Rabu, 27 Maret 2019

Kasus Suap Proyek SPAM, Sejumlah Direktur Perusahaan Swasta Dipanggil KPK


Sejumlah direktur utama perusahaan swasta dipanggil tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Salah satu petinggi perusahaan yang dipanggil KPK tersebut adalah Dirut PT Mas Wandi, Andrianus Utama Suwandi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar-Kepala Satker SPAM Darurat)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu(27/3/2019).

Sementara untuk para saksi lainnya yang terdiri dari CV Aman Makmur, Safrian; Dirut PT Kalfaz Sadhara, Munzier, dan Dirut PT Sarana Tirta Sarana Mulia Teknologi, Reza Lesmana. Kemudian satu orang pegawai PT Waskita Karya, Thomas Aquino Triwijoyo diperiksa untuk tersangka yang lain.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Febri.

KPK sejauh ini tengah mendalami terkait pelaksanaan beberapa pengadaan di Kementerian PUPR dan aliran dana terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. Namun, belakangan kedua perusahaan tersebut diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar