Selasa, 11 Juni 2019

Soal Jabatan Ma'ruf di BNI Syariah dan BMS, Begini Penjelasan TKN

Wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK), Arsul Sani. 
| AKURAT.CO/Kosim Rahman.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf, Arsul Sani membantah jika jabatan calon wakil Presiden 01, KH Maruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah melanggar hukum. 

Hal itu dikatakannya untuk menanggapi bukti yang dibawa Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi saat mengajukan perbaikan permohonan terkait dua jabatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arsul menjelaskan, posisi Ma'ruf di BUMN yang menurutnya hal itu masih berada pada jalur yang benar.

"Berdasarkan pasal 227 huruf P Undang-undang pemilu maka seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berarti unsurnya adalah pertama badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD," jelas Arsul dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Kemudian Arsul juga menyebutkan, definisi BUMN sendiri berada dalam pasal 1 angka 1 dalam UU Nomor 19 Tahun 2003, yang dimana berisikan Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

KH Maruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dalam situs resmi BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Terkait hal itu, Arsul mengatakan Bank Mandiri Syariah (BMS) dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN sebagaimana definisi pada pasal 1 angka 1 UU BUMN.

"BMS dan BNI Syariah tersebut bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UU BUMN oleh karena pemegang saham BMS adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri sekuritas, sedang BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life insurance, jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung," jelas Arsul.

Hal itu kata Arsul berbeda dengan apa yang di maksud dalam UU tersebut. Karena Ma'ruf bukan menjadi direksi atau komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isu aturan UU terkait, Tutup Arsul. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto memperbaiki berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155. Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar