Kamis, 27 Juni 2019

MK Lanjut Proses Gugatan Hasil Pileg Setelah Umumkan Putusan PHPU Pilrpes

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). | AKURAT.CO/Oktaviani

Mahkamah Konstitusi (MKakan memproses gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) baik DPR/DPRD dan DPD setelah menyelesaikan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).

Fajar Laksono selku Juru Bicara MK mengatakan, hingga batas akhir pengajuan permohonan pada 24 Mei lalu, pihaknya telah menerima sebanyak 339 permohonan.

“Hari Senin besok (1/7/2019) kita mulai registrasi ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi dari permohonan sudah masuk kemarin. Kita telaah secara berkas," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

“Kalau permohonan kan ada 339 Pileg, yang itu nanti akan ditelaah terlebih dahulu. Belum tentu perkaranya yang disidangkan sebanyak itu," tambahnya. 

Setelah itu, Fajar juga mengatakan, seluruh permohonan diregistrasi pada Senin, MK akan mulai menyidangkan sengketa tersebut pada pada 9 Juli 2019.

“Setelah registrasi baru kita mulai sidang tanggal 9 Juli sampai tanggal 30 Juli. Putusan antara rentang waktu 6 sampai 9 Agustus,” sebutnya.

Rencananya, MK akan membaca putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo-Sandi pada Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 13.30 WIB siang.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar