Rabu, 26 Juni 2019

Deretan Gim Yang Juga Haram di Aceh Selain PUBG

Setelah India, PUBG dilarang di Nepal | GIZCHINA

Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ternyata tidak hanya mengeluarkan fatwa haram untuk gim PlayerUnknown's BattleGround (PUBG) saja. Jajaran gim lainnya juga ternyata mendapat perlakuan serupa.

Berikut ini adalah daftar lengkap gim yang menerima fatwa haram dari MPU Aceh, dikutip dari berbagai media.

PUBG, Mobile Legends: Bang Bang, Free Fire, Lords Mobile: Battle of Empire, Clash of Kings, Rise of Kingdoms, Lineage 2 Revolution, Ragnarok M: Eternal Love, Crisis Action, Modern Combat 5: Blackout, Call of Duty: Heroes, Blitz Brigade, Point Blank Mobile, dan FinalShot.

Hampir serupa seperti alasan fatwa haram untuk PUBG, gim-gim tersebut dianggap mengandung unsur kekerasan, mengganggu kesehatan, kecanduan, dan kemudharatan lainnya sehingga membuat perilaku anak-anak menjadi tidak baik.

Keputusan fatwa haram tersebut diputuskan dalam sidang paripurna ulama III tahun 2019, melibatkan 47 ulama anggota MPU Aceh serta sejumlah para ahli. Awalnya hanya heboh untuk gim PUBG, tetapi ternyata berlaku juga untuk banyak gim lainnya.

Salah satu tim eSports tanah air, RRQ mengaku kecewa atas fatwa haram untuk gim yang seolah dinilai hanya dari sisi negatifnya saja. Padahal, menurut Andrian Pauline, CEO RRQ banyak sisi positif yang bisa didapat dari bermain gim.

"Kalau memang seperti itu peraturannya di Aceh, semoga tidak terjadi di daerah yang lain," ujarnya, Minggu (23/6/2019), di Jakarta.

Aceh memang salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur daerahnya. Terutama soal penerapan syariat-syariat Islam dalam menjalankan setiap aktivitasnya.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar