Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Mei 2019

Prabowo-Sandi Diminta Tegas Larang Pendukungnya Unjuk Rasa

Prabowo-Sandi sikapi Penetapan Hasil Pemilu 2019. | Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani

Arsul Sani, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, menghimbau kepada pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk tegas meminta pendukung mereka menghentikan unjuk rasa.

Menurut Arsul, unjuk rasa yang berlangsung pada 21-22 Mei 2019 terbukti telah mengganggu sistem keamanan dan kenyamanan masyarakat. Unjuk rasa itu juga rawan ditunggani pengacau atau perusuh. Sehingga keadaan bisa kurang terkendali

“Selama dua hari ini terjadi unjuk rasa di luar batas kewajaran meskipun itu katanya dilakukan oleh massa bayaran,” kata Arsul saat ditemui di kantor DPP PPP, Kamis (23/5/2019). 

Arsul menyebut unjuk rasa itu terbukti banyak mudharatnya. Sehingga ia meminta Prabowo dan para elit politik pendukungnya secara tegas memerintahkan untuk tidak lagi unjuk rasa.

Arsul juga menyebutkan bahwa pada dasarnya unjuk rasa tidak dilarang, namun ada aturan yang harus dipenuhi. Para pengunjuk rasa harus tertib dan mematuhi batasan waktu berunjuk rasa yang harus berakhir pada pukul 18.00.

“Kalau pun itu masih ada ekspresi unjuk rasa harus ditegaskan bahwa harus sesuai peraturan undang-undang. Begitu jam 18.000 berakhir,” imbuh Arsul.

Sehingga kondisi tetap kondusif serta proses hukum dan demokrasi bisa berjalan seiring, tidak kontradiktif.



Sumber: AKURAT.CO

Minggu, 19 Mei 2019

Laporan BPN terkait Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019 Ditolak Bawaslu

Bawaslu RI menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan pelanggaran administratif TSM dalam Pemilu 2019 yang dilaporkan BPN, Gedung Bawaslu, Senin (20/5/2019) | AKURAT.CO/Aricho

Laporan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandi, terkait pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang pembacaan putusan nomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Abhan.

Bawaslu menyampaikan alasan putusan ini tidak dapat diterima adalah kurangnya alat bukti yang dimasukkan oleh pelapor dalam laporannya yaitu hanya berupa print out berita online tanpa bukti lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu No.8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

"Bahwa pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan pelanggaran administrasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu No.8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.

Putusan ini terkait dengan laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Ahmad Hanafi Rais sedangkan yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf.



Sumber: AKURAT.CO

Selasa, 14 Mei 2019

Pada Rekapitulasi Nasional Nanti, KPU Minta Semua Pihak 'Buka-bukaan'

Komisoner KPU, Hasyim Asy'ari | Foto: Liputan6.com/Yunizafira Putri

Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, menanggapi pernyataan Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno yang meminta KPU dan Bawaslu RI untuk merevisi dan mengoreksi segala temuan kecurangan sebelum hari pengumuman pemenang Pemilu 2019 pada tanggal 22 Mei mendatang.

Hasyim Asy'ari meminta semua pihak peserta Pemilu Serentak 2019, terutama Pilpres, untuk membuka seluruh data yang dimiliki terkait perolehan suara.

Kemudian Hasyim mengungkapkan bahwa jika ada dugaan kecurangan dan kekeliruan data perolehan suara, maka hal itu dapat dikoreksi saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.

Semua pihak yang merasa keberatan atas hasil perolehan suara bisa membawa data yang dimiliki dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut.

"Ya mumpung ini rekapitulasi, buka-bukaan di sini saja," ungkapnya di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Pasalnya, menurut Hasyim, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional itu turut hadir saksi-saksi dari seluruh partai politik dan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu Serentak 2019.

"Karena di sini kan forum rekapitulasi, semua saksi hadir. Jadi tidak hanya dikroscek dengan datanya KPU, tapi juga dikroscek dengan data yang dipegang masing-masing partai Pemilu, baik dari parpol maupun pasangan capres-cawapres," ujarnya.

Sebelumnya Cawapres 02 Sandiaga Uno mengharapkan KPU dan Bawaslu RI segera merevisi dan mengoreksi segala temuan kecurangan selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

Terlebih, menurut Sandiaga, kecurangan tersebut akan segera dipaparkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Selasa (14/5/2019).



Sumber: AKURAT.CO

Jumat, 26 April 2019

Pengamat Sebut Data 'Real Count' BPN Tak Proporsional, Beda dengan Hasil KPU dan 'Quick Count'

Pembeli mengenakan topi yang dibeli di sekitar Rumah Kartanegara, Jakarta, Jumat (19/5/2019).
 | AKURAT.CO/Endra Prakoso

Karyono Wibowo, pengamat politik dari Indonesia Public Institute, menilai data "real count" Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang menyebut pasangan calon nomor urut 02 itu mendapat 62 persen suara tidak proporsional.

Dalam diskusi Publik "Mengungkap Fenomena Hoaks dan Upaya Delegitimasi Penghitungan Suara Pasca-Pemilu Serentak 2019", di Jakarta, Kamis (25/4/2019), Karyono mengaku telah melakukan penelitian terkait data perolehan kubu pasangan Prabowo-Sandi.

Dari hasil penelitiannya, kubu 02 telah mengolah data yang tidak proporsional sehingga menyebabkan adanya perbedaan hasil dengan penghitungan suara sementara KPU dan hasil hitung cepat lembaga survei.

"Ada klaim kemenangan 62 persen. Mereka mencoba untuk menunjukkan sebuah data, datanya adalah menurut mereka C1 yang masuk ke 'data center'. Ternyata setelah kita cek ada perbedaan data. Data yang masuk di 'data center' mereka tidak proporsional," ungkapnya.

Karyono mencontohkan, dalam pengambilan data di Banten dan cara pengambilan sampel juga ternyata kurang proporsional. Data yang masuk ke kubu 02 pun hanya 0,6 persen.

"Kalau menurut proporsi KPU Banten itu 0,8 persen. Di DKI Jakarta, proporsi data yang masuk data center mereka 13,7 persen. Sementara proporsi data TPS di Jakarta hanya 3,6 persen," ucapnya.

Menurut Karyono, data yang tidak proporsional akan menyebabkan hasil penghitungan yang bias.

Sehingga, tidak heran terjadi perbedaan yang sangat signifikan antara hasil perhitungan suara kubu 02 dengan data dari sejumlahl embaga survei kredibel.

"Kesimpulannya adalah data yang ditampilkan kubu Prabowo sandi yang diklaim 62 persen itu datanya tidak proporsional, sehingga datanya pasti bias," tuturnya.



Sumber: AKURAT.CO

Senin, 22 April 2019

KPU Minta BPN Prabowo Lapor ke Bawaslu, Terkait Klaim Temukan Ribuan Pelanggaran

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan orasinya pada acara 'Syukur Kemenangan Rakyat' di Rumah Kartanegara, Jakarta, Jumat (19/4/2019). | AKURAT.CO/Endra Prakoso

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melapor ke Bawaslu RI jika memang telah menemukan ribuan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2019.

Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap partisipasi warga terkait temuan-temuan pelanggaran di Pemilu Serentak 2019, khususnya Pilpres.

"Kami persilakan apabila ada temuan-temuan terkait pelanggaran pemilu, dipersilakan dilaporkan ke Bawaslu," ungkapnya saat dihubungi, Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Wahyu mengingatkan bahwa penyelidikan pelanggaran pemilu berada di bawah kewenangan Bawaslu. Namun, nantinya Bawaslu juga akan tetap berkoordinasi dengan KPU untuk sama-sama mengkaji laporan yang masuk dan diterima.

"Nanti Bawaslu tentu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menyelesaikan hal tersebut. Nanti laporan-laporan itu akan dikaji Bawaslu," ujarnya.

Sebelumnya BPN Prabowo-Sandiaga mengaku telah mencatat ribuan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di TPS. Laporan itu dikumpulkan dari seluruh wilayah Indonesia.

"Data yang sudah masuk mengenai kecurangan ada sejumlah 1.200 kasus di TPS yang mencerminkan atau indikasi kecurangan," kata Direktur Media dan Komunikasi BPN, Hashim Djojohadikusumo, di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2019).



Sumber: AKURAT.CO