Kamis, 16 Mei 2019

Menkeu: Jangan Lupa Parpol Dapat Dana APBN, Menanggapi Kubu 02 Tolak Bayar Pajak

Konferensi pers APBN Kita, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Selasa (17/7). 
| AKURAT.CO/Denny Iswanto

Menteri Keuangan Sri Mulyani, menanggapi gerakan People Power yang menolak untuk membayar pajak dilatarbelakangi oleh kubu pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasalnya, membayar pajak itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kalau kita lihat anda tanya, uang pajak untuk apa, untuk segala macamnya dari mulai jalan raya, sekolah, rumah sakit, kita bicara tentang air, listrik, tentang seluruh aparat termasuk DPR. Partai politik pun juga dapat dari APBN. Jangan lupa karena mereka mendapat per kepala. Jadi, kalau nggak mau bayar pajak, ya masak negaranya nggak jalan," ucapnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Namun, ada tamparan keras bagi para politisi terkait pembiayaan politik juga berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Maka, sudah sepatutnya para politikus untuk mematuhi ketentuan perundang-Undangan. Dia menjelaskan, jika hasil penerimaan pajak tersebut juga dikelola untuk keperluan masyarakat atau negara.

Misalkan aksi tersebut dilakukan, pemerintah tidak merasa risau. Sebab, sudah banyak masyarakat, cendikiawan serta para politisi lainnya yang turut membantu memberikan pemahaman kepada si penggerak aksi tersebut.

"Enggak, kalau kita lihat diantara teman-teman politisi sendiri juga sudah pada berkomentar. Jadi saya tetap berharap bahwa masih banyak yang memiliki cara pendekatan kenegarawanan yang baik," katanya.

Waketum Partai Gerindra, Arief Poyuono, menyerukan agar para pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak membayar pajak karena tidak perlu untuk mengakui pemerintah yang terbentuk pada periode 2019-2024.

Pasalnya, ia berpendapat bahwa ini adalah wujud nyata untuk menolak hasil resmi pilpres yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tolak bayar pajak kepada pemerintahan hasil Pilpres 2019 yang dihasilkan oleh KPU yang tidak legitimate itu adalah hak masyarakat karena tidak mengakui pemerintahan hasil Pilpres 2019," ujar Arief, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.


Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar