Tampilkan postingan dengan label Kasus Pencemaran Nama Baik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Pencemaran Nama Baik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Juni 2019

Ahmad Dhani Langsung Ajukan Banding Setelah Divonis 1 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Musisi Ahmad Dhani usai membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/12/2018). | AKURAT.CO/Endra Prakoso

Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang putusan yakni memberikan vonis hukuman penjara atau bebas kepada musisi kondang, Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, Selasa (11/6/2019).

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara satu tahun enam bulan lantaran terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan menghina melalui vlognya.

Pasal yang dikenakan untuk Ahmad Dhani adalah Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti yang diberitakan, kasus tersebut bermula dari vlog Ahmad Dhani pada November 2018 lalu. Ia yang tengah berada di lobbi hotel Majapahit, Surabaya tertahan dengan adanya massa yang menolak adanya deklarasi ganti presiden.

Dalam vlognya, Ahmad Dhani meminta maaf tidak bisa hadir ke acara deklarasi lantaran dihadang massa di depan hotel. Ucapan 'Idiot' pun terlontar dari mulut Ahmad Dhani yang menyindir massa yang menghadangnya.

Dalam sidang vonis, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Menyatakan, Saudara Dhani Ahmad Prasetyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dijatuhi 1 tahun penjara," ucap Hakim Ketua R Anton Widyopriyono.

Mendengar vonis tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding.



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 23 April 2019

Andre Taulany Mengaku Akun Instagram Istrinya Dibajak, Soal Hinaan Terhadap Prabowo

Erin Taulany dan Andre Taulany | INSTAGRAM.COM/erintaulany

Kasus yang menyangkut Erin Taulany, istri komedian Andre Taulany yang tengah ramai diperbincangkan terkait penghinaan terhadap Prabowo Subianto.

Muhammad Firdaus Oiwobo yang juga diketahui sebagai Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo melaporkan unggahan Insta story Erin yang menghina Prabowo tersebut ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/4/2019).

Terkait laporan tersebut, Andre mendampingi sang istri, Erin mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (22/4/2019) guna menjelaskan kejadian yang sebenarnya ke pihak kepolisian.

Andre Taulany menjelaskan kepada pihak kepolisian, bahwa akun instagram milik istrinya di hack oknum tidak bertanggungjawab dan mengunggah story yang kemudian menjadi ramai.

"Kedatangan Andre Taulany untuk koordinasi mau laporan karena akun (Erin) sebelum tanggal 19 April di hack orang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada awak media, Senin (22/4/2019).

Argo mengatakan bahwa Andre dan istrinya memang datang untuk bertemu penyidik dan mengklarifikasi kasus tersebut.

"Iya, kedatanganya hanya untuk koordinasi terkait akun istrinya yang di hack," jelas Argo.

Hingga saat ini, Andre dan Erin Taulany masih menjalani pemeriksaan dan belum menyampaikan keterangannya kepada awak media.



Sumber: AKURAT.CO

Senin, 22 April 2019

Istri Andre Taulany Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian

Erin Taulany dan Andre Taulany | INSTAGRAM.COM/erintaulany

Istri dari komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany dilaporkan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut karena unggahan Instastory Erin yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap calon presiden, Prabowo Subianto.

Laporan dilayangkan Oleh Muhammad Firdaus Oiwobo yang dikenal sebagai pengacara koboy ke Polda Metro Jaya pada, Minggu 21 April 2019.

"Benar, dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (21/4).

Muhammad Firdaus Oiwobo dalam laporannya mencantumkan barang bukti screenshoot unggahan insta story milik Erin Taulany.

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik tersebut tengah diselidiki pihak kepolisian. Selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil pihak terlapor, pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan.

Erin Taulany. INSTAGRAM.COM/erintaulany

"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," tambah Argo.

Erin Taulany terancam dikenakan pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga kini, Erin maupun Andre Taulany masih belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.




Sumber: AKURAT.CO

Rabu, 13 Februari 2019

Rosa Meldianti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Rosa Meldianti | Tabloitbintang.com/Altov

Rosa Meldianti yang merupakan keponakan dari pedangdut Dewi Perssik, statusnya kini naik menjadi tersangka. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (12/2) malam.

"Sesuai dengan hasil mekanisme gelar perkara hasilnya dinaikkan statusnya menjadi Tersangka," ujar Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi.

Dari hasil perkara statusnya adalah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Adapun untuk penetapan tersangka terhadap Rosa Meldianti, kepolisian masih menunggu penyidik.

Dewi Perssik melaporkan Rosa lantaran menyebut payudara dan bokong hingga menjadi wanita penghibur kepadanya.

Dewi Perssik yang dihubungi pun mengatakan bahwa ia tidak main-main dengan kasus tersebut. Ia akan membuat Rosa jera atas apa yang telah diperbuat.

"Kan dari awal saya sudah buka pintu maaf. Tapi dia kan malah ngajak berantem, ngatain saya bikin orangtua saya sakit. Saya enggak main-main, saya mau didik dia, saya mau buat dia jera," ungkap Dewi Perssik.



Sumber: AKURAT.CO