Rabu, 19 Juni 2019

Michel Platini Ditangkap Polisi Prancis Atas Dugaan Korupsi

Mantan Presiden UEFA, Michel Platini, harus menjawab pertanyaan penyidik tentang dugaan keterlibatannya dalam suap pada proses pemenangan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022. | REUTERS/Pierre Albouy

Kepolisian Prancis menangkap mantan Presiden UEFA, Michel Platini pada Selasa (18/6/2019) pagi di Nanterre, Prancis atas dugaan keterlibatan suap serta korupsi pada proses pemenangan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.

Media Prancis, Mediapart dan Le Monde, menyebarkan kabar ini pertama kali di mana Platini sedang dimintai keterangan tentang kemenangan Qatar untuk tuan rumah Piala Dunia 2022.

AS menyebut bahwa legenda sepakbola Prancis yang pernah bermain untuk Juventus itu diperiksa dengan tuduhan terlibat dalam “aktivitas suap aktif dan pasif”. Sejumlah media juga mengatakan saat ini Platini berada dalam rumah tahanan divisi antikorupsi kepolisian setempat.

Penahanan Platini merupakan rangkaian dari skandal yang telah menyertainya bersama mantan Presiden FIFA, Sepp Blatter, dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2015, baik Blatter dan Platini dihukum larangan berkecimpung di dunia sepakbola selama delapan tahun karena diduga terlibat suap untuk mempertahankan posisi nama pertama di FIFA.

Hukuman tersebut dikurangi menjadi empat tahun setelah Platini mengajukan banding kepada Pangadilan Arbitrase Internasional. Setelah hukuman itu selesai pada Maret lalu, penyidik tetap melakukan penyelidikan yang membuat mereka menemukan keterlibatan Platini dalam proses penawaran tuan rumah Piala Dunia 2022.

Pada 2014, Platini mengaku menyelenggarakan pertemuan dengan mantan Presiden AFC yang pernah menjadi Ketua Asosiasi Sepakbola Qatar, Mohammed bin Hammam beberapa saat sebelum memberikan suaranya untuk tuan rumah Piala Dunia 2022 tersebut.

The Telegraph menyebut bahwa Platini dan Hammam melakukan pertemuan sebanyak 30 sampai 50 kali. Atas tuduhan itu, Bin Hammam dilarang terlibat dalam sepakbola seumur hidupnya.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar