Tampilkan postingan dengan label Kemendagri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemendagri. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Agustus 2019

Jual-Beli Data Kependudukan Ternyata Dilakukan Oleh Sindikat Teroganisir

Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto, bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Samuel Christian H, saat ditemui wartawan, Kamis (1/8/2019), di Gedung Pusdiklat Kepemimpinan Lembaga Administrasi Negara RI, Jakarta Pusat. | AKURAT.CO/Tria Sutrisna

Kabar mengenai jual-beli data kependudukan menjadi viral di jejaring sosial Twitter karena akun bernama @Hendralm membuat utas (thread) perihal adanya praktik perdagangan tersebut dalam grup Facebook. South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengatakan hal itu tampaknya dilakukan secara bersindikat.

"Kalo lihat bagaimana kumpulkan data, pasti tidak mungkin satu orang kumpulkan berjuta-juta lembar data (Kependudukan). Jadi pasti ada sebuah organisasi," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto kepada wartawan, Kamis (1/8/2019), di Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Sekarang ini masyarakat dihantui oleh sindikat kejahatan yang memanfaatkan celah kelemahan privasi untuk mengumpulkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP hingga Kartu Keluarga.

Damar mengatakan apa yang disampaikannya hanya bersifat pengamatan. Pasalnya dalam isu jual-beli data kependudukan pemilik akun Twitter @Hendralm lah yang melihat dan bisa menyimpulkannya.

"Karena dia masuk sampai ke kantong (Grup Facebook Market Dream Official) tempat putaran data diperjualbelikan," jelasnya.

Tetapi apa yang disampaikan oleh Hendra mengarah pada aktivitas yang tidak mungkin dikerjakan oleh satu sampai dua orang. Melainkan dalam sebuah kelompok yang terorganisir, baik secara offline maupun online. 

"Namanya apa saya gatau," tegas Damar. "Kita berharap penyelidikan kepolisian bareskrim polri tindak pidana siber akan menjelaskan, sebetulnya orang yang terlibat berapa orang sih. Bagaimana cara kerjanya," imbuhnya.

Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, ditemui secara terpisah mengatakan pihaknya telah melaporkan adanya jual-beli data kependudukan kepada Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kendati demikian dia menegaskan tidak mempolisikan Hendra selaku orang yang menguak dan memviralkan praktik ilegal tersebut.

"Tidak melaporkan Mas Hendra. Tidak melaporkan pihak lain, nanti polisi yang akan mendalami," ungkapnya Kamis (1/8/2019), di Gedung Pusdiklat Kepemimpinan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta Pusat.

Hendra mengatakan, justru menjadi orang yang berjasa dalam kasus ini karena memberitahukannya ke Dukcapil dan juga publik. Sementara yang dicari oleh Kemendagri adalah pelaku yang melakukan penambangan dan menjual belikan data kependudukan.



Sumber: AKURAT.CO

Kamis, 20 Juni 2019

Tudingan Kubu Prabowo Soal DPT 'Siluman' Dibantah Mendagri

Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI | AKURAT.CO/Khalishah Salsabila

Terkait dengan tudingan Kubu Prabowo soal DPT 'siluman', Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada penggelembungan data kependudukan yang sebelumnya diserahkan kepada KPU sebagai Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk kebutuhan Pemilu 2019.

"Kalau sampai ada penggelembungan yang saya paham itu tidak ada," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Mendagri menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa data kependudukan yang diserahkan ke KPU sesuai dengan data dan alamat yang tertera.

Tjahjo menambahkan, sebanyak 187 juta data kependudukan yang diserahkan kepada KPU pada Desember 2017 itu juga sudah sesuai nomor induk kependudukan dan lengkap.

"Sehingga tidak ada sampai satu orang sampai nyoblos dua kali di satu TPS apalagi merangkap di dua TPS, kan tidak akan mungkin," katanya

Kemudian dia juga mengatakan bahwa KPU dan tim hukumnya akan bertanggungjawab terkait seluruh laporan data kependudukan yang sudah diserahkan tersebut.

Meski demikian, data kependudukan tersebut sudah lengkap, bersih dan jelas.

"Soal ada yang keselip satu dua wajar itu, kan manusia. Tapi saya kira secara prinsip tidak ada data siluman itu, tidak ada. Penggandaan juga tidak. Sampai dua kali orang menyoblos itu tidak akan mungkin," pungkasnya. []

Sebelumnya terkait keterangan saksi tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta.



Sumber: AKURAT.CO

Rabu, 27 Februari 2019

Jelang Pemilu, Isu WNA Miliki KTP-el Sengaja Diviralkan

Pelayanan publik pembuatan e-KTP di pusat perbelanjaan daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/12/2018). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto

Zudan Arif Fakrulloh yang merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, mengaku heran dengan beredar foto KTP-eletronik milik warga negara China bernama Guohui Chen di media sosial.

Padahal, KTP El atas nama Gouhui Chen, dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat sudah ada sejak tahun lalu. Menurutnya, isu tersebut sengaja diviralkan dan diributkan karena mendekati Pemilu.

"Saya empat tahun jadi Dirjen yang penerbitan KTP WNA-nya lebih dari empat tahun, baru satu ini doang yang ribut banget. Apa mungkin karena mendekati pileg dan pilpres?" ujar Zudan pada saat konfrensi pers di Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

KTP-el atas nama Chen menurut Zudan sudah dibuat sejak tahun lalu. Pada saat dibuat, tidak ada yang mempersoalkan hal itu. Ia menegaskan proses pelayanan perekamannya juga setara dan tidak diistimewakan.

"Gouhui Chen dengan NIK 32030***********, memiliki KITAP dengan nomor 2D41AH0010-S dan masa berlaku sampai dengan 12 Desember 2023, sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan KTP-el sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Kemendagri memberikan akses ke KPU untuk bisa langsung mengecek data kependudukan demi kepentingan proses daftar pemilih Pemilu 2019 untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terjadi di kemudian hari.

"Kami memberikan password ke KPU untuk bisa langsung ngecek database. Kalau dulu-dulu kan enggak bisa. Mulai saya jadi Dirjen, kita kerja sama yang erat, saya beri password ke KPU untuk cek kalau ada keraguan KTP seseorang itu asli atau palsu," jelasnya.

Zudan menjelaskan alasan mengapa WNA yang menetap di Indonesia juga perlu membuat KTP-el. Dengan adanya KTP-el, seorang WNA dapat mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

"Semangat kita kan menuju single identity number, dan ini juga untuk kepentingan pertahanan, keamanan, ketentaraman, dan ketertiban semua WNA yang masuk," tuturnya.

Hal ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang diubah menjadi UU 24 Tahun 2013. Dalam pasal 63 Ayat (1), dijelaskan bahwa penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap, berumur di atas 17 tahun, atau telah kawin wajib memiliki KTP-el.

"WNA itu harus terdata tinggal dimana, nah ini untuk layanan publiknya, WNA kalau tinggal lama di Indonesia harus punya rekening bank, sekaranv buka rekening kan harus dengan NIK," sebut Zudan.

"Kemudian, kalau mau sekolah juga harus didata dengan NIk, miliki SIM internasional harus punya NIK, seperti kita kalau di luar negeri harus begitu juga," pungkasnya.



Sumber: AKURAT.CO