Jumat, 15 Maret 2019

Palsukan Ijazah Demi Ambisi Jadi Kepala Desa

Ilustrasi - Hakim | AKURAT.CO/Candra Nawa

Seorang reje atau oknum kepala desa berinisial AM (42), diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Aceh Tengah di Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Kamis (14/3/2019).

Inspektur Polisi Satu  (Iptu) Agus Riwayanto Diputra selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Aceh Tengah mengatakan AM yang merupakan petani itu ditangkap atas kasus dugaan memalsukan ijazah.

“Menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pencalonan reje gampong,” ujar Agus, Jumat (15/3/2019).

Kasus ini berawal ketika AM mendaftarkan diri mengikuti pencalonan kepala desa pada 26 April 2018. Setelah melewati tahap administrasi dan pemilihan, AM ditetapkan sebagai kepala desa terpilih yang kemudian dilantik menjadi kepala desa 06 Agustus 2018.

Beberapa hari setelah dilantik, sejumlah warga kemudian membuat laporan ke Polsek Silih Nara yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Iptu Agus menjelaskan mendapatkan dua alat bukri kuat, di antaranya ketidaksesuaian nomor registrasi ijazah dan keterangan dari para saksi. Tim lalu melakukan penangkapan terhadap AM.

“Kita sudah melakukan tindak lanjut dari gelar perkara, setelah itu kita lengkapi dengan memanggil saksi-saksi, termasuk saksi ahli. Jadi sudah cukup buktinya untuk dinaikan status AM menjadi tersangka,” jelasnya.

Iptu Agus menyampaikan ijazah yang digunakan AM diduga dipalsukan secara menyeluruh. Hal ini berdasarkan keterangan pihak sekolah yang merasa tidak pernah mengeluarkan ijazah tersebut atas nama AM.

Kepada petugas tersangka mengaku jika ijazah yang dia gunakan itu didapatkan dari salah seorang warga dengan hanya membayar uang senilai Rp200 ribu untuk administrasinya.

Ijazah yang dipalsukan ijazah Paket B atau untuk SMP. Karena reje inikan harus minimal memiliki ijazah SMP atau Paket B,” kata Iptu Agus.

AM disangkakan melanggar Pasal 68 ayat (2) jo Pasal 69 ayat (1) ke (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Iptu Agus.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar