Tampilkan postingan dengan label JPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JPU. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Mei 2019

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang  | ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Terdakwa kasus kebohongan publik Ratna Sarumpaet dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Pentut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara," kata Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Selasa (28/5/2019).

Daroe menjelaskan, tuntutan disampaikan Jaksa setelah melakukan pertimbangan terhadap perbuatan yang memberatkan dan meringankan. Adapun sikap terdakwa yang memberatkan ialah membuat kebohongan, padahal Ratna dikenal sebagai orang yang berintelektual. 

"Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu. Terdakwa juga pernah dihukum," tutupnya.

Sementara itu perbuatan yang meringankan terdakwa ialah berani mengakui kebohongannya di hadapan publik lewat konferensi pers. Sebelumnya, Ratna mengatakan bahwa wajahnya lebam karena dianiaya dua orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Padahal pada faktanya ia menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian Ratna juga berswafoto dengan wajahnya yang terlihat lebam lalu mengirimkan foto tersebut ke beberapa orang, di antaranya adalah Rocky Gerung dan Presiden KSPI Said Iqbal.

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk memberikan pembelaannya pada persidangan Selasa (18/6/2019).



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 19 Maret 2019

Eksepsi Ratna Sarumpaet di Tolak Hakim

Terdakwa Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang kasus berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). | AKURAT.CO/Endra Prakoso

Pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," ujar ketua majelis hakim Joni dalam sidang putusan sela terdakwa Ratna Sarumpaet.

Hakim menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet ini akan terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara.

Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan dengan agenda menghadirkan terdakwa dan juga pemeriksaan kepada saksi dan bukti yang ada.

Sementara itu, JPU mengatakan bahwa pihaknya sudah siap dengan saksi dan alat bukti untuk dapat dihadirkan di sidang berikutnya.

"Kami akan hadirkan saksi-saksi dan barang buktinya," kata jaksa Payaman.

Namun, Payaman mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan menghadirkan berapa saksi dan siapa saja.

"Yang penting saksi tersebut sesuai dengan unsur-unsur yang hendak kami buktikan sesuai dengan pasal yang kami dakwakan," kata Payaman.



Sumber: AKURAT.CO