Selasa, 26 Maret 2019

Hukuman Mati bagi Pelaku LGBT Akan Diterapkan di Brunei Darussalam

Ilustrasi | ISTIMEWA

Hukuman cambuk dan rajam kepada para pelaku LGBT akan diberlakukan Kesultanan Brunei Darussalam. LGBT sendiri telah dinyatakan ilegal di Brunei dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, namun kini pemerintah Brunei ingin meningkatkan hukuman tersebut.

Jika hal tersebut benar-benar diterapkan, maka Brunei akan menjadi negara Asia pertama yang memberlakukan hukuman mati bagi pelaku LGBT. Brunei telah menyandang predikat sebagai negara Asia pertama yang menjadikan LGBT sebagai tindak kriminal bersamaan dengan hamil di luar nikah dan meninggalkan sholat Jum'at, hukumannya mulai dari denda hingga penjara.

Rencananya kebijakan baru ini akan diterapkan minggu depan. Kebijakan ini telah direncakanan sejak lama, namun mendapat kecaman disertai boikot dari dunia internasional terhadap badan usaha milik Brunei pada tahun 2014 lalu.

Rencana baru ini pun kembali mendapat kecaman khususnya dari pegiat HAM.

"Kami sedang berusaha untuk memberikan tekanan pada pemerintah Brunei tetapi menyadari ada jangka waktu yang sangat singkat sampai undang-undang itu berlaku," kata Matthew Woolfe juru kampanye yang berbasis di Australia, dilansir dari laman ABC, Selasa (26/3/2019).

"Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang begitu bergegas mengimplementasikannya," lanjut Woolfe.

Woolfe mengatakan belum ada pengumuman publik besar-besaran tentang implementasi perubahan hukum pidana selain dari pernyataan yang diposting di situs jaksa agung akhir Desember, yang baru terungkap pekan ini.

Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Manila, ASEAN SOGIE Caucus mengonfirmasi bahwa undang-undang tersebut akan berlaku mulai 3 April berdasarkan dokumen pemerintah.

Dede Oetomo, salah satu aktivis LGBT paling terkemuka di Indonesia, mengatakan itu akan menjadi pelanggaran berat hak asasi manusia internasional jika perubahan berlanjut.

"Mengerikan. Brunei meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," katanya.

Homoseksualitas dihukum mati di beberapa negara mayoritas Muslim, termasuk Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar