Jumat, 29 Maret 2019

Bowo Sidik Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Setelah Resmi Jadi Tersangka

Bukti suap yang yang diterima anggota DPR | AKURAT.CO/Bayu Primanda

Bowo Sidik Pangarso (BSP), Anggota DPR RI Komisi VI, akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap.

"Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima BSP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 5 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa persnya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Merujuk pada pasal 12 yang diterapkan KPK untuk Bowo dalam kasus ini, ada konsekuensi masa pidana maksimal seperti yang tertulis dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai berikut:

'Setiap yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah,'

Di dalam kasus ini, KPK pun telah mengindikasikan bahwa Bowo menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asti Winasti sebesar Rp 89,4. 

Namun penerimaan yang dilakukan bukanlah kali pertama dilakukan, sehingga nilai suap yang didapat Bowo jika ditotal mencapai Rp8 miliar.

"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," tutur Basaria.

Adapun penyidikan dalam kasus ini baru dimulai, sehingga kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain bisa saja terjadi, sepanjang adanya kelengkapan alat bukti. Terlebih, KPK telah menemukan bukti bahwa uang yang dikumpulkan Bowo untuk kepentingan 'Serangan Fajar' di Pemilu 2019.




Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar