sultan berbicara kepada publik sejak kontroversi undang-undang LGBT membuat heboh dunia.

LGBT dapat diganjar hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan undang-undang Brunei. Namun, aturan hukuman mati baru diperkenalkan bulan lalu tepatnya tanggal 3 April. Hukuman mati bagi LGBT diberlakukan bersamaan dengan hukum syariah lainnya, salah satunya potong tangan bagi pencuri.

Sekretaris Jenderal Persemakmuran Patricia Scotland menyambut baik penghapusan hukuman mati bagi LGBT tersebut.



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 26 Maret 2019

Hukuman Mati bagi Pelaku LGBT Akan Diterapkan di Brunei Darussalam

Ilustrasi | ISTIMEWA

Hukuman cambuk dan rajam kepada para pelaku LGBT akan diberlakukan Kesultanan Brunei Darussalam. LGBT sendiri telah dinyatakan ilegal di Brunei dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, namun kini pemerintah Brunei ingin meningkatkan hukuman tersebut.

Jika hal tersebut benar-benar diterapkan, maka Brunei akan menjadi negara Asia pertama yang memberlakukan hukuman mati bagi pelaku LGBT. Brunei telah menyandang predikat sebagai negara Asia pertama yang menjadikan LGBT sebagai tindak kriminal bersamaan dengan hamil di luar nikah dan meninggalkan sholat Jum'at, hukumannya mulai dari denda hingga penjara.

Rencananya kebijakan baru ini akan diterapkan minggu depan. Kebijakan ini telah direncakanan sejak lama, namun mendapat kecaman disertai boikot dari dunia internasional terhadap badan usaha milik Brunei pada tahun 2014 lalu.

Rencana baru ini pun kembali mendapat kecaman khususnya dari pegiat HAM.

"Kami sedang berusaha untuk memberikan tekanan pada pemerintah Brunei tetapi menyadari ada jangka waktu yang sangat singkat sampai undang-undang itu berlaku," kata Matthew Woolfe juru kampanye yang berbasis di Australia, dilansir dari laman ABC, Selasa (26/3/2019).

"Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang begitu bergegas mengimplementasikannya," lanjut Woolfe.

Woolfe mengatakan belum ada pengumuman publik besar-besaran tentang implementasi perubahan hukum pidana selain dari pernyataan yang diposting di situs jaksa agung akhir Desember, yang baru terungkap pekan ini.

Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Manila, ASEAN SOGIE Caucus mengonfirmasi bahwa undang-undang tersebut akan berlaku mulai 3 April berdasarkan dokumen pemerintah.

Dede Oetomo, salah satu aktivis LGBT paling terkemuka di Indonesia, mengatakan itu akan menjadi pelanggaran berat hak asasi manusia internasional jika perubahan berlanjut.

"Mengerikan. Brunei meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," katanya.

Homoseksualitas dihukum mati di beberapa negara mayoritas Muslim, termasuk Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.



Sumber: AKURAT.CO