Kamis, 27 Juni 2019

Vonis 5 Bulan Bagi Vanessa Angel

Vanessa Angel | AKURAT.CO/Sai

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur membacakan putusan untuk terdakwa Vanessa Angel dengan vonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila pada Rabu (26/6/2019).

"Demikian pembacaan vonis, silakan terdakwa mungkin ada yang mau didiskusikan dan disampaikan dengan tim pengacara? Apakah terdakwa menerima putusan?," tanya Hakim Ketua, Dwi Purwadi.

Vanessa memilih untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya di ruang sidang.

"Berapa tadi? Lima bulan? Gimana?,"  tanya kuasa hukum yang dijawab dengan anggukan Vanessa.

Setelah melakukan diskusi singkat, Vanessa kembali duduk di kursi terdakwa. Dia langsung menyatakan terima putusan ini. "Iya, saya terima," kata Vanessa singkat.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6/2019) lalu. Yakni 6 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan jaksa itu, Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel sempat menolak semua dakwaan jaksa dan meminta kliennya untuk segera dibebaskan.

"Kami minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita semua dikembalikan. Termasuk uang, handphone, buku tabungan, semua minta dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," tegas Milano dalam pembacaan pledoi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/6/2019).

Milano menganggap memiliki alasan kuat atas permintaannya itu. Menurutnya, transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti, yang menurut Jaksa melanggar Pasal UU ITE, masuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan.

"Kami menolak dakwaan jaksa. Makanya, kami tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," katanya saat itu.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar