Selasa, 12 Februari 2019

Mabes Polri: Penetapan Tersangka Slamet Ma'arif Sesuai Dengan Fakta Hukum

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif (kanan) bersama Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak.  | AKURAT.CO/Sopian

Mabes Polri akhirnya memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilontarkan kubu Prabowo-Sandi yang menyebut penetapan tersangka dan proses hukum Ketua Umum Persaudaraan Alumni PA 212, Slamet Ma'arif begitu cepat. Sementara kasus yang menjerat pendukung Jokowi terkesan tidak diproses dan dibiarkan oleh polisi.  

Brigjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri menjelaskan, dalam kasus Slamet Ma’arif kepolisian hanya menjalankan rekomendasi tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait pelanggaran tindak pidana pemilu.    

"Itu Gakkumdu yang menentukan pelanggaran pemilunya. Polri menjalankan rekomendasi Gakkumdu sesuai fakta hukum yang ada," ujar Brigjen Pol Dedi kepada AKURAT.CO saat dihubungi, Senin (11/2/2019).    

Menurutnya, Polri tidak pernah membedakan dalam penanganan suatu kasus hukum terhadap kelompok tertentu, karena semua warga negara telah sama kedudukannya di mata hukum.   

"Penyidikan tetap menganut asas equality before the law, yang menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum," tegas Brigjen Pol Dedi.    

Polisi dalam hal ini tidak tebang pilih dalam memproses hukum, baik yang menjerat pendukung Prabowo-Sandi maupun pendukung Jokowi. Penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan fakta hukum dan peraturan perundang-undangan.    

"Iya betul, sesuai dengan fakta hukum sebagai pijakan yuridis dari penyidik untuk memprosesnya," jelas Brigjen Pol Dedi.    

Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu yakni tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.   
Brigjen Pol Dedi menambahkan, pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Slamet Ma'arif berdasarkan keputusan dari Bawaslu Surakarta, yang melakukan kajian analisisnya. Polisi yang ikut tergabung dalam Gakkumdu hanya menjalankan rekomendasi. 

"Kalau terkait pemilu sebagai ujung tombaknya adalah Bawaslu terlebih dahulu. Setelah itu rekomendasi diberikan kepada Gakkumdu," tegasnya.  

Pada Jumat (1/2/2019), Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta, Poppy Kusuma, mendatangi kantor kepolisian setempat dengan membawa bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo, 13 Januari 2019.  

Dalam orasinya, Slamet Ma'arif sempat menyebutkan soal ‘2019 Ganti Presiden.’ Lantas Bawaslu Surakarta menindaklanjuti orasi yang disampaikan pentolan FPI tersebut.   

Slamet Ma’arif diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar