Rabu, 29 Mei 2019

Hina Jokowi, Bule Berstatus WNI Terancam 10 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. | Foto: Suara.com/Yosea Arga Pramudita

Seorang warga negara Indonesia kelahiran Jerman bernama Jerry D. Gray, diringkus Polres Metro Jakarta Barat karena menyebarkan ujaran kebohongan dan kebencian lewat sebuah video di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan, pelaku diringkus di kawasan Jalan Karya Usaha, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (28/5/2019) pagi. 

Jerry disangkakan dengan pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Jadi dia ini diwawancarai untuk berbicara tentang situasi pemilu yang katanya ada kecurangan," ujar Argo kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).

Dalam video yang beredar, Jerry memang seolah sedang diwawancara dan ditanya tentang kondisi Indonesia. Jerry lantas menyebut bahwa kondisi Indonesia memprihatinkan dan menilai pemerintahan curang. Jerry juga menuding pemerintahan Jokowi disusupi kepentingan komunis.

Video Jerry tersebut viral di Facebook dan WhatsApp. Oleh karena itu, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syahri langsung bergerak melakukan patroli cyber.

"Setelah kita ketahui identitasnya dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," tutup Argo.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar