Jumat, 29 Maret 2019

Pemprov DKI Jakarta di Gugat Pemilik Tanah Taman BMW

Pembangunan Stadion BMW digugat pemilik lahan PT Buana Permata Hijau, Jakarta Utara, Jumat (29/3/2019).
| AKURAT.CO/Gerdiansyah

Pemprov DKI Jakarta digugat atas tanah seluas 6,9 hektar yang akan digunakan untuk pembangunan stadion BMW oleh PT Buana Permata Hijau

Damianus Renjaan selaku kuasa hukum PT Buana Permata Hijau,  meminta sertifikat hak pakai atas pembangunan stadion warga Jakarta itu dibatalkan. Pihaknya juga menyesalkan adanya groundbreaking di tanah yang jadi sengketa itu.  

"Kita minta sertifikat hak pakai 314-315 ini harus dibatalkan. Permasalahnya kita tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu ada konsinyasi pembebasan tanah untuk pembangunan stadion," ujarnya, di lokasi pembangunan Stadion BMW, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (29/3/2019).

Damianus mengatakan sertifikat hak pakai yang telah dikeluarkan itu tidak dilakukan secara prosedural, melainkan hanya salinan. Lantaran, menurutnya pengukuran tidak pernah dilakukan dalam proses pembebasan tanah.  

"Secara dari aspek prosedural menurut kita tidak pernah dilakukan pengukuran, karena menurut kita sertifikat nomor 314-315 itu hanya salinan. Letak bidang tanah juga berbeda. Jadi kita sangat mempermasalahkan itu secara subtansi," katanya.  

Jika mengikuti petunjuk pada sertifikat tanah yang diakui oleh Pemprov DKI, letak tanah yang diakui berada dk Jalan RS Koja, atau Jalan Pengadilan. Di lapangan, pembebasan malah dilakukan di wilayah Sunter Agung. 

"Nah pembebasan oleh penggarap itu letak tanahnya di Kelurahan Sunter Agung. Sedangkan bidang tanah ini di kelurahan Papanggo. Kedua dalam sertifikat itu tertulis bahwa letak tanahnya adalah di Jalan RS Koja, atau Jalan Pengadilan, padahal kita tahu sendiri nggak ada itu di sini. Yang ada Jalan Danau Sunter Barat, dan Jalan RE Martadinata," tegas Damianus.  

Ia menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peletakan batu lertama di Taman BMW beberapa waktu lalu. Padahal menurutnya, pihak Pemda DKI pun mengetahui tanah itu masih dalam sengketa.  

"Kita tahu ada peletakan batu pertama dari media dan kita sangat menyesalkan adanya peletakan batu pertama itu. Karena Pemda DKI kan hadir juga dalam proses sidang. Yang artinya mereka tahu tanah ini masih disengketakan. Ya sebaiknya jangan lah, hargailah proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.  

Di sisi lain jelas Damianus, pihaknya tidak menghalangi adanya pembangunan stadion. Hanya menurutnya, ia meminta pembebasan tanah dilakukan sesuai aturan sehingga adanya kejelasan hak guna pakai atas tanah tersebut sebut.  

"Sekali lagi kita menegaskan kita tidak menghalangi proses pembangunan. Hanya cuma kesalahan prosedur subtansi di masa lalu harus segera diperbaiki. Kita mengharapkan agar proses lembebasan tanah dilakukan kembali seuai aturan yg berlaku," jelasnya.




Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar