Selasa, 14 Mei 2019

Pemeriksaan Tersangka Kasus Ancaman Penggal Kepala Jokowi Dihentikan Polisi

Pria yang akan penggal Kepala Jokowi ditangkap | AKURAT.CO/Miftahul Munir

Pemeriksaan terhadap Hermawan Susantotersangka kasus pengancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo sementara terhenti, tetapi untuk kasusnya masih terus didalami.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menjelaskan, pemeriksaan terhenti karena tersangka sedang menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi kasus ini.

"Pemeriksaan kami istirahatkan dulu terhadap HS karena dia katanya lagi siapkan pengacara," jelas Jerry kepada AKURAT.CO Selasa (14/5/2019).

Tetapi, lanjut Jerry, apabila Hermawan hari ini tidak juga mendapatkan kuasa hukum, maka pihaknya yang akan memberikan pendamping hukum untuk tersangka.

"Kalau dia gak dapat juga, maka kami yang akan sediakan dari LBH," tuturnya.

Jerry juga mengatakan bahwa pemberian pendamping hukum itu, memang sudah ada tertuang dalam SOP kepolisian. Setiap tersangka yang tidak mampu menyewa jasa pengacara atau tidak memiliki pendamping hukum maka pihak kepolisian yang akan menunjuk lembaga bantuan hukum untuk mendampingi.

"Jadi semua tersangka di kantor polisi itu mendapatkan bantuan hukum dari LBH. Ini untuk mempercepat proses pelengkapan berkas perkara. Hari ini harus sudah ada," tutupnya.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar