Rabu, 13 Februari 2019

Sabu Senilai Rp5 Miliar Disita Polisi dari Seorang Satpam Rumah Sakit di Jakarta Barat

Barang bukti kasus Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat. | AKURAT.CO/Endra Prakoso


Seorang pria berinisial JML (36) yang berprofesi sebagai satpam diringkus Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Barat pada Rabu, (30/1/2019) lalu. JML ditangkap karena terbukti mengkonsumsi sekaligus mengedarkan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, JML ditangkap karena sering melakukan transaksi narkoba di rumah sakit tersebut.

"Tersangka berprofesi sebagai satpam di rumah sakit, kemudian kami amankan satu paket besar dan dua paket kecil sabu di jok motornya," ujarnya pada Selasa (12/2/2019).

Setelah melakukan penangkapan, pihaknya kemudian mengembangkan pencarian barang bukti di kediaman pelaku di Kelurahan Poris Plawad, Cipondoh, Tangerang.

"Dari rumahnya kami kembali amankan tiga bungkus plastik besar berisi sabu. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 3,5 kilogram lebih," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan empat orang perlakuan lain berinisial EH (38), AM (28), IP (27), RA (21) dan N.

"AM ini yang menjual narkoba kepada EH, dia kami amankan di pintu masuk Gerbang Timur Ancol. Setelah kami tangkap, ia mengaku baru saja mengambil sabu seberat lima kilogram dari tersangka IP dan RA," ungkapnya.

IP dan RA ditangkap di lokasi yang berbeda yaitu Kecamatan Batuceper dan Cipondoh, Tangerang. IP dan RA mengaku barang haram tersebut didapat dari N. Tetapi hingga saat ini aparat kepolisian belum berhasil menangkap N.

"Total barang bukti yang kami amankan dari lima orang tersangka ini yaitu banyak 4,1 kilogram," tegasnya.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar