Kamis, 14 Februari 2019

18 Perusahaan Gulung Tikar Akibat Tarif Udara Mahal

Petugas maskapai penerbangan melakukan loadin cabin saat puncak arus mudik di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/6). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto

Pada awal tahun ini, sedikitnya ada 18 perusahaan pengiriman ekspres pos dan logistik di wilayah Sumatera yang tutup akibat tarif Surat Muatan Udara (SMU) yang naik hingga 330 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo). 

"Sudah ada 18 perusahaan yang tutup. Itu di area Riau, Batam, Aceh, Tanjung Pinang dan Sumatera Barat," ujar Koordinator Asperindo Wilayah I Sumatera, Yana Mulyana, kepada Antara Pekanbaru, Riau, Rabu (13/2/2019).

Hal tersebut disampaikan Yana saat Asperindo Riau berunjuk rasa menolak kenaikan tarif SMU 330 persen di Kota Pekanbaru.

Yana juga menjelaskan sejak Oktober 2018, kenaikan tarif SMU sudah dilakukan enam kali oleh maskapai penerbangan. Hal ini membuat biaya operasional perusahaan pengiriman melonjak, dan mengakibatkan konsumen makin sedikit melakukan pengiriman lewat udara karena tarif jadi mahal.

"Kami minta tarif SMU dikembalikan seperti dulu, yaitu Rp2.750 per kilogram. Sekarang ini tarif terlalu mahal, di Pekanbaru pengiriman dari Jakarta mencapai Rp9.900 dan ke Batam sampai Rp16.000 per kilogram," jelasnya.

Yana mengatakan Asperindo tidak menyarankan anggotanya untuk melakukan boikot kepada maskapai penerbangan, melainkan mengubah sistem pengiriman lewat rute darat dan laut. Hal tersebut bisa menjadi solusi untuk mempertahankan bisnis.

Ketua Asperindo Riau Yanri Sandi Lubis menambahkan kenaikan SMU membuat perusahaan-perusahaan mulai berhenti beroperasi karena tidak ada pengiriman dari konsumen.

Dari 42 perusahaan anggota Asperindo di Riau, sedikitnya lima perusahaan bakal berhenti beroperasi.

"Sudah ada tiga perusahaan tidak beroperasi karena kenaikan beban operasional, dan menyusul ada dua lagi yang akan berhenti sementara," katanya.

Pihaknya sudah terus mengupayakan agar kenaikan SMU tersebut dapat ditinjau ulang karena bukan hanya memberatkan, namun juga mengancam keberlangsungan konsumen dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Yang lebih dirugikan ini masyarakat yang menggunakan jasa pengiriman," tegasnya.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar